1. DASAR AUDIT INVESTIGATIF BPK
A. Permintaan dari KPK tgl 05-Jun-2009. Dasar: pengaduan dari masyarakat
B. Permintaan dari DPR tgl 01-Sep-2009. Untuk mengetahui apakah:
(1) Pengawasan BC oleh BI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,
(2) Pemberian FPJP oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,
(3) Proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan,
(4) Penggunaan dana FPJP dan PMS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
(5) Terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank.
(2) Pemberian FPJP oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,
(3) Proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan,
(4) Penggunaan dana FPJP dan PMS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
(5) Terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank.
2. FOKUS AUDIT INVESTIGATIF BPK
(1) Proses merger BC pada Des-2004 dan pemberian ijin operasi oleh BI
(2) Pelanggaran aturan yang dilakukan oleh BC secara terus menerus selama sejak bank itu didirikan hingga diambil alih oleh LPS pada Nov-2008
(3) Dasar dan alasan pemberian FPJP sebesar Rp 689 milyar oleh BI
(4) Proses penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya oleh KSSK, yaitu:
- apakah proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- apakah LPS dan KSSK telah memiliki prosedur yang memadai dalam penyelamatan bank;
- apakah BI telah memberikan informasi yang cukup dan mutakhir kepada LPS dan KSSK mengenai kondisi keuangan BC;
- apakah KSSK, BI dan LPS memiliki early warning system yang memadai dalam mengantisipasi permasalahan kesulitan keuangan perbankan;
- apakah stress test yang dilakukan oleh BI didasarkan atas data mutakhir termasuk anak-anak perusahaannya.
(5) Alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century dari tadinya sebesar Rp 632 milyar menjadi Rp 6,7 triliun, meningkat lebih dari 10 kali lipat.
(6) Karena bukan merupakan kewenangannya, BPK menyarankan kepada DPR untuk mengajukan permohonan pendapat hukum kepada MA atas status Perppu JPSK yang tidak secara tegas dinyatakan ditolak maupun diterima oleh DPR untuk ditetapkan sebagai UU
3. OBYEK PEMERIKSAAN
(1) tempat: BI, LPS, KSSK, Bapepam-LK dan Bank Century
(2) pejabat: antara lain; Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede dan beberapa pejabat setingkat direktur di BI dan para pejabat di LPS dan Bank Century
4. HASIL AUDIT INVESTIGATIF BPK
(1) BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkannya sendiri dalam merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac
(2) BI Tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas BC sehingga permasalahan yang dihadapi BC sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diselamatkan oleh LPS pada tanggal 21-Nov-2008
(3) Pemberian FPJP kepada BC dilakukan oleh BI dengan cara mengubah ketentuan dan pelaksanaan pemberiannya tidak sesuai ketentuan
(4) Penentuan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari BI mengenai kondisi BC yang sesungguhnya
(5) Penyerahan penanganan BC kepada LPS sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS dan pembahasan tambahan PMS kepada BC dilakukan oleh KK yang kelembagaannya belum dibentuk berdasarkan UU, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan KK dan penanganan BC oleh LPS
(6) Proses penanganan BC oleh LPS tidak didukung perhitungan perkiraan biaya penanganan, tidak dibahasnya penambahan PMS secara lengkap dengan KK, perubahan PLPS yang patut diduga agar BC dapat memperoleh tambahan PMS untuk kebutuhan likuiditas, dan adanya penyaluran PMS kepada BC yang sejak 18-Des-2008 tidak memiliki dasar hukum;
(7) BC melakukan pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama BC berstatus sebagai bank dalam pengawasan khusus sebesar Rp 938.645 juta;
(8) Penggelapan dana kas valas sebesar US$ 18 juta dan pemecahan 247 NCD masing-masing nominal Rp 2 miliar;
(9) Praktik2 tidak sehat dan pelanggaran2 oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan bank yang merugikan BC
5. KESIMPULAN PANSUS (OPSI-C)
(1) Pengucuran dana FPJP & PMS ke BC adalah termasuk keuangan negara
(2) Dugaan pelanggaran FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum
(3) Dugaan penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan pemilik dan pengelola BC sehingga merugikan negara
(4) Kasus BC merupakan pelanggaran hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara
(5) Pansus belum temukan bukti aliran dana ke parpol / pasangan capres-cawapres
(1) Pengucuran dana FPJP & PMS ke BC adalah termasuk keuangan negara
(2) Dugaan pelanggaran FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum
(3) Dugaan penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan pemilik dan pengelola BC sehingga merugikan negara
(4) Kasus BC merupakan pelanggaran hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara
(5) Pansus belum temukan bukti aliran dana ke parpol / pasangan capres-cawapres
6. REKOMENDASI PANSUS (OPSI-C)
(1) Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, umum, dan perbankan ke penegak hukum
(2) Meminta DPR bersama pemerintah merevisi UU di sektor moneter dan fiskal
(3) Penarikan aset Robert Tantular, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi yang didahului forensik dari KAP yang berafiliasi Internasional dengan pengawasan tim monitoring pansus
(4) Meminta DPR mengawasi rekomendasi dan penelusuran aliran dana dan pemulihan aset recovery
(5) Meminta pemerintah menyelesaikan masalah nasabah Antaboga dengan mengajukan pola penyelesaiannya secara menyeluruh ke DPR.
