Album Foto Sri Mulyani Indrawati

SELAMAT ULANG TAHUN Ibu Sri Mulyani Indrawati dan Selamat atas diluncurkannya website www.kpismi.net 26/08/2011

Selasa, 29 November 2011

KRONOLOGI BAILOUT BANK CENTURY


1. Penyebab Bobroknya Bank Century (BPK)
a. Hasil Pemeriksaan BI thd CIC, Danpac dan Pikko, th 2001 – 2003 (akuisisi - merger)
1. Bank CIC membeli SSB CLN Hypovereins Bank senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara.
* CAR Bank CIC tahun 2001 ; - 83%, 2002 ; -119%, 2003 ; -87%.
* CAR Bank Pikko tahun 2001 ; -78%, 2002 ; -59%, 2003 ; -76%.
* CAR Bank Danpac tahun 2001 – 2003 ; selalu di atas +25%. (sumber)

b. Hasil Pemeriksaan BPK thd CIC, Danpac dan Pikko, th 2001 – 2003 (akuisisi - merger)
1. Penempatan pada SSB CLN-ROI yg tidak ber-rating dan tidak diperdagangan secara umum serta hampir seluruhnya dibeli Chinkara, sehingga dikategorikan macet oleh pemeriksa BI sebesar US$ 127 juta (US$ 50 juta adalah SSB fiktif yang dibeli dalam rangka pemberian kredit kepada Chinkara).
2. Uang muka biaya renovasi gedung CIC (fiktif), pengeluaran-pengeluaran CIC kepada Chinkara Capital Singapore untuk jasa konsultan (tanpa disertai dokumen untuk mendukung pengeluaran itu), biaya sekolah anak Direktur Pikko (yang dicatat sebagai biaya perjalanan dinas) ; total semua pengeluaran fiktif itu US$ 1,05 juta + Rp 15,8 milyar.
3. Kredit Pikko pada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukar dengan medium term notes Dresdner Bank (tidak memiliki rating) US$ 32 juta.
4. Pemberian kredit fiktif US$ 91,79 juta +Rp 727 milyar.
5. Bank CIC berada dalam special surveilance unit (SSU) atau unit pengawasan khusus BI karena CAR CIC -60,67% (Maret – Desember 2002). BPK menilai seharusnya Bank CIC ditutup waktu itu.

c. Penyebab kesulitan likuiditas Bank Century 2005 – 2008 (merger – kalah kliring)
1. Versi BI ; (th. 2006) Perjanjian Bank Century menyangkut penyelesaian dan penjaminan surat utang US$ 203 juta. Dgn cara pemilik saham pengendali menempatkan jaminan senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank. (sumber)
2. th. 2005 ; BC menjadi subagen penjual reksa dana (produk Antaboga - pada th. 2008 Rp 1,5 triliun),
3. th. 2006 ; Pemberian kredit Rp 1,44 triliun,
4. th. 2007 ; Pemberian fasilitas L/C kepada 10 perusahaan Rp 1,87 triliun. (sumber)

d. Penyebab kesulitan likuiditas Bank Century (Jul – Okt 2008)
1. Juli 2008 ; SBB Valas JP Morgan US$ 25 juta dan Nomura US$ 40 juta (yang tidak memiliki peringkat) macet, shg BC harus membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA),
2. Juli 2008 ; penarikan DPK oleh deposan kakap yang mencapai Rp 3,56 triliun. Hal ini membuat DPK BC susut jadi Rp 8,966 triliun.
3. Oktober 2008 ; terdapat SSB valas jatuh tempo sebesar US$ 11 juta,
4. Okt & Nov 2008 ; sebesar US$ 56 juta dari surat utang (point c.1) gagal bayar. (sumber)

Poin penting: praktik tidak sehat Bank Century berlangsung sejak 2001 – 2008
Catatan: Wapres Boediono baru menjabat Gubernur BI pada 17 Mei 2008

2. FPJP dan tindakan dari BI kepada BC (30 Okt – 20 Nov 2008)
a. 30 Okt 2008 ; BC mengajukan fasilitas repo aset Rp 1 triliun kepada BI
b. 06 Nov 2008 ; BC masuk ke dalam pengawasan khusus BI
c. 13 Nov 2008 ; BC kalah kliring (gagal prefund Rp 5 miliar)
d. 14 – 18 Nov 2008 : rangkaian FPJP dari BI Rp 689 miliar

* berdasarkan PBI tgl 14 Nov 2008 (perubahan PBI tgl 30 Okt 2008) ; syarat pemberian FPJP bagi bank umum adalah, CAR Bank 0,xx % (asal positif)
- sementara posisi CAR BC 30 Sept 2008 ; 2,35% dan 31 Okt 2008 ; -3,53%,
- tanya ; kenapa BC mendapat FPJP padahal CAR BC -3,53% (tidak sesuai dengan PBI tgl 30 Okt 2008) ?
- jawab ; karena BC memberikan LK Okt 2008 pada tgl 20 Nov 08, diproses di BI, 25 Nov 08 diketahui bahwa CAR BC per 31 Okt 2008 ; 3,53%. Sehingga pada waktu memberikan FPJP (14 – 18 Nov 08) BI menggunakan data CAR BC tgl 30 Sept 2008 ; 2,35%

e. 17 Nov 2008 ; produk discretionary fund Antaboga (point c.2) mulai gagal bayar
f. 19 Nov 2008 ; US$ 16,5 juta L/C milik PT. SPI (M. Misbakhun – PKS) gagal bayar akibat krisis global

