Album Foto Sri Mulyani Indrawati

SELAMAT ULANG TAHUN Ibu Sri Mulyani Indrawati dan Selamat atas diluncurkannya website www.kpismi.net 26/08/2011

Selasa, 17 Januari 2012

Patgulipat Akuisisi Saham KPC Oleh Bumi Resources


Tukar Guling Bumi Resources – Vallar Plc
* ekspor batu bara akan semakin banyak
> dengan adanya transaksi tukar guling -yang melibatkan dua produsen batu bara utama di Indonesia: Bumi Resources & Berau Coal- berarti memastikan akan semakin banyak batu bara yang akan diekspor.
- industri batu bara Indonesia meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir. produksi batu bara tahun 2004 hanya 131 juta ton meningkat 74% menjadi 228 juta ton pada tahun 2008

* ada indikasi praktik transfer pricing
> Produksi batu bara Indonesia tahun 2010 ini diproyeksikan mencapai 254 juta ton
- BPS: ekspor batu bara tahun 2009 sebanyak 234,1 juta ton dengan nilai devisa US$ 13,8 miliar
- Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia: jika mengikutsertakan pertambangan ilegal, realisasi produksi bisa mencapai 300 juta ton.
- di atas kertas (harga rata-rata US$ 70 per ton), seharusnya nilai devisa dari batu bara mencapai US$ 17,5 miliar. maka, idealnya penerimaan negara melalui pajak & royalti mencapai sekitar US$ 10,5 miliar.
- namun kenyataannya, penerimaan negara dari sektor pertambangan tahun lalu hanya Rp 51 triliun!
- Ditjen Pajak & BPK mengendus adanya indikasi praktik transfer pricing oleh perusahaan batu bara.

* mempermudah kemungkinan penghindaran pajak
> Dalam kaitan dengan transaksi Bakrie & Brothers dengan Vallar, Bakrie menukar 25% kepemilikan saham di Bumi Resources dengan 50 juta saham Vallar. Vallar sebelumnya menguasai Bumi.
- melalui transaksi ini, Bakrie menjadi pengendali saham di Vallar Plc yang akan segera berganti nama menjadi Bumi Plc. sedangkan Bumi Resources akan terdaftar di bursa London, Inggris, melalui Bumi Plc.
> Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, terdaftarnya Bumi di bursa London bisa menjadi jalan bagi perusahaan untuk terhindar dari aturan pajak di Indonesia.
- bahkan menurut Yanuar, dengan posisi sebagai holding company, Bumi semakin leluasa melakukan transfer pricing.
> Senior Vice President Investor Relation Bumi Resources, Dileep Srivastava mengatakan, indikasi transfer pricing ataupun penghindaran pajak sama sekali tidak benar.

* menguasai 30% produksi batu bara nasional
> Vallar Plc baru saja membeli 75% saham Berau Coal. Artinya, secara tidak langsung, Berau menjadi cucu perusahaan Bakrie & Brothers melalui Bumi Plc. Dengan menguasai Berau, Bumi akan menguasai 30% produksi batu bara nasional.
- Berau Coal yang merupakan produsen batu bara kelima terbesar, tahun ini menargetkan produksi 17,9 juta ton, dengan porsi ekspor sebanyak 70% ke China, Jepang, dan Malaysia.
- Sementara itu, Bumi Resources saat ini menjadi produsen batu bara terbesar di Indonesia melalui dua anak perusahaannya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Produksi batu bara KPC dan Arutmin tahun ini diperkirakan mencapai 64 juta ton
> Pemilik Vallar Plc, Nathaniel Rotschild menyatakan, pihaknya menargetkan produksi Bumi dan Berau bakal mencapai 140 juta ton pada tahun 2013.

* pelajaran dari divestasi saham Kaltim Prima Coal
> Bumi Resources besar melalui tangan pemerintah. Bumi membeli KPC dari Rio Tinto melalui proses divestasi.
> Direktur Masyarakat Batu Bara Indonesia Singgih Widagdo mengatakan, kasus Bumi hendaknya menjadi pelajaran tentang pentingnya penguasaan sumber daya alam oleh negara.
- andai saja penguasaan batu bara ada di bawah badan usaha milik negara, negara bisa memperoleh manfaat paling optimal dari perkembangan industri batu bara yang sedemikian pesat. ”Kita tidak perlu khawatir kekurangan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri di dalam negeri,”


