Album Foto Sri Mulyani Indrawati

SELAMAT ULANG TAHUN Ibu Sri Mulyani Indrawati dan Selamat atas diluncurkannya website www.kpismi.net 26/08/2011

Minggu, 01 Januari 2012

DPR-RI vs Para Oknumnya


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR-RI)

(1) Take Home Pay (periode 2009-2014):


Relakah kita ketika negara mengeluarkan anggaran sebesar itu untuk menggaji 560 anggota DPR-RI? Berikut adalah Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPR-RI berdasarkan UU

(2) Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPR-RI:
* Kedudukan:
> Merupakan lembaga tinggi negara setingkat dengan Presiden, BPK, MA, KY, MK, MPR dan DPD

* Fungsi:
> Legislasi; pemegang kekuasaan membentuk undang-undang
> Anggaran; membahas dan memberikan persetujuan / tidak memberikan persetujuan thd RUU ttg APBN yang diajukan oleh Presiden
> Pengawasan; mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN

* Tugas & Wewenang, diantaranya:
> Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi UU
> Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
> Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
> Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
> Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY
> Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
> Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara
> Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
(DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut)

* Hak:
> Interpelasi; meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
> Angket; melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
> Imunitas; kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
> HMP / hak DPR untuk menyatakan pendapat atas;
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

* Terakhir Tapi Bukan Tak Penting Bahkan Sangat Vital:
> Memilih Kapolri:
- Kompolnas menyeleksi calon dengan menelusuri track recordnya via KPK, PPATK & Komnas HAM untuk kemudian diajukan ke Presiden
- Presiden memilih calon yang diajukan oleh Kompolnas untuk kemudian diajukan ke Komisi III DPR-RI
- Komisi III DPR-RI memilih Kapolri yang diajukan oleh Presiden
> Memilih Gubernur, Deputi Gubernur Senior & Deputi Gubernur BI:
- Presiden mengajukan calon Gubernur dan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) kepada Komisi XI DPR-RI
- Gubernur BI mengajukan nama calon Deputi Gubernur (DG-BI) kepada Komisi XI DPR-RI
- Komisi XI memilih Gubernur / DGS-BI & DG-BI yang diajukan oleh Presiden & Gubernur BI
> Memilih Pimpinan BPK:
- dari mulai pengumuman pendaftaran, seleksi calon, fit & proper test hingga pemilihan dilakukan sepenuhnya oleh Komisi XI DPR-RI
(catatan: dalam proses pemilihan pimpinan BPK periode 2009-2014, DPR menolak tanpa alasan yang jelas 14 calon yang diajukan oleh DPD-RI)
> Memilih Pimpinan KPK:
- Panitia Seleksi (pansel capim KPK) membuka pendaftaran dan menyeleksi calon pimpinan KPK dengan melibatkan LSM anti korupsi (ICW dll) untuk menelusuri jejak rekam para calon
- Calon Pimpinan KPK hasil seleksi Pansel Capim KPK diajukan ke Presiden untuk disetujui dan diajukan oleh Presiden ke DPR-RI
- Komisi III DPR-RI memilih Pimpinan KPK yang diajukan oleh Presiden

Mengingat betapa besarnya tugas, kewenangan dan HAK yang dimiliki oleh DPR-RI, maka anggaran sebesar itu wajar dialokasikan ke parlemen. Bagaimana gambaran kinerja DPR-RI?

(3) Gambaran Kinerja Legislasi Berbanding Alokasi Anggaran


Ternyata alokasi anggaran untuk operasional DPR-RI yang terus meningkat dibarengi dengan kinerja (legislasi) yang semakin memble. Lantas bagaimana gambaran usulan kegiatan / proyek?

(4) Gambaran Usulan Kegiatan / Proyek DPR-RI (dan DPD-RI) 2009-2014:


Terbukti kualitas perencanaan proyek DPR-RI berbanding lurus dengan ditolak / kandasnya berbagai usulan kegiatan / proyek tersebut. Bagaimana dalam hal pemberantasan korupsi?

(5) Empat Besar Institusi Terkorup (2004-2010) Hasil Survey BKG-TII


Ternyata Parlemen (diantaranya DPR-RI) dan Partai Politik (supplier para legislator) sangat produktif dalam menyumbang persepsi korupsi bagi negara ini. terbuti keduanya selalu nangkring dalam 4 besar sepanjang periode survey 2004-2010!!