* US$ 16,5 juta L/C PT. SPI ini merupakan sisa dari US$ 22,5 juta salah satu dari 10 L/C (pada point c.4). -versi BPK- mengungkap bahwa pada saat pemberian L/C ini memiliki beberapa keganjilan ;
- L/C diberikan tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas PT. SPI,
- Bill of lending terbit mendahului L/C shg menguatkan anggapan bahwa L/C itu formalitas belaka,
- Nilai jaminan depositoUS$ 4,5 juta tak sebanding dengan jumlah pinjamannya US$ 22,5 juta,
- Surat gadai deposito 19 Nov 08 dibuat tiga hari lebih cepat  persetujuan L/C 22 Nov 2008
- Jaminan deposito dari BC ke bank SNCB Bahrain US$ 50 Juta, nilai jaminan deposit L/C yang diberikan debitor (SPI) US$ 6 juta. Saat L/C jatuh tempo (19 Nov 08), SPI pun GAGAL BAYAR AKIBAT KRISIS GLOBAL. Kekurangan US$ 16,5 Juta itu DISISIHKAN SEBAGAI KERUGIAN. Itu belum ditambah kerugian BC karena jaminan US$ 50 juta di SNCB Bahrain hanya terjual separuhnya, SELISIHNYA SEBAGAI KERUGIAN. (sumber)

Poin penting: bodong ataupun tidak, akibat L/C PT. SPI (M. Misbakhun) Bank Century mengalami kesulitan likuiditas sebesar sekitar Rp 400 miliar pada tanggal 19-November-2008

g. 20 Nov 2008 : BI mengirim surat no 10/232/GBI/Rahasia kepada KSSK ; “PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”

3. Keputusan KSSK (20 - 25 November 2008)
a. Keputusan Rapat KSSK :
i. PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No. 01/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 ;
ii. Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan Undang-undang (UU) no 24 tahun 2004 tentang LPS. Sesuai Pasal 21 ayat (3) UU LPS, LPS melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (KK) menyerahkan penanganannya pada LPS. Keputusan KSSK tersebut kemudian dijadikan pertimbangan oleh KK untuk mengeluarkan Keputusan KK no 01/KK.01/2008 tanggal 2008 yang menetapkan:
ii.a. Menyerahkan penanganan BC yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS,
ii.b. Penanganan bank gagal (ii.a.) dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS.

b. Kondisi –khusus dunia perbankan- yang dihadapi KSSK waktu itu :
1. Total DPK seluruh Bank di Indonesia sebesar Rp 1.605,3 triliun, dimana Rp 1.000 triliun terjamin LPS (98% nasabah) dan Rp 600 triliun tidak terjamin LPS (2% nasabah). Dari Rp 600 triliun itu Rp 300 triliun dimiliki individu dan Rp 300 triliun dimiliki lembaga. (sumber)
√ Rp 600 triliun adalah ancaman maksimal pelarian modal keluar negeri (capital flight) dengan tidak diberlakukannya penjaminan penuh (Blanket Guarantee) di Indonesia, sementara di Negara2 tetangga sudah diterapkan. (bisa dipelajari dari kasus BLBI – krismon 97/98)

2. Total DPK 23 bank Rp 30 triliun terjamin LPS Rp 15 triliun. 18 dari 23 bank terkait itu memiliki interloan banking (pinjaman antar bank) dgn Bank Century sebesar total Rp 750 miliar. (sumber)
√ Rp 15 triliun adalah ancaman kerugian LPS akibat nasabah dari kolapsnya 23 bank kecil akibat nasabah memindahkan dananya ke bank skala menengah/besar yang dianggapnya lebih aman.

3. Total DPK Bank Century Rp 8,9 triliun, yang terjamin LPS Rp 4,673 triliun. Dengan rincian ;
i. BUMN ; 93 rek dari 15 BUMN dgn DPK Rp 555 miliar, yg dijamin LPS Rp 25,7 miliar,
ii. Persh Asuransi ; 14 rek dari 4 perusahaan dgn total DPK Rp 23,5 miliar, terjamin LPS Rp 0,
iii. BPR ; 13 rek dari 11 BPR dgn DPK Rp 2 miliar semuanya dijamin LPS,
iv. Persh Swasta ; 2.689 rek dari 1.959 nasabah dgn DPK Rp 1,8 triliun terjamin LPS Rp 362,7 miliar,
v. Individu ; 60.347 rek dari 41.822 nasabah dgn DPK Rp 6,5 triliun terjamin LPS Rp 4,2 triliun. (sumber)
√ Rp 4,673 adalah angka kerugian pasti yang harus ditanggung oleh LPS seketika kalau Bank Century dilikuidasi.

c. 21 November 2008 ; Robert Tantular dan tujuh pengelola Bank Century dicekal Ditjen Imigrasi atas permintaan pihak BI melalui Depkeu.

d. 22 November 2008 ; Ketua KSSK melaporkan hasil rapat KSSK tsb kepada Presiden SBY dan Wapres JK via SMS (versi Pak JK –beliau TIDAK MEMBACA SMS itu-). Sekretaris KSSK memiliki bukti pengiriman SMS laporan tersebut.