Proses Divestasi Saham PT Kaltim Prima Coal
* kontrak karya pemerintah - KPC
(08-Apr-1982) Dokumen PKP2B diteken. Pemerintah pusat dan KPC memulai sejarah dimulainya pertambangan terbesar di Asia, (tapi KPC baru resmi dinyatakan eksploitasi pada tahun 1992)
> divestasi saham wajib mulai dilakukan setelah 4 tahun menambang (1996)
> di tahun ke sepuluh wajib sudah terlego sebanyak 51% saham (2002)

* negosiasi divestasi saham KPC dengan Pemerintah
(26-Jul-1998) Penawaran 23% saham KPC kepada Tambang Batu Bara Bukit Asam, Aneka Tambang, dan Timah. Ketiganya tak berminat.
(24-Mar-1999) KPC menawarkan 30% sahamnya seharga US$ 175 juta ke pihak Indonesia.
(15-Des-2000) KPC menawarkan 37% saham KPC ke pemerintah seharga US$ 216 juta (namun pemerintah mewajibkan KPC menjual 44% saham)
(01-Mei-2001) Harga 51% saham KPC, menurut Rio Tinto dan BP, bernilai US$ 444 juta.
(06-Mar-2002) KPC, pemerintah, dan Pemda Kaltim menegosiasikan harga saham KPC. hasilnya, 100% saham KPC disepakati seharga US$ 822 juta.
(Oktober 2002) Proses divestasi berjalan lagi, dengan opsi pembeli: 31% Pemda Kaltim dan Kutai Timur, 20% PT Bukit Asam, masih dengan harga US$ 822 juta

* Bumi Resources menyalip dari tikungan
(16-Jul-2003) Tiba-tiba pemilik Rio Tinto dan BP melego 100% sahamnya di KPC kepada Bumi Resources dengan harga US$ 500 juta.
(Oktober 2003) Bumi Resources resmi memiliki KPC dengan kewajiban divestasi 51% saham KPC.
(Oktober 2003) Bumi melepas 18,6% saham KPC kepada Pemkab Kutai Timur seharga US$ 104 juta -nilai 100% saham KPC berkisar US$ 560 juta-
(Oktober 2003) Bumi menawarkan 32,4% saham KPC ke pemerintah seharga US$ 1.987 juta untuk 100% saham
(07-Des-2004) Departemen ESDM sepakat harga 100% saham KCP senilai US$ 1.450 juta.
(Januari 2005) Menteri Keuangan menolak rencana pemerintah membeli 32,4% saham KPC
(31-Mar-2005) Sitrade Nusa Globus muncul sebagai pemenang kontes -pembeli 32,4% saham KPC seharga US$ 400 juta-

* proses pembayaran & sumber dana Bumi Resources
(28-Jul-2003) Bumi melakukan pembayaran awal sebesar US$ 40 juta
(10-Okt-2003) Bumi menyelesaikan pembayarannya sisa sebesar US$ 460 juta
> sebesar US$ 404 juta didapat dari pinjaman 4 lembaga luar negeri
> sebesar US$ 56 juta didapat dari hasil penerbitan surat utang perseroan
(untuk mendapatkan pinjaman, Bumi juga menjaminkan asetnya di KPC – artinya, baru dibeli sudah dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman – alias setengah modal dengkul)

* proses divestasi saham KPC oleh Bumi Resources
> (13-Okt-2003) Bumi melepas 18,6% saham KPC kepada Pemda Kutai Timur seharga US$ 104 juta
- Pemkab Kutai Timur mengalihkan hak pembeliannya ke Kutai Timur Energi (KTE - perusahaan milik pemda ini)
- karena KTE tidak memiliki dana, hak pembelian 13,6% saham dialihkan kembali ke Bumi Resources seharga US$ 104 juta
- artinya, Pemkab Kutai Timur mendapatkan 5% saham KPC tanpa mengeluarkan uang sepeser pun
(yang menjabat Bupati pada saat terjadinya patgulipat 13,6% saham KPC antara Bumi – Pemkab adalah Wahyudin, kini menjabat sebagai anggota DPR-RI dari Partai Golkar)
> (09-Des-2004) KPC menyampaikan penawaran ke pemerintah untuk membeli 32,4% saham perusahaan tambang ini dan melanjutkan penawaran ke sejumlah perusahaan Indonesia.
- dari proses tender itu, Sitrade Nusa Globus menjadi pemenang dengan penawaran US$ 399,98 juta
- untuk menampung pembelian 32,4% saham KPC itu, Sitrade Nusa Globus mendirikan anak perusahaan PT Sitrade Coal
- kemudian Bumi membeli 99% saham Sitrace Coal dari Sitrade Nusa Globus seharga Rp 7 miliar
(artinya, terjadi patgulipat transaksi saham antara Bumi Resources dengan Pemkab Kutai Timur dan Sitrade Nusa Globus – dengan kata lain, per tahun 2005 Bumi Resources kembali menguasai 95% saham KPC)