(6) Sedikit gambaran: galeri mobil mewah milik anggota DPR-RI

* Lima besar latar belakang pekerjaan DPR 2009-2014:
(i) Swasta: 200 orang / 35,7%, (ii) Anggota DPR sebelumnya: 148 orang / 26,43%, (iii) Pengusaha: 60 orang / 10,71%, (iv) Lain-lain: 39 orang / 6,96%, (v) Anggota DPRD: 36 orang / 6,43%
> jika dilihat komposisinya, cukup meyakinkan bahwa profil latar belakang anggota DPR 2009-2014 adalah berasal dari kalangan menengah ke atas
> apalagi jika didukung dengan fakta ini (jika benar):
- Ketua Umum Partai Matahari Bangsa Imam Addaruqutni mengatakan, biaya kampanye yang harus dikeluarkan caleg dari partai kecil dan menengah adalah sekitar Rp 400 juta, sementara caleg dari partai besar dapat menghabiskan hingga lebih dari Rp 1 miliar.
- bahkan konon ada caleg DPR-RI yang menyiapkan dana siaga Rp 5 miliar dan bahkan ada yang sampai Rp 8 miliar!!

(7) Sedikit gambaran pemenuhan kewajiban dasar para anggota Dewan
* Data Ditjen Pajak;
> sebanyak 60% (atau sekitar 415 orang) anggota DPR dan DPD untuk masa jabatan 2009-2014 ternyata ketahuan tidak mempunyai NPWP.
> untuk mengatasinya, Ditjen Pajak telah membuka dua pos pelayanan pajak di lingkungan DPR/MPR dengan menggunakan mobil pajak keliling selama 2 hari sejak tanggal 1 hingga 2 Oktober 2009
* Perkembangannya;
> Dirjen Pajak dalam rapat dengan Komisi XI DPR-RI menyatakan, "Sampai sekarang dari catatan kami, dari 560 anggota DPR, yang punya NPWP berjumlah 447 orang. Sedangkan, dari 132 anggota DPD, baru 109 yang punya,".
> Padahal, Dirjen Pajak mengatakan bahwa NPWP wajib dimiliki sebagai bukti WNI. "Mengurusnya tidak lama, 10 menit juga selesai,"

(8) Hak Angket Perpajakan & Angket Mafia Pajak
* ICW menilai, usulan hak angket mafia pajak di DPR hanya akan mengaburkan inti dari kasus perpajakan.
> hak angket mafia pajak yang digulirkan DPR cenderung untuk disalahgunakan. dalam hak angket ini akan rawan sekali terjadi tarik-menarik kepentingan poltik.
> selain itu, jika hak angket ini disetujui DPR, maka akan mengaburkan penegakkan hukum atas kasus perpajakan.
> juga mempertanyakan sikap anggota DPR yang ngotot akan pembentuk hak angket mafia pajak, karena pembentukan sebuah hak angket harus mempunyai dasar permasalahan.
* Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menilai bahwa kandasnya usulan hak angket mafia pajak di DPR sudah tepat.
> terdapat dua substansi dalam usulan hak angket mafia pajak tersebut yaitu kontrol pemerintahan dan penyelamatan partai politik tertentu
> kasus mafia pajak sebaiknya diselesaikan dengan menggunakan hukum yang berlaku, dan tidak perlu melibatkan unsur politik di dalamnya, karena ada kekhawatiran bahwa kasus tersebut berakhir seperti kasus Bank Century

Dasar dari timbulnya wacana hak angket perpajakan & hak angket mafia pajak adalah kasus Gayus Tambunan. Kenapa ICW dan Pukat UGM (sebagai LSM antikorupsi) seolah “tidak menyetujui” digelarnya angket perpajakan & angket mafia pajak oleh DPR-RI?