e. 25 November 2008 ; Menkeu dan Gubernur BI memberikan laporan tertulis perihal keputusan KSSK tersebut kepada Wapres JK, kemudian Wapres JK memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular (dengan alasan apapun)

f. 26 November 2008 ; Robert Tantular ditangkap pihak Kepolisian Indonesia. (sumber)

Poin penting: Bank Century dilikuidasi atau diselamatkan?
- dilikuidasi; LPS tetap harus mengganti DPK nasabah terjamin sebesar Rp 4,673 triliun. kompensasinya LPS mendapat dana hasil penjualan aset mati Bank Century (tanah, bangunan dll – diperkirakan Rp 600 miliar). Biaya real likuidasi Bank Century adalah sebesar Rp 4 triliun
- diselamatkan; dengan biaya PMS sebesar Rp 6,762 triliun, LPS mendapat kompensasi hasil penjualan 99,96% saham Bank Mutiara (diperkirakan minimal terjual Rp 2-3 triliun). Biaya real penyelamatan Bank Century adalah sebesar Rp 4,762 triliun
Catatan: selisih kerugian negara (diselamatkan – dilikuidasi) Rp 0,762 triliun otomatis ter-off set dengan kerugian BUMN (DPK diatas 2 miliar tidak terganti) Rp 529,3 miliar ditambah pembayaran pokok + bunga FPJP (kembali ke BI) sebesar 152 miliar
Catatan lain: bahwa pilihan apapun yang diambil (likuidasi / penyelamatan) akan menimbulkan kerugian bagi LPS yang relatif sama, yaitu Rp 4 triliun. kelebihan dari opsi penyelamatan adalah terselamatkannya Indonesia dari dampak krisis financial global tahun 2008

4. Injeksi dana PMS ke Bank Century
a. Rincian penggunaan dana PMS Rp 6,762 triliun
i. Rp 2,406 triliun dana PMS balik lagi ke Negara :
* Bayar FPJP ke Bank Indonesia; Rp 152 miliar
* Giro Wajib Minimum (GWM) di BI ; Rp 281 miliar
* Penempatan di SBI ; Rp 528 miliar
* Penempatan di FasBI ; Rp 545 miliar
* Penempatan di SUN ; Rp 900 miliar
* Biaya RTGS dan denda GWM ; Rp 289 juta

ii. Rp 4,356 triliun dana PMS dibayarkan ke pihak ke-3 :
* Bayar pinjaman antar Bank ; Rp 303 miliar
* Transaksi valuta asing ; Rp 32 miliar

* Bayar simpanan nasabah Rp 4 triliun {Rp 1,83 triliun DPK > 2 miliar, Rp 2,19 triliun DPK < 2 miliar} :
- Tarikan s/d 100 juta total ; 4.467 nasabah
- Tarikan 100 juta s/d 1 miliar total ; 3.202 nasabah
- Tarikan 1 miliar s/d 2 miliar total ; 580 nasabah
- Tarikan yang di atas 2 miliar ; 328 nasabah

Ket : DPK BC jatuh tempo Nov-Des 08 Rp 7 triliun, Rp 4.02 triliun ditarik 8.577 nasabah ;
* Rp 3,27 triliun @ 7.770 {91%} nasabah perorangan,
* Rp 0,75 triliun @ 807 {9%} nasabah BUMN/korporat. (sumber)

b. Dana PMS per tahap dan penyebabnya
* PMS 1 Rp 2,776 triliun, untuk mencapai CAR -3,53% menjadi 10%, yg disebabkan :
i. Juli 2008 penarikan DPK oleh deposan kakap Rp 3,56 triliun, shg DPK BC menjadi Rp 8,966 triliun,
ii. SSB valas senilai US$ 65 juta yang tidak memiliki rating
iii. SSB valas jatuh tempo sebesar US$ 11 juta
# Injeksi secara tunai dalam 6 tahap (24 Nov – 01 Des 2008)

* 5 Des 08 ; PMS 2 Rp 2,201 triliun, untuk mencapai CAR -35,92% menjadi 8%, yg disebabkan :
i. SSB valas US$179,28 juta / Rp 2,193 triliun macet ;
- US$ 98,4 juta macet karena skema AMA yg tidak dipenuhi eks pemegang saham,
- US$ 65 juta tidak memiliki rating dan macet,
- US$ 15,88 juta SSB valas (US Treasury) macet yg dikuasai Rafat Ali Rizvi.
ii. Rp 412 miliar untuk menutup kekurangan pembentukan PPA kredit macet,
iii. Rp 526 miliar untuk koreksi pengakuan bunga yg bukan dari penerimaan tunai,
iv. Rp 59 miliar PPA untuk asset yang dialihkan.
# Injeksi secara tunai 12 tahap (09 – 30 Des 2008) + 1 kali dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) Rp 445 miliar tgl 23 Des 2008

* 3 Feb 09 ; PMS 3 Rp 1,155 triliun, untuk mencapai CAR -19,21%/-22,29% menjadi 8%, yg disebabkan :
i. Rp 5,67 triliun rush pada Nov – Des 2008
ii. US$ 178 juta l/c yang hanya dijamin dengan 5-20% deposito hingga kemudian macet (point 4.c.4),
+ koreksi KAP- Rp 316,7 miliar untuk pajak dan biaya-biaya sebelum merger (2004),
+ koreksi KAP- Rp 280 miliar tambahan PPA asset yang dialihkan (2008),
+ koreksi KAP- Rp 196,200 miliar penggelapan dana valas oleh Dewi Tantular (2008).
# Injeksi dilakukan tunai Rp 150 miliar tgl 24 Feb 09 + 2 kali dlm bentuk SUN Rp 820 miliar tgl 04 Feb 2008 dan 185 miliar tgl 24 Feb 2008 (sumber)