* lonjakan Bumi Resources pasca akuisisi KPC
> total aset tahun 2003 Rp 11,771 triliun menjadi Rp 13,661 triliun tahun 2004
> penjualan tahun 2003 Rp 3,734 triliun menjadi Rp 9,591 triliun tahun 2004
> laba bersih tahun 2003 Rp 107,56 miliar menjadi Rp 1,211 triliun tahun 2004
> harga per lembar saham naik dari Rp 30 sebelum akuisisi menjadi Rp 500
(artinya, dengan memiliki 95% saham KPC, nilai kapitalisasi Bumi Resources menjadi terkerek naik hingga 10X lipat)

* gugatan Pemprov Kaltim pada KPC
(18-Jan-2007) Pemprov Kaltim melakukan gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
(13-Jun-2007) sidang pertama di London atas permintaan pihak tergugat
(28-Feb-2008) sidang kedua di Singapura atas permintaan pihak penggugat
bagaimana sekelumit gambaran sidang gugatan arbitrase itu?
(argumen utama KPC, Rio Tinto dan BP yg diwakili 2 firma hukum dari Inggris dan Mr Todung Mulya Lubis adalah Pemda Kaltim tidak bisa mewakili Pemerintah RI karena bentuk negara kesatuan dan pemerintah daerah berada dibawah pemerintah pusat. serta tidak pernah ada pemberian wewenang kepada Pemda Kaltim. bagi Pemda Kaltim, jalan arbiterase adalah jalan terakhir yg bisa diupayakan untuk dapat membeli saham KPC)

* kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan KPC
(24-Jun-2008) Pemprov Kaltim membuat kesepakatan dengan pihak KPC atau Bumi Resources yang intinya, Pemprov Kaltim akan menghentikan semua gugatan balik atas KPC di dalam ataupun diluar negeri dengan kompensasi KPC atau Bumi Resources berjanji akan:
> memberikan dana kompensasi sebesar Rp 230 miliar
> memberikan dana partisipasi sebesar Rp 50 miliar
> mengalokasikan dana Rp 5 miliar per tahun bagi program beasiswa pelajar dan mahasiswa di Kaltim
(28-Des-2009) putusan ICSID bahwa gugatan arbitrase tersebut tidak dapat dilanjutkan
bagaimana nasib kesepakatan tersebut pasca terbitnya putusan ICSID?
(27-Mei-2010) Surat dari Bumi Resources kepada Pemprov Kaltim, salah satu poinnya adalah;
> Bumi Resources menganggap bahwa janji dan kewajiban Pemprov  melakukan pencabutan gugatan di ICSID tidak pernah selesai dilaksanakan. maka pihak Bumi membatalkan pembayaran kompensasi itu.
berbagai tanggapan atas pengingkaran kesepakatan itu:
> Gubernur Kaltim Awang Faroek merasa dipermainkan atas langkah pihak Bumi yang membatalkan pembayaran kompensasi tersebut.
- awalnya Bumi Resources sudah menyatakan akan membayar kompensasi (pemprov pun kemudian memberikan nomor rekening kas daerah kepada manajemen Bumi)
- belakangan Bumi ingin kompensasi itu dibayar dengan cara menyicil 5X
- terakhir Bumi membatalkan pembayaran kompensasi dengan alasan gugatan belum dicabut
> dinamisator Jatam Kahar Al Bahri mengatakan, "selama kita ditipu oleh KPC dan Bumi Resources, karena seharusnya yang diterima tidak hanya Rp 285 miliar itu, tetapi lebih dari itu. Saat ini yang terjadi, seakan Kaltim ini menjadi pengemis, meminta sesuatu yang menjadi haknya. Sementara manajemen Bumi Resources hanya tertawa seenaknya,"