(9) Sedikit Gambaran Kasus Gayus Tambunan
* Di hadapan majelis hakim  yang dipimpin Albertina Ho, Gayus mengaku memperoleh uang sebesar 3,5 juta dolar AS atau setara Rp 35 miliar dari tiga perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie.
> untuk membantu pengurusan surat ketetapan pajak (SKP) KPC tahun 2000,2001,2002,2003 dan 2005. Mendapat fee sebesar US$ 500 ribu / Rp 5 miliar
> atas jasanya dalam membantu persiapan sidang banding Bumi Resources. Mendapat fee sebesar US$ 1 juta / Rp 10 miliar
> dari Arutmin Indonesia sebesar US$ 2 juta / Rp 20 miliar. Uang tersebut diterima Gayus terkait sunset policy perusahaan Arutmin tahun 2007

(10) Sedikit “Kisah Pajak” Dari Bumi Resources, KPC & Arutmin
* Tahun 2007: Keuntungan kotor Bumi Resources –induk usaha KPC dan Arutmin– sebesar Rp 6,8 triliun, naik 42% dibanding 2006 yang sebesar Rp 4,8 triliun
Mid 2008: Ditjen Pajak memeriksa kasus dugaan manipulasi pajak tiga perusahaan Grup Bakrie itu untuk tahun buku 2007.
* 4-Mar-2009: Kantor Pajak menemukan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada 2007 oleh ketiga perusahaan Grup Bakrie itu sekitar Rp 2,1 triliun (rinciannya: KPC; 1,5 triliun, Bumi Resources; 376 miliar & Arutmin; 300 miliar)
* 20-Mar-2009 s/d 03-Nov-2010: gugat menggugat antara KPC dan Ditjen Pajak perihal penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak thd dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh KPC dkk

* 11-Feb-2010: Sebagai pemilik kelompok usaha Bakrie, Ical menyatakan siap membayar tunggakan pajak apabila perusahaannya kalah di pengadilan. "Sebagai orang yang punya pengaruh di situ, saya akan bilang mereka harus bayar,"
> Ical merasa yakin perusahaan miliknya sudah membayar kewajiban pajak. Menurutnya perusahaannya sudah diaudit oleh akuntan publik. "Makanya KPC melawan karena yakin sudah benar,"

* Ditjen Pajak mengapresiasi upaya perusahaan Grup Bakrie yang telah membayar tunggakan pajaknya
Tunggakan yang dibayar itu adalah terkait Surat Pemberitahuan (SPT) pajak 2008 untuk tahun 2007.
> jumlahnya mencapai Rp 2,1 triliun untuk tiga perusahaan. "Itu untuk Bumi Resources Rp 948 miliar, KPC Rp 828 miliar dan sisanya Arutmin,". Pembayaran telah dilakukan pada 2009, dan sebagian lagi Mei 2010.

$ Kronologi diperiksanya ketiga perusahaan Grup Bakrie
* 31-Mar-2008: surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2007 KPC yang disetor ke Kantor Pajak adalah; kewajiban pajak yang telah dibayar KPC sebesar Rp 149 miliar, namun KPC mengklaim kelebihan bayar Rp 30 miliar. Karena ada klaim lebih bayar dan jumlahnya cukup besar, petugas pajak turun tangan.
> ternyata bukannya lebih bayar, sebaliknya petugas pajak menemukan perusahaan itu kurang bayar. Petugas pajak lalu meminta KPC memperbaiki laporan pajak 2007 saat perusahaan ini memasukkan surat pemberitahuan pembetulan pajak 2005 dan 2006-terkait dengan kebijakan sunset policy.
> tapi karena tidak digubris, pemeriksaan dilanjutkan. Hasilnya, tim pajak menemukan indikasi bahwa omzet penjualan KPC tahun 2007 direkayasa. Nilainya lebih rendah daripada kalkulasi tim pajak. selisihnya hampir Rp 4 triliun
* 04-Mar-2009: Berbekal temuan hasil pemeriksaan dan karena KPC belum juga memasukkan surat pemberitahuan pembetulan, maka tim pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan
> KPC keberatan atas terbitnya surat perintah itu. maka 16 hari kemudian KPC melayangkan gugatan ke pengadilan pajak
>  Namun petugas pajak justru menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan pada akhir Maret 2009
* Tahun 2009: Ditjen Pajak juga mengusut kasus dugaan rekayasa pajak Bumi Resources dan Arutmin, total jenderal, ketiga perusahaan itu ditengarai menilap pajak tak kurang dari Rp 2,1 triliun.
> kasus yang membelit Bumi ditingkatkan ke penyidikan sejak akhir Juni lalu, adapun status pemeriksaan Arutmin masih dalam bukti permulaan
> seorang penyidik berkata, besaran kurang bayar pajak Bumi bukan tidak mungkin bertambah. Sebab, ada komponen biaya yang diduga tak sesuai sehingga membuat kewajiban pajak perusahaan itu berkurang dari semestinya, jumlahnya bisa ratusan miliar rupiah