* 24 Jul 09 PMS 4 Rp 630 miliar, untuk mencapai CAR -5,01% menjadi 8%

5. Audit BPK thd LK - LPS dan Bank Century
a. Maret 2009 ; hasil audit BPK atas Lap. Keuangan LPS th 2008 menghasilkan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN. Audit ini meliputi dana PMS (tahap 1 – 3) sebesar Rp 6,1 triliun. Bahkan hasil audit ini pada 28 April 2009 telah dilaporkan kepada Presiden, Ketua DPR dan Komisi XI DPR.

b. 2 – 19 Sept 2009 ; BPK (lagi2) melakukan audit investigasi thd bank Century, atas permintaan (lagi2) Komisi XI DPR, tujuannya untuk menilai apakah ;
(1) Pengawasan BC oleh BI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan;
(2) Pemberian FPJP oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan;
(3) Proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan;
(4) Penggunaan dana FPJP dan PMS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(5) Terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank. (sumber)

c. 23 November 2008 ; Lima poin hasil audit BPK atas BOBC
i. Mengenai proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.
a. Dalam proses akuisisi dan merger Bank Century, BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.
b. BI tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005 sampai 2008.
ii. Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)
BI patut diduga melakukan perubahan persyarakatan CAR dalam PBI agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.
iii. Penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS
a.1. BI tidak memberika informasi sepenuhnya, lengkap dan mutakhir pada saat menyampaikan bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK.
a.2. BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century tetapi penetapannya lebih pada judgement.
b. Kelembaggan komite koordinasi yang beranggotakan Menkeu sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota belum pernah dibentuk berdasarkan UU.
c.1. Keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS.
c.2. Keempat tahap tersebut tambahan PMS yang tahap II sebesar Rp2,2 triliun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi. Demikian patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS.
c.3. Berdasarkan dokumen notulensi rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.
iv. Penggunaan Dana FPJP dan PMS
a. Penarikan DPK pada 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009 Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan bahwa bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI kecuali telah memperoleh persetujuan BI.
b. Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah satu nasabah Bank Century yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar AS$18 juta dengan dana yang berasal dari PMS.
v. Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan Bank Century.
Karena Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal, dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu (Rp 5,86 triliun) harus ditutup melalui penyertaan modal sementara oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. (sumber)

Poin penting: adakah BPK menyebutkan adanya kerugian bagi negara dalam penyelamatan Bank Century? Karena yang ada adalah kerugian bagi Bank Century
Catatan: bandingkan juga antara tujuan audit investigasi BPK VS hasil auditnya

6. Pansus HAK Angket BC
a. Beberapa point penyelidikan penting Pansus

1. Pansus menyepakati meminta kepada Sri Mulyani dan Boediono, saksi dalam penyelidikan pansus, untuk menonaktifkan diri. (sumber)
2. "Perdebatannya sekarang, apakah kebijakan itu bisa dipidanakan? Apakah kebijakan itu (BOBC) bisa dikriminalkan? Saya mengatakan, the real policy tidak mungkin dipidanakan," kata Presiden SBY (sumber)
3. Proses penyerahan bailout Bank Century dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke Komite Koordinasi (KK) tidak mempunyai dasar hukum. (sumber)
4. Ekonom-ekonom yang dimintai keterangan soal kasus Bank Century berdebat mengenai apakah sistemik yang menjadi alasan dasar pemberian bailout Bank Century situasional atau tidak dan apakah perlu ada ukurannya. (sumber)
5. Dalam persidangan Pansus Bank Century, muncul kontroversi mengenai Dana Talangan (bail out). Apakah dana tersebut uang negara atau bukan ? Lebih penting lagi, dimanakah kerugian negara dalam kasus ini ? (sumber)

b. Kesimpulan Cerdas Dari Pansus (Opsi A & C)
1. Keuangan Negara dan Kerugian Negara

{C.1} Pengucuran dana FPJP & PMS ke BC adalah termasuk keuangan negara.
{A.7} PMS masih menjadi perdebatan kerugian negara apa belum maka diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
2. Permasalahan FPJP
{C.2} Dugaan pelanggaran FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum.
{A.3} FPJP menimbulkan masalah hukum atas masalah mekanisme pemberiannya.
3. Proses Pengambilan Kebijakan
{C.3} Dugaan penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan pemilik dan pengelola BC sehingga merugikan negara.
{A.4} Kebijakan BI tentang krisis BC sebagai Gagal berdampak Sistemik berdasarkan Perpu no. 4.
{A.5} Keputusan KSSK bahwa BCC gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional.
{A.6} Indikasi kuat penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik yang tidak disertai data-data akurat dan tidak disertai prinsip kehati-hatian itu dapat dipahami karena keputusan dilakukan di saat krisis.