(6) Mendesak Presiden mengajukan calon Gub. BI untuk menjalankan fungsi otoritas moneter secara profesional
(1) Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, umum, dan perbankan ke penegak hukum
(2) Meminta DPR bersama pemerintah merevisi UU di sektor moneter dan fiskal
(3) Penarikan aset Robert Tantular, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi yang didahului forensik dari KAP yang berafiliasi Internasional dengan pengawasan tim monitoring pansus
(4) Meminta DPR mengawasi rekomendasi dan penelusuran aliran dana dan pemulihan aset recovery
(5) Meminta pemerintah menyelesaikan masalah nasabah Antaboga dengan mengajukan pola penyelesaiannya secara menyeluruh ke DPR.
(6) Mendesak Presiden mengajukan calon Gub. BI untuk menjalankan fungsi otoritas moneter secara profesional
7. TIM PENGAWAS CENTURY
* opsi-A: kekuatan = 12, komposisi; PD (8), PAN (2), PKB (2)
* opsi-C: kekuatan = 18, komposisi; PG (6), PDIP (5), PKS (3), PPP (2), Grd (1), Hnr (1)
8. TIM KECIL TIMWAS CENTURY
* opsi-A: kekuatan = 5, komposisi; PD (3), PAN (1), PKB (1)
* opsi-C: kekuatan = 10, komposisi; PG (3), PDIP (2), PKS (2), PPP (1), Grd (1), Hnr (1)
9. DASAR AUDIT FORENSIK BPK
* Permintaan dari DPR tgl 04-Apr-2011. Untuk melakukan audit forensik
10. SASARAN AUDIT FORENSIK BPK
(antara lain namun tidak terbatas pada seluruh transaksi mencurigakan sebelum & sesudah BCIC diambil alih LPS & penggunaan dana PMS)
(1) surat-surat berharga (SSB)
(2) pemberian kredit
(3) Letter of Credit (L/C)
(4) biaya operasional dan kas valas
(5) terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (PT ADI)
(6) dana pihak ketiga (DPK) terafiliasi
(7) dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terafiliasi
11. TUJUAN AUDIT FORENSIK BPK
* untuk menentukan transaksi-transaksi tidak wajar dan/atau bertentangan dgn UU yg merugikan BC atau Negara dan atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah BCIC diambil alih oleh LPS
* termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dlm transaksi tersebut
12. OBYEK AUDIT FORENSIK BPK
* atas 86.820.186 transaksi dgn kriteria diatas Rp 400 juta atau transaksi yg berindikasi tidak wajar.