Antara Divestasi Saham KPC dan Newmont
* kronologi singkat pembelian saham Newmont
> awalnya PT Aneka Tambang berminat untuk memiliki 24% saham Newmont yang didivestasi. Namun kemudian hak pembelian itu diserahkan ke Pemprov NTB
> Gubernur NTB lantas membentuk perusahaan daerah yang bernama Daerah Maju Bersaing (DMB) dengan porsi kepemilikan: Pemprov NTB 40%, Pemkab Sumbawa 20% dan Pemkab KSB 40%
- DMB memutuskan untuk membentuk konsorsium yang bernama Multi Daerah Bersaing (MDB) dengan menggandeng Multicapital setelah melalui beauty contest
- porsi kepemilikan adalah Pemda yang diwakili DMB memiliki 25% saham dan Multicapital yang merupakan anak usaha Bumi Resources memiliki 75% saham

* sumber dana untuk pembelian 24% saham Newmont itu
>  Bumi Resources mengucurkan fasilitas pendanaan kepada MDB sebesar US$ 850 juta untuk mengakuisisi 24% saham Newmont
- sumber dana; Dalam periode Ags-Des 2009, Bumi Resources mendapat fasilitas pendanaan eksternal sebesar US$ 3,325 miliar yang berasal dari penerbitan beberapa surat utang serta pinjaman raksasa dari CIC senilai US$ 1,9 miliar.

* berakibat pada realisasi pembagian deviden tahun 2010
> tahun 2010 Newmont membayarkan dividen dan US$ 120 juta mengalir ke konsorsium MDB
- pembagian seharusnya adalah US$ 90 juta jatah Multicapital dan US$ 30 juta jatah Pemda
- namun MDB memerintahkan kepada NNT untuk membayarkan dividen ke Credit Suisse Singapore  sebagai pembayaran utang Multicapital (dalam rangka mengakuisisi 24% saham Newmont)
(anggota Komisi II DPRD KSB, Sahril Amin mengatakan, “akibat digadaikannya saham Newmont milik 3 pemda oleh MDB membuat dividen Rp 80 miliar yang seharusnya dinikmati Pemkab KSB tak kunjung terealisasi”)

* ngototnya para pembela MDB / Multicapital
> ketika pertengahan 2011 Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bermaksud hendak mengakuisisi 7% saham yang didivestasi oleh Newmont, terjadi perebutan antara MDB (didukung oleh komisi XI DPR) dengan Pemerintah Pusat (diwakili oleh Menkeu)
- beberapa anggota komisi XI (terutama dari fraksi Partai Golkar) bersikukuh menolak pemerintah pusat (melalui PIP) membeli 7% saham Newmont dan lebih memilih MDB sebagai pembelinya dengan alasan berpihak pada daerah
- bahkan mereka menuding Menkeu dengan berbagai stigma antara lain; ditunggangi kepentingan asing, tidak pro pada daerah dan mendasarkan pada argumen bahwa sebelumnya Antam pernah menolak membeli saham Newmont
Menteri Keuangan dituding ditunggangi pihak asing?
> kepemilikan Bumi Resources pasca tukar guling dengan Vallar Plc tidak lagi mayoritas lokal. Jadi, jika bersikukuh MDB harus membeli 7% saham Newmont, siapa yang lebih berpihak pada asing?
Jika dibeli MDB akan lebih menguntungkan?
> beberapa tawaran yang masuk ke DMB sebetulnya lebih menguntungkan jika dibanding tawaran yang diajukan oleh Multicapital. Justru menjadi pertanyaan, ada apa dibalik ngototnya pihak-pihak yang memperjuangkan agar MDB membeli 7% saham Newmont? Padahal fakta pembagian deviden tahun 2010 telah sangat jelas bahwa pihak Pemda dirugikan.
Karena Pemerintah Pusat pernah menolak?
- Ketua DPRD KSB, Manimbang Kahariady: Menyesalkan rencana Aneka Tambang untuk mengambilalih saham divestasi yang diminati daerah
- Direktur Utama Antam, Alwinsyah Loebis: "Kami tidak pernah diajak pemda untuk ikut membeli saham divestasi yang di daerah itu. siapa bilang kami diajak. Pemda sama sekali tidak mengajak Antam makanya Antam tidak ikut daftar,"
- bahkan banyak yang mengatakan bahwa tersingkirnya  BUMN Antam dari proses divestasi saham NNT disebut-sebut sudah dirancang sejak awal.