4. Kebobrokan Bank Century & Pengawasan BI
{C.4} Kasus BC merupakan pelanggaran hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara.
{A.1} Permasalahan BC sejak akusisi-merger yang sarat penipuan dan money laundering
{A.2} Kontinuitas penggelapan di BC karena lemahnya pengawasan BI dengan segala “kemudahannya”

5. Aliran Dana Ke Parpol
{C.8} Pansus belum temukan bukti aliran dana ke parpol / pasangan capres-cawapres.
{A.5} Pansus belum dapat menuntaskan dugaan aliran dana ke Parpol/Capres-Cawapres akibat keterbatasan waktu dan wewenang.

c. Rekomendasi Penting Dari Pansus (Opsi A & C)
1. Tindakan Hukum Terhadap Penyimpangan

{C.1} Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, umum, dan perbankan ke penegak hukum.
{A.1} Proses hukum ke manajemen BC termasuk pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana.
{A.2} Pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana

2. Revisi UU Moneter & Fiskal
{C.2} Meminta DPR bersama pemerintah merevisi perundang-undangan di sektor moneter dan fiskal.
{A.3} Meminta DPR melakukan revisi perundang-undangan terkait sektor moneter dan fiskal.
3. Penarikan Aset Robert Tantular dkk
{C.3} Penarikan aset Robert Tantular, Hesyam al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi yang didahului forensik dari KAP yang berafiliasi Internasional dengan pengawasan tim monitoring pansus.
{C.4} Meminta DPR mengawasi rekomendasi dan penelusuran aliran dana dan pemulihan aset recovery

{A.6} Pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset Robert Tantular dkk.
4. Permasalahan Antaboga
{C.5} Meminta pemerintah menyelesaikan masalah nasabah Antaboga dengan mengajukan pola penyelesaiannya secara menyeluruh ke DPR.
{A.7} Pansus meminta pemerintah mencari jalan keluar nasabah korban penipuan Antaboga.
5. Profesionalisme BI
{C.6} Mendesak Presiden mengajukan calon Gub. BI untuk menjalankan fungsi otoritas moneter secara profesional.
{A.5} BI Harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisi penyalahgunaan wewenang pejabatnya.
6. Undang-Undang Penanganan Krisis
{A.4} Pemerintah dan DPR harus membentuk UU Otoritas Jasa Keuangan dan UU JPSK sebagai dasar yuridis pemerintah untuk mengambil kesimpulan di saat krisis. (sumber)

c. 04 Maret 2010 ; Kedua opsi itu kemudian dibawa ke Paripurna DPR, setelah melalui berbagai “pertunjukan”, akhirnya terungkaplah fakta-fakta hasil penyelidikan yang menghabiskan biaya Rp 2,7 miliar itu dengan skor akhir 325 vs 212 untuk kemenangan opsi C (sumber)

Poin penting: dua perbedaan krusial antara opsi-A dan opsi-C
1. opsi-C menihilkan adanya ancaman krisis yang menjadi alasan utama kebijakan PMS Bank Century
2. opsi-C ikut meminta Pemerintah “menyelesaikan” masalah nasabah Antaboga (di sisi lain opsi-C mempersalahkan diselamatkannya nasabah Bank Century – padahal nasabah Antaboga bukanlah nasabah Bank Century – apakah karena mayoritas nasabah Antaboga adalah deposan kakap?)

7. Tindak lanjut hasil penyelidikan pansus
a. Pelaku utama kebobrokan Bank Century
1. 03 September 2009 - Berdasarkan laporan keuangan dari KAP Aryanto Amir Jusuf dan Mawar, total kerugian Bank Century hingga 20 November 2008 mencapai Rp 9,15 triliun. "Tersangkanya Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Laurence Kusuma," kata Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Komisi III bidang hukum DPR (sumber)

b. Aliran dana ke parpol (sebelum FPJP & PMS – Penyebab Bobroknya Bank Century)
* Kasus pemilihan DGS BI Miranda S. Goeltom (2004)
Agus Condro ; “Yang saya dengar, berdasarkan pengakuan Rafat Ali, Robert Tantular ikut membantu Miranda, setidaknya yang dia dengar uang untuk semua anggota sekitar Rp 24 miliar.” (sumber)
 
Imbalan untuk Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI 2004 diduga sebesar Rp7,35 miliar. "Terdakwa (Hamka Yandu) menerima uang Rp7,35 miliar berupa cek perjalanan BII dari Nunun Nurbaetie melalui Arie Malangjudo." (sumber)


Nama istri politisi PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaiti, disebut-sebut dalam dakwaan Dudhie Makmun Murod. Dalam surat dakwaan nya, disebutkan bahwa Nunun memberikan traveller's cheque Rp 9,8 miliar kepada Dudhie melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Ari Malangjudo. TC itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota FPDIP di Komisi IX periode 1999-2004. (sumber)

* Kasus Valas Zedrick Emir Moeis
PPATK ; "Laporan soal itu sudah diserahkan ke Pansus dan KPK,". rekening Emir pada 2007-2008 diindikasikan telah menerima setoran valuta asing tanpa disertai fisik banknote atau dana tunai valas tersebut. Selain itu, pada 2008, Emir Moeis (PDIP) disebut-sebut telah menerima dana valas secara tunai dari Century dalam jumlah besar, namun tidak tercatat dalam pembukuan bank. Tertera pula tulisan tangan "Confidential for Anis Matta (PKS)". (sumber)