* atas 469.076 transaksi diatas Rp 400 juta
* atas 4.000 rekening dengan 2.828 nasabah yang dilakukan pengujian lebih lanjut
* atas 100 orang yang terkait
13. HASIL AUDIT FORENSIK BPK
* Transaksi Surat-Surat Berharga (SSB)
(1) Dana Hasil Penjualan US Treasury Strips BC US$ 29,77 juta digelapkan FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR)
(2) Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips BC US$ 7 juta dijadikan deposito PT AI di BC merugikan BC
(3) SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar US$ 163.48 Juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan
* Transaksi Pemberian Kredit
(4) Dana hasil pencairan kredit pada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit
(5) Hasil Penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke BC
* Transaksi Letter of Credit (L/C)
(6) Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C
* Transaksi Kas Valas dan Biaya Operasional
(7) Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar US$ 18 juta dengan deposito milik Sdr. BS nasabah BC
(8) Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar US$ 392.110
* Transaksi Dana Pihak Ketiga Terafiliasi
(9) Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada Sdr. BM Rp 1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
(10) Penambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi) di BC Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC
* Transaksi Dana Pihak Ketiga Tidak Terafiliasi
(11) Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/Yayasan
* Transaksi PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI)
(12) Aliran dana BC Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS
(13) Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya
* Informasi lain
i) Aliran dana Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT MNP
ii) Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas Sdr. HEW dan Sdri. SKS
(1) Dana Hasil Penjualan US Treasury Strips BC US$ 29,77 juta digelapkan FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR)
(2) Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips BC US$ 7 juta dijadikan deposito PT AI di BC merugikan BC
(3) SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar US$ 163.48 Juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan
* Transaksi Pemberian Kredit
(4) Dana hasil pencairan kredit pada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit
(5) Hasil Penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke BC
* Transaksi Letter of Credit (L/C)
(6) Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C
* Transaksi Kas Valas dan Biaya Operasional
(7) Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar US$ 18 juta dengan deposito milik Sdr. BS nasabah BC
(8) Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar US$ 392.110
* Transaksi Dana Pihak Ketiga Terafiliasi
(9) Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada Sdr. BM Rp 1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
(10) Penambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi) di BC Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC
* Transaksi Dana Pihak Ketiga Tidak Terafiliasi
(11) Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/Yayasan
* Transaksi PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI)
(12) Aliran dana BC Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS
(13) Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya
* Informasi lain
i) Aliran dana Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT MNP
ii) Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas Sdr. HEW dan Sdri. SKS
14. HAMBATAN DALAM AUDIT FORENSIK BPK
(BPK tidak / kurang memperoleh akses ke)
(1) sebagian personel kunci dalam kasus BC, yaitu; AT, DT, HT, RAR, HAW, HH, dan KJ yg berstatus DPO atau yg sedang dalam proses hukum
(2) transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus BC (terkendala ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing2 negara)
(3) ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di BC
(2) transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus BC (terkendala ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing2 negara)
(3) ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di BC
(4) atas dokumen dan informasi terkait kasus BC yg sedang digunakan oleh aparat penegak hukum
(5) atas dokumen dan informasi terkait Antaboga yg dititipkan oleh Bapepam di gudang BEI
(5) atas dokumen dan informasi terkait Antaboga yg dititipkan oleh Bapepam di gudang BEI
15. RINCIAN DANA PMS VERSI: LPS vs BPK
16. DEFINISI KORUPSI VERSI UU PEMBERANTASAN TIPIKOR
Pasal 2 (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
17. KORUPSI DALAM KASUS BANK CENTURY
A. Kerugian Negara Dalam Kasus Bank Century
* Ketua Tim Audit Permasalahan dan Pelanggaran Bank Century dari BPK, Epi Sopian:
- belum ada kesimpulan atas kerugian negara dalam kasus Bank Century
- yang sudah pastiadalah kerugian yang diderita Bank Century Rp 5,86 triliun
- pelaku; Hesham Al Waraq-Rafat Ali Rizvi Rp 3,1 triliun & Robert Tantular cs Rp 2,7 triliun
(Rafat-Hesham & Robert Tantular cs didakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara)
* Diantara pihak terkait penyebab kerugian Bank Century (laporan audit BPK):
- M. Misbakhun adalah komisaris sekaligus pemilik 99% saham PT Selalang Prima (SPI)
- PT SPI pada 23-Nov-2007 mendapat fasilitas L/C dari bank Century senilai US$ 22,5 juta
- pada saat jatuh tempo 19-Nov-2008 L/C PT SPI gagal bayar dan membebani likuiditas Bank Century sehingga harus ditutupi oleh dana PMS sebesar Rp 454 miliar
* Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah:
- Kita menemukan dua kasus tindak pidana perbankan, Anima Blue dan Selalang Prima. Kita telah lakukan penyelidikan. Hasilnya kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami menemukan bahwa itu telah terjadi tindak pidana perbankan, yang bukan merupakan kewenangan KPK.