$ Berbagai upaya dilakoni oleh grup usaha Bakrie
* 06-Apr-2009: setelah masuk tahap penyidikan, KPC melunak dan membetulkan laporan pajaknya.
> "Artinya, mereka mengakui bahwa SPT mereka sebelumnya itu salah, diberi kesempatan memperbaiki tidak mau, sudah disidik baru mengajukan SPT pembetulan," ujar seorang penyidik.
> dalam surat pembetulan itu, KPC mengakui dan mengoreksi kesalahan perhitungan omzet penjualan tahun buku 2007. "Setelah diperbaiki, nilainya mendekati hasil perhitungan kami," kata penyidik lain
> bahkan kuasa hukum Grup Bakrie sempat mengirim surat ke Menkeu Sri Mulyani ihwal pembayaran tersebut

$ Terlambat untuk mengikuti jejak Paulus Tumewu
* pembayaran tidak bisa diperhitungkan sebagai pelunasan karena sudah masuk tahap penyidikan.
* aturannya, bila sudah masuk penyidikan tidak boleh memasukkan surat pemberitahuan pembetulan pajak.
* Penghentian penyidikan kasus pidana pajak bisa dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan setelah wajib pajak mengakui kesalahannya dan membayar tunggakan pajak.
* jika KPC ingin proses penyidikan pajaknya dihentikan, hitung-hitungannya:
> dengan tunggakan Rp 1,5 triliun, denda yang harus dilunasi Rp 7,5 triliun. namun dengan memperhitungkan duit Rp 828 miliar yang sebelumnya disetor dan sudah masuk kas negara, sisa denda yang mesti ditutup KPC Rp 6,6 triliun.
> seorang penyidik menduga, dengan menyetor Rp 828 miliar, KPC tadinya berharap cicilan itu dianggap sebagai pembayaran sehingga sisa tunggakan pajaknya Rp 672 miliar. bila angka terakhir ini yang dipakai, denda yang mesti dilunasi KPC “cuma" Rp 3,36 triliun.

$ dua cara yang dilakukan oleh Grup Bakrie untuk menghentikan penyidikan pajak
(1) yaitu dengan berusaha mengakui kesalahan dan membayar pokok pajak + sanksi denda 400%
> ingat tudingan Sasmito Hadinagoro (sekjen APPI & penggalang BHMS) bahwa Sri Mulyani pernah mengintervensi (dengan menghentikan) proses penyidikan pajak Paulus Tumewu?
> itu karena Paulus Tumewu mengakui kesalahan dan membayar pokok pajak + 400% denda serta meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan pajak melalui Menkeu
> cara ini adalah sah karena diatur oleh Undang-Undang. Jadi jika Fuad Bawazier cs menganggap cara ini ilegal, mereka seharusnya menyalahkan DPR-RI yang membahas dan mengesahkan Undang-Undang pajak
* namun pihak KPC terlambat jika ingin menempuh jalur ini, karena:
> ketika masih dalam tahap pemeriksaan pajak mereka menolak diberi kesempatan mengakui kesalahan dan membetulkan laporan pajaknya
> jadi jika mereka ingin penyidikan pajaknya dihentikan, jumlah yang harus dibayar adalah Rp 7,5 triliun

(2) berusaha menggugat proses penyidikan pajak ke pengadilan
> berdasarkan keterangan di atas, yang digugat Grup Bakrie adalah formal bukan material (hitungan pajaknya)
> artinya, mereka bukan tidak mengakui hasil perhitungan pihak pajak, melainkan hanya berusaha menghentikan proses penyidikan pajak
> dugaan ini diperkuat dengan upaya Grup Bakrie untuk membetulkan laporan pajak dan membayar sekitar hitung-hitungan pihak pajak

$ kenapa mereka berusaha dengan berbagai cara agar proses penyidikan pajak bisa dihentikan?
> karena berdasarkan keterangan di atas, jika penyidikan berlanjut hingga usai, bukan tidak mungkin jumlah kurang pajaknya meningkat lebih dari Rp 1,5 triliun

$ bagaimanakah modus “manipulasi pajak” yang diduga dilakukan oleh KPC?