* Kasus L/C Mukhamad Misbakhun
KPK akan memeriksa  Letter of Credit (L/C) yang dimiliki Mukhamad Misbakhun (PKS). Misbakhun dilaporkan oleh Komite Nasional 33 terkait dengan dugaan kredit pembiayaan perdagangan (L/C) fiktif senilai US$ 22,5 juta atau setara Rp 225 miliar. (point 2.f) (sumber)

c. Tindakan dari lembaga Negara (sumber)
1. Tim Pemburu Aset
* 11 Juni 2009 ; Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Keputusan Menteri Keuangan membentuk tim penyelamatan aset yang terdiri dari Depkeu, Depkumham, Polri, Deplu, Kejagung, BI, LPS dan PPATK. yang tugasnya memburu aset-aset Robert Tantular cs. (sumber)
* 17 Juni 2009 ; Tim pemburu aset telah membekukan harta mantan pemilik PT Bank Century Tbk Robert tantular dan pemilik PT Antaboga Securities ini senilai Rp13 triliun. (sumber)

2. Penyelesaian masalah Antaboga
* 18 Januari 2010 ; Berdasarkan data Bapepam LK, dana kelolaan reksadana Antaboga mencapai Rp1,4 triliun dari 1.160 nasabah di seluruh Indonesia. Robert Tantular merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas penggelapan dana nasabah ini. ”Kami harapkan dukungan DPR. Jangan sampai (Robert Tantular) diputuskan dihukum berapa tahun, tetapi asetnya tidak disita. Si kriminal ini asetnya harus disita semua,” (sumber)

3. Penelusuran aliran dana ke Parpol
* 9 Februari 2010 ; PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan Dari Rekening Anggota DPR (sumber)

4. Penyelidikan tipikor oleh KPK
* Bibit Samad Rianto ; KPK hanya dapat menangani proses merger Bank Century, kalau ditemukan alat bukti tipikor pada :
- (1 & 2) BI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses merger s/d BOBC.
- (4) Penentuan bank gagal.
- (5) Penyerahan BC kepada LPS melalui KK yang belum terbentuk berpengaruh pada status hukum KK dan penanganan BC oleh LPS.
- (6) Penanganan BC yang tidak berdasar pada perhitungan tepat ttg kebutuhan likuiditas.
- (8) Penggelapan dana sebesar US$ 18 Juta dan pemecahan 247 NCD @ Rp 2 Miliar.
- (9) Pengawasan BI terhadap BC yang tidak sehat dan pelanggaran pemilik, pengelola dan pihak terkait BC

KPK tidak dapat mengusut kalau penggunaan FPJP dilakukan pihak swasta dan bukan penyelenggara negara. Hanya dapat ditangani Polri / Kejaksaan Agung pada :
- (3) FPJP oleh BI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- (7) BC melakukan pembayaran dana pihak terkait di masa berstatus pengawasan khusus. (sumber)

* KPK mengaku masih menelusuri kemungkinan adanya nama Emir Moeis dalam daftar penerima dana aliran Bank Century dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (sumber)

* KPK akan memeriksa  Letter of Credit (L/C) yang dimiliki Politisi PKS Mukhamad Misbakhun. (sumber)

* KPK beralasan keputusan DPR adalah data politik, sedangkan KPK bekerja berdasarkan fakta hukum. Menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, data politik dari pansus hanya merupakan informasi yang tidak serta-merta dijadikan sebagai alat bukti. "Mengubah informasi menjadi alat bukti tidak mudah," (sumber)

5. DPR
* Inisiator Hak Angket Century dari F-PDIP Eva Kusuma Sundari ; "Kalau KPK tidak perform, kita bisa mainkan budgetnya. Tidak kita naikkan. Dulu kejaksaan tidak perform tidak kita naikkan budgetnya," (sumber)

* Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo ; “Fraksi PDIP akan minta kepada pimpinan DPR agar nama yang direkomendasikan dalam keputusan terkait skandal Century, untuk tidak diundang dalam berbagai forum yang diadakan DPR,”. Tjahjo mencontohkan, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani diundang sebagai mitra kerja oleh DPR, maka ia tidak boleh datang untuk memenuhi undngan tersebut. (sumber)

* Terkait ditolaknya Perppu No. 4 tahun 2009 oleh Komisi III DPR, Taufiqurrahman Ruki (BPK) menilainya sebagai keputusan politik. Sebab secara kinerja Tumpak Cs patut diberi apresiasi atas keberhasilannya menangani kasus korupsi selama ini. (sumber)

8. Pandangan (sebagian) Masyarakat terhadap PMS Bank Century
a. Perbankan ; Peserta Iuran Dana PMS & Merasakan Manfaat/Mudharatnya
Presiden SBY yang diapit Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati bertemu 54 bankir ; ”Kami dari masyarakat perbankan Indonesia berutang kepada pemerintah. Pemerintah telah berani mengambil keputusan untuk sesuatu yang kita yakini, kalau tak diputuskan, situasi akan menjadi sangat buruk,” kata Dirut Bank Mandiri. (sumber)

Diantara yang hadir ; Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, Ketua Asosiasi Bank-Bank Pembangunan Daerah Winny Hasan, praktisi hukum perbankan Pradjoto, dan Ketua Kompartemen Syariah Perbanas Yuslam Fauzi. Dirut Bank Mutiara (dahulu Bank Century) Maryono juga turut hadir.

b. Dirut BEI + Profesional lain ; Pelaku Ekonomi yang merasakan manfaatnya
Sejumlah kalangan profesional berkumpul di gedung Bursa Efek Indonesia untuk memberikan petisi dukungan terhadap kebijakan pemerintah (saat itu) yang memberi dana talangan atau bail out terhadap Bank Century. Diantaranya hadir Christianto Wibisono, Erry Riyana Hardjapamekas, Ahmad Daniri, Faisal Basri, Ito Warsito, Edwin Sinaga, dan Budi Ruseno.