- Mengenai Hesham dan Rafat, memang keduanya bisa melakukan tindak pidana korupsi. Namun, itu adalah korupsi swasta yang bukan merupakan kewenangan KPK.
B. Kerugian Perekonomian Negara Dalam Kasus Bank Century
* Sebanyak 54 bankir, antara lain Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, Ketua Asosiasi Bank-Bank Pembangunan Daerah Winny Hasan, praktisi hukum perbankan Pradjoto, dan Ketua Kompartemen Syariah Perbanas Yuslam Fauzi dll
- menyatakan, kebijakan penyelamatan krisis sudah tepat sehingga perbankan bisa tumbuh dengan baik. Perbankan optimistis target pertumbuhan kredit tahun ini bisa dicapai. Industri perbankan justru berterima kasih kepada pemerintah yang telah menyelamatkan perbankan dari jurang krisis.
* Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), M.S. Hidayat:
- menilai langkah pemerintah dalam melakukan penyelamatan Bank Century sudah tepat. Sebab, bantuan diberikan untuk menghindari terjadinya rush atau kepanikan nasabah. Apalagi, keputusan penyelamatan tersebut dibuat saat goncangan krisis ekonomi global sangat terasa.
* Sejumlah Kalangan profesional, antara lain Christianto Wibisono, Erry Riyana Hardjapamekas, Ahmad Daniri, Faisal Basri, Ito Warsito (Dirut BEI), Edwin Sinaga, dan Budi Ruseno.
- berkumpul di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk memberikan petisi dukungan terhadap kebijakan pemerintah (saat itu) yang melakukan penyelamatan terhadap Bank Century.
18. OPSI-C dkk
* Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Abdilla Fauzi Achmad:
- mengungkapkan, besarnya kerugian negara dari berbagai pelanggaran yang dilakukan dalam skandal Bank Century mencapai Rp 7,451 triliun.
- berasal dari dana FPJP BI untuk Century serta dana talangan berupa PMS dari LPS untuk bank yang sama senilai Rp 6,762 triliun.
- Hanura menuntut pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam kerugian itu, yakni Ketua KSSK (Sri Mulyani) dan Gubernur BI (Boediono) untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
* Politisi PDIP dan Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno:
- Audit Forensik BPK terkait skandal Bank Century diduga ditunggangi kekuatan yang belum teridentifikasi atau 'siluman'. Hal ini mengakibatkan hasil audit tidak mampu membuktikan adanya aliran dana ke korporat atau individu yang dengan sengaja ingin membangkrutkan negara.
- oknum politisi berperan untuk melakukan lobi dengan pejabat negara agar audit forensik tidak sampai membuktikan adanya pelanggaran hukum sehingga hasilnya tidak memuaskan. Sehingga dana triliunan rupiah yang lenyap begitu saja menjadi tidak jelas juntrungannya.
* Mantan Politisi PKS dan Inisiator Pansus, M. Misbakhun:
- Jika KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian terus tetap seperti saat ini, yakni tidak bisa berbuat apa-apa untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga 6,7 triliun itu, maka status ketiganya semakin jelas sebagai 'pembela' SBY dan antek-anteknya.
- Ternyata mereka (anggota tim audit forensik BPK) tidak mempunya kualifikasi sebagai auditor forensik. Karena mereka tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner).