Bumi Resources, KPC, Arutmin & Ditjen Pajak
* diduga mengemplang pajak Rp 2,1 triliun
> disaat harga batubara meningkat tajam, PT. Kaltim Prima Coal melaporkan klaim kelebihan membayar pajak sebesar Rp 30 miliar. Setelah dilakukan penyidikan, diindikasikan KPC melakukan transfer pricing sehingga oleh Ditjen Pajak ditetapkan kurang bayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun
> selain KPC, dua anak usaha Grup Bakrie lainnya (Bumi Resources & Arutmin) juga diduga pajaknya bermasalah. Total masalah pajak ketiga anak usaha Grup Bakrie itu senilai Rp 2,1 triliun
> bahkan ICW menyebutkan, ketiga perusahaan itu juga diduga kurang membayar royalti pada periode 2003-2008 sehingga masih kurang membayar pajak sebesar Rp 11,426 triliun
> gugat-menggugat terkait proses penyidikan pajak perusahaan Grup Bakrie itu berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung
* Gayus mengaku membantu merekayasa pajak
> dalam BAP dan kesaksian di pengadilan, Gayus mengaku memperoleh uang sebesar US$ 3,5 juta (setara Rp 35 miliar) dari tiga perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie
> Jaksa menilai Gayus terbukti telah menerima suap dari PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin, tiga perusahaan Bakrie Group saat menjadi pegawai di Ditjen Pajak.
> ICW memaparkan cara Gayus “merekayasa” pajak perusahaan Grup Bakrie itu beserta potensi kerugian negaranya, yaitu:
- KPC: dengan memainkan selisih kurs 2002-2005, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar US$ 164,62 juta (sekitar Rp 1,53 Triliun)
- Bumi Resources: dengan memainkan harga rata-rata tertimbang batu bara 2004-2009, potensi kerugian negara sebesar US$ 255 juta (sekitar Rp 2,37 triliun)
- KPC dan Arutmin: dengan memainkan laporan keuangan 2004-2006, negara kehilangan potensi pendapatan pajak sebesar US$ 184,10 juta (sekitar Rp 1,71 triliun)
> total potensi kerugian negara (hilangnya potensi pemasukan negara dari pajak ketiga perusahaan yang dibantu Gayus itu) sebesar Rp 5,61 triliun


Antara Pelaku VS Korban Kriminalisasi
* periode Oktober – November 2008
> Bakrie Life dan L/C perusahaan milik Misbakhun mengalami gagal bayar akibat krisis global. Bahkan 6 emiten Grup Bakrie disuspensi di bursa pada periode itu
- pada waktu yang sama, KSSK memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan argumen untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari ancaman krisis ekonomi
- Golkar dan PKS adalah dua diantara fraksi yang menyatakan penyelamatan Bank Century adalah kebijakan yang salah dengan mengesampingkan adanya ancaman krisis ekonomi pada akhir 2008
* sumber dana Gayus Tambunan
> berbagai fakta menunjukkan bahwa munculnya nama Grup Bakrie dalam pengakuan Gayus adalah inisiatif dari Gayus sendiri dan hingga sekarang pernyataan (BAP) itu tidak dicabut
- beberapa anggota Komisi III DPR menuding Denny Indrayana telah merekayasa pengakuan Gayus tersebut bahkan atas hal itu mereka menuntut Presiden membubarkan / mengevaluasi Satgas PMH
* pembelian saham Newmont oleh PIP
> bukti nyata adalah dalam pembagian deviden tahun 2010 dimana bagian Pemda justru digunakan untuk membayar utang atas dana yang digunakan Multicapital untuk mengakuisisi saham Newmont
- padahal jika saja pihak Pemda mengijinkan Aneka Tambang ataupun misalnya rekanan lain dalam konsorsium bersama DMB, mungkin nasibnya tidak akan seperti itu (hilangnya jatah deviden)
- bahkan ketika Menkeu berkeinginan agar Pemerintah Pusat (melalui PIP) membeli 7% sisa saham Newmont, beberapa pihak bersikukuh menentangnya dengan melemparkan berbagai tuduhan
* pertanyaannya…
> belum cukupkah fakta itu membuka mata tentang siapa pelaku dan siapa korban kriminalisasi?

0 comments:

Poskan Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.