> ternyata sangat dahsyat upaya mereka untuk menilap triliunan kewajiban pajaknya
> mau untung (berharap pengembalian kelebihan pajak) Rp 30 miliar malah buntung (dinyatakan kurang membayar pajak) Rp 1,5 triliun

(11) Gambaran “Kisah Pajak” Kader Parpol Yang Sama
* Bambang Soesatyo (Golkar) dan Herman Hery (PDIP) mengakui memiliki mobil supermewah Bentley seharga Rp 7 miliar
> keduanya mengaku membeli mobil itu sebelum menjadi anggota DPR dan sudah dilaporkan dalam laporan kekayaan di KPK.
* LHKPN tahun 2010 Herman Hery
> kendaraan yang dilaporkan berupa Alpard, Range Rover, VW Caravelle, Daihatsu Taruna dan Honda CRV.
> total kekayaannya pada th 2010 adalah Rp 23.44 miliar dan US$ 587.1 jauh meningkat dibandingkan LHKPN pada 2003 yaitu sebesar Rp 12,13 miliar dan US$ 330
* LHKPN tahun 2010 Bambang Soesatyo
> kendaraan yang dilaporkan berupa Land Rover, Mercedes Benz, Alphard, Bentley, dan Hummer juga sebuah Harley Davidson.
> Bambang Soesatyo baru sekali melaporkan LHKPN pada tahun 2010 dengan total harta sebesar Rp 24,1 miliar dan US$ 20.095

* Penjelasan dari Bambang Soesatyo
“Sebetulnya bukan punya mobil mewah atau tidak. Apakah anggota DPR naik kijang kerjanya benar dan tidak korupsi? Justru yang patut dicurigai adalah anggota DPR yang kaya mendadak,”
“Kaya boleh asal sedekah. Tuhan sudah mengatur rezeki umatnya masing-masing, jangan takut kaya dan jangan takut jadi miskin. Yang miskin harus mawas diri, ikhtiar berusaha, jangan sirik lah,”
(sebagai tanggapan atas pernyataan politikus Partai Golkar Indra J. Pilliang terkait maraknya barisan mobil mewah milik wakil rakyat yang terparkir di gedung DPR)
* “Pembelaan” dari Desmond J Mahesa (Gerindra)
"Kita lihat omongan Busyro ada yang positif, tapi ada juga yang ia tidak paham. Misalnya anggota DPR yang dari pengusaha, wajarkan punya mobil mewah. Harusnya dilihat pajaknya beres tidak. Misalnya Bambang Soesatyo, dia punya mobil mewah karena dia memang pengusaha, harusnya cukup dicek pajaknya bermasalah atau tidak. Nah kalau bermasalah silakan diproses,"
( sebagai informasi, Bambang Soesatyo juga mengakui bahwa dirinya memiliki Bentley seharga Rp 7 miliar tersebut pada Januari 2008 dan menjamin bahwa itu bukan hasil korupsi )

* Kilas balik peristiwa yang terjadi pada tahun 2010
> informasi yang beredar di kalangan wartawan
- Bambang Soesatyo dituding melakukan penipuan pajak. dia tidak membayar pajak sejak tahun 1993 dan berusaha merapel pelunasananya pada 2010
- dia diketahui memiliki NPWP sejak tahun 1993 baru menyerahkan SPT nya pada tahun 2010.
> Inilah tanggapan dari Yth. Bambang Soesatyo
“Isu itu tidak benar. Itu hanya black campaign, saya punya bukti-bukti kuat sudah membayar semua kewajiban pajak saya. Isu itu menyesatkan,”
> Informasi lainnya (masih dari sumber yang sama – salah satu stafnya di DPR)
Bambang berupaya merapel SPT-nya dari tahun 2002 sampai 2010. Namun itu tidak memungkinkan karena form SPT di bawah tahun 2000 sudah berbeda sehingga rekayasa Bambang bisa diketahui.
> Inilah tanggapan dari Yth. Bambang Soesatyo
Apa bedanya meskipun dirapel, yang penting kan bayar pajak. Sejak 1993-2000, saya menjadi wartawan, pajak saya dibayar oleh kantor. 2008, saya bayar pajak dengan dendanya sekalian, termasuk saat sunset policy. Jadi apanya yang direkayasa?