* Politisi Partai Golkar dan Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo:
- Laporannya tidak beda jauh dengan laporan audit investigasi BPK yang pertama. Tidak ada hal baru. Tidak ada pengungkapan aliran data detail yang kita harapkan dengan berbagai alasan. tak adanya hal baru dari audit forensik BPK disebabkan BPK telah diintervensi kekuasaan
Harian REPUBLIKA edisi senin, 26 Desember 2011, halaman 2:
* Pengamat dan Saksi Ahli Pansus Bank Century, Ichsanuddin Noorsy:
(judul artikel: Audit Century Perlu BPK Asing)
- Hasil audit BPK tidak menjawab persoalan. Untuk itu perlu ada terobosan agar audit dilakukan secara obyektif untuk mengungkap persoalan yang terjadi “DPR bisa meminta lembaga audit independen guna melihat kerugian negara akibat bailout Century
- Opsi lain, DPR mengundang BPK negara lain sesuai dengan Pasal 33 UU 15 2006 “Artinya, mutu pemeriksaan BPK kita bisa ditelaah oleh BPK negara lain”
19. TUDUHAN & KLARIFIKASI
* tuduhan, Bambang Soesatyo mengaku memiliki bukti rekaman percakapan antara Menkeu Sri Mulyani dan pemilik Bank Century Robert Tantular membuat skenario dampak krisis ekonomi global sebagai alibi penggelontoran dana Rp 6,7 triliun.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/12/13/15361098/sri.mulyani.putar.video.rekaman.rapat.kssk
> faktanya, Dalam jumpa pers, Menkeu Sri Mulyani beserta jajaran Depkeu memutar video rekaman yang memperlihatkan suasana rapat KSSK -yang dihadiri oleh sekitar 35 orang- saat itu. sama sekali tidak ada Robert Tantular disana
* tuduhan, dana triliunan rupiah tak jelas juntrungannya / lenyap begitu saja
> faktanya, rilis data LPS dan hasil audit forensik BPK-RI merinci penggunaan dana PMS Rp 6,762 triliun dan alirannya (poin 15)
> faktanya, kompensasi yang diperoleh LPS dari injeksi dana PMS adalah kepemilikan 99,996% saham Bank Mutiara yang ditawarkan seharga Rp 6,762 triliun
> faktanya, jika Bank Century saat itu dilikuidasi, LPS harus mengganti DPK nasabah yang terjamin oleh LPS senilai total Rp 4,673 triliun (versi BPK)
* tuduhan, kerugian negara (dari FPJP dan PMS) mencapai Rp 7,451 triliun
> faktanya, BPK-RI belum menyimpulkan ada kerugian negara, yang ada adalah kerugian Bank Century Rp 5,86 triliun yang disebabkan oleh Hesham-Rafat dan Robert Tantular cs (poin 17A)
> faktanya, berbagai pihak INDEPENDEN (tidak terafiliasi parpol tertentu: perbankan, KADIN, BEI dll) menyatakan kebijakan PMS Century adalah kebijakan tepat untuk mengantisipasi krisis (poin 17B)
* tuduhan, Ketua KSSK (Sri Mulyani) dan Gubernur BI (Boediono) berkontribusi dalam kerugian negara
> faktanya, hasil audit investigasi BPK dan audit forensik BPK menyebutkan bahwa:
- Misbakhun (politisi PKS) sebagai pihak terkait yang turut menyebabkan kerugian bagi Bank Century sebesar Rp 454 miliar (poin 17A)
- ZEM (politisi PDIP) diduga menerima setoran valas dari hasil yang digelapkan oleh Sdri. DT sebesar US$ 392.110 (poin 13)
> faktanya, pemilihan DGS dan Gubernur BI dilakukan oleh DPR-RI dari calon yang diajukan oleh Presiden, dengan kata lain, DPR-RI turut berkontribusi dalam memilihkan pengawas industri perbankan selain juga mengawasi kinerja sang pengawan perbankan tsb (Bank Indonesia)
* tuduhan, Presiden SBY ‘dilindungi’ oleh KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam kasus bank Century
> faktanya, peran Misbakhun (PKS) dalam menyebabkan kerugian Bank Century ditutup2i oleh tim 9 dan pansus meskipun hasil ada dalam hasil audit investigatif BPK-RI
> faktanya, peran ZEM (PDIP) yang diduga menerima setoran valas ditutup2i oleh pansus opsi C meskipun aliran dana itu telah dilaporkan oleh PPATK
> faktanya, KPK dan lembaga penegak hukum bekerja dibawah pengawasan Timwas Century khususnya dan Komisi III bidang hukum DPR-RI pada umumnya (komposisi keduanya –Timwas dan Komisi III– mayoritas ‘dikuasai oleh opsi-C
* tuduhan, BPK-RI telah diintervensi oleh kekuatan ‘siluman’ ataupun kekuasaan
> faktanya, DPR yang ‘rela’ mendanai auidt forensik yang dilakukan oleh BPK-RI (yang semula akan didanai oleh LPS) demi untuk menjaga independensi hasil audit forensik BPK-RI
* tuduhan, hasil audit BPK-RI meragukan dan mengecewakan anggota opsi-C
> faktanya, Di BPK semua ada 21 auditor forensik dan semua bersertifikat CFE dan yang kerja 5 orang (Ketua BPK)
> faktanya, BPK bekerja dengan pengawasan Timwas Century yang dikuasai oleh ‘mayoritas’ opsi-C
> faktanya, mekanisme pemilihan pimpinan BPK sepenuhnya dilakukan oleh Komisi XI DPR-RI dan DPR-RI ‘dikuasai’ oleh mayoritas pendukung opsi-C
* tuduhan, hasil audit forensik BPK tidak jauh berbeda dengan hasil audit investigatif BPK
> faktanya, hasil audit investigatif BPK pun tidak menyebutkan adanya unsur kerugian negara, lalu dari mana opsi C berkesimpulan kebijakan PMS Bank Century merugikan negara kalau bukan berasal dari syahwat politik mereka sendiri?