Faisal Basri ; pihaknya juga mendukung DPR pansus hak angket. Namun kami juga meminta mereka bekerja profesional, proporsioal, dan adil," katanya. Kini saatnya membuka, siapa lawan dan kawan, jangan membalik-balikkan keadaan. "Musuh kita adalah semua yang mengemplang pajak yang merugikan negara, jangan biarkan mereka dijadikan pahlawan," ujarnya. (sumber)

c. Kadin ; Pelaku Usaha langsung
Ketua Kadin M.S. Hidayat ; langkah pemerintah dalam melakukan penyelamatan Bank Century sudah tepat. Sebab, bantuan diberikan untuk menghindari terjadinya rush atau kepanikan nasabah. Apalagi, keputusan penyelamatan tersebut dibuat saat goncangan krisis ekonomi global sangat terasa. (sumber)

d. Tokoh / Pengamat yang tidak setuju Bailout BC
* Amien Rais ; "Saya merasa agak aneh, tapi saya merasa banyak masyarakat yang percaya dengan pola pikir itu. Kebijakan kok tidak bisa diadili. Ini benar-benar kegoblokan yang luar biasa,". “Semoga saja malaikat bisa membisikkan SBY. Tapi apakah malaikat akan dikirim ke Indonesia? Sepertinya Tuhan sudah malas untuk intervensi di dalam keadaan kita yang seperti ini,” (sumber)

Masalah dendam politik (pansus angket Bank Century) memang merupakan salah satu persoalan bangsa yang yang dirisaukan Taufiq Kiemas. Apalagi persoalan 'dendam pribadi' isterinya, Megawati Soekarnoputri, terhadap Presiden SBY. Dendam isterinya terhadap SBY merupakan persoalan yang tidak bisa disembunyikan lagi dari mata publik. (sumber)

* Kwik Kian Gie ; hanya menteri atau profesor kodok tanpa pengetahuan lapangan yang akan menyebut bahwa penutupan Century akan menyebabkan keresahan. "Entah bodoh atau pura-pura bodoh," (sumber)

Atas dana Bailout Bank Century Rp 6,762 triliun, para penggugat yang terdiri dari Akuat Supriyanto (dosen), Bony Hargens (dosen), Gigih Guntoro (pengusaha), Ghea Hermansyah (pengusaha), Noviar (mahasiswa), dan Suhendra Daeng (peneliti / IGJ) ini menilai pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah merugikan negara.

Mereka menuntut ganti rugi materiil Rp 10 juta dan Rp 4 triliun untuk kerugian imateriil, yang rencananya akan dibagikan kepada seluruh wakil kelas yakni dosen, mahasiswa, swasta yang sering beraktivitas di perbankan dan para pengamat kebijakan keuangan. (sumber)

Poin penting: selain sebagai pihak yang merasakan gejolak krisis dan akan merasakan langsung dampaknya, industri perbankan adalah para pembayar dana LPS. Adakah alasan yang tepat untuk tidak meminta keterangan mereka pada saat pansus hak angket Bank Century?
Catatan: industri perbankan justru berterimakasih dengan diselamatkannya Bank Century karena stabilitas industri perbankan jadi terjaga

9. Krisis tahun 2008 di Indonesia
a. Sebagian indikator krisis di Pasar Modal
16 Oktober 2008 : Harga yang harus dibayar Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat dampak krisis finansial global benar-benar mahal. Pelaku bursa sudah kehilangan Rp 818 triliun. jika dihitung dari posisi indeks di rekor tertinggi 9 Januari, kapitalisasi pasar atau total harga saham dikalikan jumlah saham beredar sudah anjlok Rp 890 triliun. (sumber)

8 Oktober 08 ; "Ini adalah penutupan (pasar saham secara mendadak) yang pertama dalam sejarah," ujar pengamat pasar saham Edwin Sinaga, Rabu (8/10/2008). (sumber)

b. Hubungan antara krisis di Pasar Modal dan sektor Riil
13 Desember 2008 : Menkeu menyebutkan, pada putaran pertama, krisis global telah memukul sektor keuangan yaitu lembaga keuangan, pasar saham, dan nilai tukar. Krisis global menyebabkan perbankan mengalami kekeringan likuiditas dan pasar modal mengalami koreksi sangat tajam.

Begitu bank tidak memberikan kredit maka akan banyak perusahaan yang tidak dapat bergerak sehingga perekonomian juga tidak bergerak. Pasar modal yang tidak bergerak, lanjutnya, juga akan menimbulkan masalah pada perekonomian karena pasar modal menyediakan sekitar 25 persen kebutuhan modal suatu perekonomian termasuk Indonesia.