> Fakta lainnya (dalam pilpres 2009);
- nama keduanya tertera dalam daftar tim kampanye nasional pasangan Jusuf Kalla – Wiranto (yang dipenuhi deretan pengusaha) dalam pilpres 2009
- Aburizal Bakrie sebagai salah satu Dewan Penasihat, sementara Bambang Soesatyo sebagai salah satu anggota Korwil


(12) Kesimpulan
* Ketika DPR hendak menggelar hak angket pajak & angket mafia pajak
> sementara 60% dari mereka pada saat dilantik belum memenuhi kewajiban mendasar sebagai warga negara yaitu membayar pajak (terbukti dengan tidak memiliki NPWP)

* Ketika fraksi Partai Golkar ngotot hendak menggelar hak angket pajak & angket mafia pajak
> sementara salah satu anggotanya (Bambang Soesatyo) diduga bermasalah dengan kewajiban pajaknya
> perusahaan milik ketua umumnya (Aburizal Bakrie) diduga terlibat dengan kasus Gayus Tambunan yang mendasari munculnya wacana angket pajak & angket mafia pajak

* Ketika DPR-RI menggunakan kekuatan politisnya untuk masalah ekonomi & hukum
> dalam kasus divestasi 7% saham Newmont NT;
- Komisi XI menuding (bahkan men-stigma-kan Menteri Keuangan dengan stigma favorit mereka, yaitu; kekuatan asing), padahal sebenarnya, apa yang sedang diperjuangkan oleh Menteri Keuangan dan siapa yang sesungguhnya sedang mereka bela (kepentingan dibalik kepemilikan saham Newmont)
- kronologi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel dibawah ini

> dalam kasus “gugatan” eksistensi Komwas Perpajakan;
- Komisi XI menuding Komite Pengawas Perpajakan telah mengacak-acak prosedur / melampaui kewenangan yang dimilikinya. Padahal Komwas Pajak hanya melaporkan kepada Menkeu tentang sebuah upaya penyelundupan Blackberry dan minuman keras. Siapa yang berada dibalik penyelundup itu?
- kronologi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel dibawah ini

> dalam kasus kejahatan perbankan VS kebijakan PMS Bank Century;
- Opsi C secara sepihak menetapkan jumlah kerugian negara akibat PMS Bank Century sementara dua hasil audit BPK (audit investigatif dan audit forensik) tidak dapat menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, yang ada adalah kerugian Bank Century dan pihak pelakunya
- Opsi C secara sepihak memvonis (politik) bersalah kepada para pengambil kebijakan PMS Bank Century (Ketua KSSK Sri Mulyani & Gubernur BI Boediono). Padahal dalam laporan audit BPK disebutkan salah satu penyebab ambruknya Bank Century adalah L/C dari PT. SPI yang dimiliki oleh Misbakhun (politisi PKS) yang menyebabkan kerugian bagi Bank Century hingga RP 454 miliar
- Dana LPS yang digunakan untuk PMS Bank Century bukanlah dana APBN, melainkan hasil premi para peserta penjaminan LPS. Pihak perbankan sebagai peserta penjaminan LPS berterima kasih dengan diselamatkannya industri perbankan dan menilai PMS Bank Century sebagai kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi krisis. Tapi kenapa di sisi lain “DPR menekan pemerintah agar menggunakan dana APBN untuk mengganti kerugian nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas senilal Rp 1,4 triliun?!

~> dalam dunia politik salah bisa menjadi benar dan benar bisa menjadi salah dengan cara memutuskannya melalui voting. apakah kita rela politik menjadi ‘panglima’ di negeri ini ?! <~

0 comments:

Poskan Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.