> faktanya, hasil audit investigatif BPK sebagian adalah hasil dari BPK dibawah ketua BPK Anwar Nasution yang pada saat menjabat sebagai DGS BI, turut serta dalam proses akuisisi dan sebagian proses merger bank Century
20. OPSI-C dkk VS OPSI-A dkk
Bersadarkan matriks pihak pro & kontra kebijakan PMS Bank Century
* pihak yang pro kebijakan PMS Bank Century mayoritas adalah para profesional dan lembaga yang tidak terkait dengan kepentingan politik tertentu. sementara
* pihak yang kontra kebijakan PMS Bank Century mayoritas (bahkan hampir seluruhnya) adalah politisi, mantan politisi atau yang terkait dengan kepentingan politik tertentu (mantan capres independen dll)
> maka dapat dimengerti jika para pentolan pengusung opsi-C tidak peduli meskipun diantara yang menjadi penyebab kebobrokan Bank Century adalah bagian dari mereka sendiri (Misbakhun dan ZEM) tapi mereka justru menargetkan Ketua KSSK Sri Mulyani & Gub. BI Boediono
> dapat dimaklumi juga jika para pentolan pengusung opsi-C tidak perlu adanya kesimpulan tentang kerugian negara dan bahkan ketika kalangan perbankan sebagai penyumbang dana PMS (melalui premi peserta LPS) pun menyatakan bahwa kebijakan PMS Bank Century adalah kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi krisis, mereka tetap menyatakan bersalah dan meminta pertanggungjawaban pada Ketua KSSK Sri Mulyani & Gub. BI Boediono
> bahkan ketika kebijakan PMS Bank Century terbukti meminimalisir kerugian (dibandingkan melikuidasinya) dan bahkan jika dibandingkan dengan berbagai kebijakan lain pun terlihat dengan tegas bahwa kebijakan PMS Bank Century adalah kebijakan yang tepat, mereka sejak awal telah mempersiapkan “hukuman politik” yaitu dengan Hak Menyatakan Pendapat, tanpa peduli dengan hasil audit BPK dan hasil penyelidikan KPK
21. RENCANA SEJAK AWAL: HAK MENYATAKAN PENDAPAT
* tuduhannya, ksus Bank Century bisa berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR-RI
- Pengajuan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR tidak terhindarkan jika hasil audit forensik BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century (Bambang Soesatyo: 21-Ags-2011)
- Deadline September. Target kita hak menyatakan pendapat Desember, sejalan dengan masa kerja timwas. Jadi apabila tidak ada kinerja KPK dalam kasus Century maka Golkar mulai September akan menggalang Hak Menyatakan Pendapat (Bambang Soesatyo: 06-Sep-2011)
- Kita tetap fokus pada penyimpangan dan pelanggaran hukum pada proses bailout. Audit forensik hanya sebagai bukti tambahan saja. Pihaknya akan menggalang Hak Menyatakan Pendapat bank Century apabila KPK selanjutnya tak mampu menangani skandal bank Century (Bambang Soesatyo: 23-Des-2011)
> faktanya, apapun dan bagaimanapun hasil keputusan dari BPK (ada / tidak kerugian negara) dan KPK (ada / tidak pelanggaran hukum), ternyata DPR tetap merencanakan Hak Menyatakan Pendapat
> faktanya, bukan hanya Golkar yang menyatakan ‘minatnya’ pada Hak Menyatakan Pendapat, melainkan:
- Partai Hanura tidak mempermasalahkan hasil audit forensik atas aliran dana bail out Bank Century dari BPK, yang tidak menyentuh aliran ke partai politik dan disebut-sebut digunakan untuk kampanye pemilu lalu. Yang jelas, audit forensik BPK tersebut tidak mempengaruhi sikap Hak Menyatakan Pendapat oleh partai Hanura.
- Fraksi PDIP DPR memberi kesempatan KPK menindaklanjuti temuan baru BPK atas kasus Century. Jika tak ada penyelesaian melalui jalur hukum, PDIP siap menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menyelesaikan kasus Century secara politik
- Fraksi PKS tampaknya akan memilih menggunakan jalur hak DPR, yaitu Hak Menyatakan Pendapat dalam menyelesaikan kasus skandal Bank Century Rp 6.7 triliun. HMP, bagi PKS adalah satu-satunya jalan di saat seluruh jalan 'tersumbat' dalam menyelesaikan kasus ini.
- Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mendesak Timwas Century untuk mengambil langkah-langkah tegas dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Langkah ini diambil karena hasil Audit Forensik Bank Century yang diminta oleh Timwas Century kepada BPK tidak memuaskan dan bahkan banyak mengulang hasil investigasi yang sudah ada sebelumnya.
- Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menegaskan PPP setuju penggunaan Hak Menyatakan Pendapat jika ada yang mengusulkan terutama berkaitan dengan rekomendasi DPR mengenai skandal Bank Century.
> bahkan, revolusi:
- Rizal Ramli ''Pemilu harus dipercepat 2012, rezim korup SBY-Boediono harus diakhiri, dan rakyat ingin pemilu dipercepat 2012,''
Apr-2010. nggota Tim Sembilan Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mengatakan sebanyak 106 anggota DPR dari lima fraksi telah menandatangani usulan Hak Menyatakan Pendapat. "Kami yakin pada pekan depan ada sekitar 150 anggota yang tanda tangan dan dua pekan mendatang lebih dari 200 anggota yang tandatangan,"
Dijelaskannya, 106 anggota DPR yang telah menandatangani usulan hak menyatakan pendapat berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Penggalangan tandatangan anggota DPR untuk mendukung usulan hak menyatakan pendapat dilakukan sambil menunggu proses "judicial review" pasal 184 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang segera akan ditindaklanjuti oleh MK.
Apr-2010. Lima anggota DPR telah mengajukan judisial review atas pasal yang terkait dengan hak menyatakan pendapat dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka terbagi dalam dua kelompok yaitu:
(1) Bambang Soesatyo, Lily Wahid, Mukhamad Misbakhun, dan Akbar Faisal yang memilih Maqdir Ismail sebagai pengacara.
(2) Sedangkan Desmon Mahesa memilih Farhat Abbas sebagai pengacaranya.
Jan-2011. Gugatan uji materi Pasal 184 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang dilakukan Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal dikabulkan MK. MK menyatakan, ayat yang terdapat dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diujikan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Bunyi pasal 184 ayat 4 UU no 27 tahun 2009 yaitu, "Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sediki 3/4 dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir."
Permohonan yang diajukan oleh Bambang Soesatyo cs tersebut memaparkan, ketentuan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana dimuat pasal 184 ayat 4 uu no 27 tahun 2009 bertentangan dengan ketentuan pasal 7B UUD 1945, yang menegaskan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR cukup didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Bambang Soesatyo: Itu juga berarti jalan untuk penuntasan kasus Century terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dan ini pertama kali terjadi dalam peristiwa hukum kita, anggota DPR yang melakukan gugatan memiliki legal standing di MK, di mana gugatan atas UU yang dibuat DPR dapat dikoreksi oleh anggota DPR lainnya
HMP berisi hak menyatakan pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Setelah itu baru pendakwaan pemakzulan itu disampaikan kepada MK untuk disidang. Apakah benar dakwaan DPR atau salah. Dalam sidang di MK prosesnya bisa cepat, bisa lambat. Tergantung pembuktian dari pihak DPR dan presiden. Tetapi waktunya dibatasi maksimal 90 hari harus putus. Keputusannya:
(1) Jika MK menolak dakwaan DPR, secara otomatis usulan pendakwaan akan gugur karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.
(2) Namun jika dakwaan DPR diterima MK, maka DPR dapat melanjutkan dakwaan soal pemakzulan dengan menggelar sidang paripurna lagi untuk meminta agar MPR menggelar sidang istimewa.
Jika terjadi pemakzulan, maka kemungkinannya adalah:
(1) Jika Wapres yang dimakzulkan, maka Presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih (kedua nama yang diusulkan Presiden itu terserah pilihan Presiden tanpa intervensi siapa pun)
(2) Jika Presiden yang dimakzulkan, secara otomatis Wapres menggantikan posisi Presiden, lalu Wapres yang menjadi Presiden langsung mengajukan 2 nama untuk dipilih sebagai Wapresnya
(3) Jika Presiden dan Wapres dimakzulkan sekaligus, maka yang bisa menggantikan adalah Partai Demokrat + koalisinya melawan PDIP + koalisinya. (kedua kubu) itu yang kemudian bertarung dalam sidang MPR.
22. JIKA BERUJUNG PADA HMP & IMPEACHMENT
* Sebagai masyarakat yang tidak memiliki interest politik tertentu biasanya tidak akan terlalu peduli dengan intrik politik ataupun politisasi suatu kasus kecuali penegakkan hukum dan keadilan
* Bahkan sebagian lainnya cenderung tidak peduli berasal dari partai mana atau terkait dengan partai apa yang menjadi penyelenggara negara ini
* Dari uraian di atas tampak bahwa DPR opsi-C sepertinya telah merencanakan langkah politis sejak awal dalam kasus Bank Century. yang menjadi tujuan utamanya adalah Hak Menyatakan Pendapat
* Bahkan tampak pula bahwa DPR opsi-C tidak peduli ada / tidak kerugian negara (hasil audit BPK), ataupun ada / tidak pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara (keputusan KPK), karena target mereka sejak awal adalah mantan ketua KSSK Sri Mulyani, Wapres Boediono bahkan Presiden SBY
* Berandai-andai seandainya kasus bank Century ini berakhir dengan Hak Menyatakan Pendapat >> impeachment, maka, kemungkinan yang terjadi berikutnya adalah
(1) yang di-impeach hanya Presiden SBY:
> kemungkinan ini nyaris mustahil, mengingat prioritas target Presiden SBY berada dibawah Wapres Boediono
(2) yang di-impeach hanya Wapres Boediono:
> dua nama yang kemungkinannya paling besar untuk diajukan oleh Presiden SBY ke MPR adalah Hatta Rajasa dan Aburizal Bakrie
> mengingat perbandingan kekuatan politik antara keduanya, maka kemungkinannya Indonesia akan memiliki Wakil Presiden baru yaitu Aburizal Bakrie
(3) yang di-impeach sekaligus Presiden SBY dan Wapres Boediono:
> nama yang diajukan oleh Demokrat cs adalah Hatta Rajasa sedangkan nama yang diajukan oleh PDIP cs adalah Megawati Soekarnoputri
> mengingat sikap politik Partai Golkar selama ini, kemungkinannya Partai Golkar akan “menyeberang ke kubu PDIP cs dan memberi dukungan, maka Indonesia akan memiliki;
Presiden baru yaitu Megawati Soekarnoputri
Wakil Presiden baru yaitu Aburizal Bakrie
Dan bukan tidak mungkin akan segera menyusul reshuffle kabinet dengan masuknya wajah baru seperti;
Fuad Bawazier, Rizal Ramli, Ichsanuddin Noorsy, Bambang Soesatyo, Fahri Hamzah, Harry Azhar Aziz, Nudirman Munir, Azis Syamsuddin dll
* selamat menikmati *


0 comments:
Poskan Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.