Dampak lebih lanjutnya adalah sektor riil tak bergerak, yang akan berimplikasi pada supply barang/jasa yang anjlok dan kemungkinan adanya PHK. "Ini yang harus diantisipasi, begitu barang tidak ada dan PHK terjadi maka kita sudah tidak bicara ekonomi lagi tapi bicara sosial politik karena muncul reaksi sosial," (sumber)

c. sebagian Tanda2 ancaman krisis di sektor Riil
14 November 2008 : Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari : Sebanyak 50.000 karyawan sektor industri baja terancam di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menyusul terjadinya penurunan produksi baja hingga 50% pada tahun ini. (sumber)

Oktober 2008 ; Bambang Soesatyo ; industri tekstil dan alas kaki juga oleh industri makanan dan baja, Ade Sudrajat : 70.000 tenaga kerja di Jawa Barat terancam PHK (sumber)

November 2008 : Menakertrans menerima permintaan 6 perusahaan untuk merumahkan 13 RIBU karyawan  (sumber)

10 Desember 2008 : Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi : setiap anggota Apindo telah mem-PHK mulai dari 800 hingga ribuan buruh. Pemecatan besar-besaran terjadi di industri tekstil, garmen, perkebunan dan konstruksi.
Pengusaha semakin terjepit karena perbankan juga mulai pelit mengucurkan kredit. Alhasil, para pengusaha terpaksa menghemat ongkos produksi dengan cara mengurangi buruh. (sumber)

12 Desember 2008 : Depnakertrans ; Korban PHK 1 minggu bertambah 70 orang - hingga 12 Desember 2008 terdapat 17.488 pekerja yang terkena PHK, bertambah 70 orang dari posisi 5 Desember. jumlah rencana PHK dan telah di-PHK sebanyak 41.415 orang pekerja dari 14 wilayah di Indonesia (sumber)

24 Desember 2008 : Ketua Apindo, Abidin Hasibuan : Gejolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 100 ribu seperti yang digulirkan tidak bisa dihindari lagi. Ini karena perusahaan tidak mampu lagi menanggung beban produktifitas yang semakin tinggi. (sumber)

27 Desember 2008 : prediksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 1,5 juta karyawan di Indonesia, 300 ribu TKI di Malaysia, 50 ribu TKI di Korea Selatan terancam PHK (sumber)

d. Sebagian upaya Pemerintah dan DPR dalam mengantisipasi krisis
9 Oktober 2008 : BI Laporkan Ancaman Krisis ke DPR - Bank Indonesia menyampaikan ancaman krisis sudah demikian dalam. (sumber)

Oktober 2008 ; Anggota Komisi XI Andi Rahmat dari PKS yang mengikuti pertemuan dengan Menkeu membenarkan bahwa Menkeu telah mendiskusikan tentang krisis yang terjadi saat ini bersama DPR. Empat paket tersebut yaitu, perpu yang terkait dengan Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), terkait Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), terkait fungsi BI sebagai lender of last resort, dan perpu tentang penagihan piutang.

Dalam paparannya di depan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani ; ketiga perpu tersebut disusun tidak untuk mengerdilkan fungsi BI. ”Harus ada satu aturan yang menjadi landasan hukum untuk bertindak pada saat terjadi krisis yang bersifat sistemik,” (sumber)

Desember 2008 ; Kelayakan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan untuk mengantisipasi memburuknya krisis keuangan global mulai diuji di DPR. (sumber)

Desember 08 ; Wakil Presiden Jusuf Kalla ; Indonesia tengah dilanda 'banjir kiriman' krisis keuangan dari AS. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ; Indonesia tengah disapu tsunami keuangan dari negeri Paman Sam. (sumber)

e. Peraturan BI dalam mengantisipasi krisis
- Sept – Nov 08 ; menempatkan 15 Triliun di 3 bank BUMN untuk memperkuat likuiditasnya
- 16 Sept 08 ; menurunkan O/N repo rate dari {300 bp => 100 bp} dan FasBI rate {-200 p => -100 p}
- 23 Sept 08 ; memperpanjang FTP dari {1 - 14 hari} => {1 hari – 3 bulan}
- 13 Okt 08 ; mengubah ketentuan GWM rupiah & valas bagi bank umum
- 15 Okt 08 ; mengubah tenor FX swap {max 7 hari – max 1 bulan}
- 24 Okt 08 ; perubahan PBI untuk menyempurnakan perhitungan GWM rupiah
- 29 Okt 08 ; mengaktifkan CRISIS MANAJEMEN PROTOCOL (CMP)
- 30 Okt 08 ; peraturan ttg pemberian FPJP bagi bank umum
- 13 Nov 08 ; membatasi transaksi spekulatif valas
- 14 Nov 08 ; perubahan PBI tgl 30 Okt 08 ttg FPJP
- 18 Nov 08 ; peraturan ttg fasilitas pinjaman darurat
- 16 Des 08 ; melarang transaksi derivatif structured product yg berkaitan dgn transaksi valas

f. Subagian upaya nyata Pemerintah untuk menangani Krisis

10 Oktober 2008 : Sri Mulyani ditinggalkan oleh ibunda tercinta untuk selama-lamanya saat sedang menggelar rapat dengan para pelaku pasar untuk membahas perkembangan pasar saham terkini di Gedung Depkeu (sumber)

31 Oktober 2008 - Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penurunan kinerja sektor riil selama 2009. (sumber)

"Kami dari sektor riil hanya menunggu implementasi, karena yang dijanjikan sudah sangat banyak. Sektor riil sudah menunggu sangat lama," ujar Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian G Ismy, yang dihubungi SP di Jakarta, Rabu (26/11) pagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ; pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah stimulus untuk menyelamatkan perekonomian domestik menghadapi krisis saat ini. dengan cara merealisasikan anggaran belanjanya senilai Rp 120 triliun, yang saat ini tersimpan di rekening di Bank Indonesia (BI). (sumber)

31 Desember 2008 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati : "Sekarang kan stimulus sektor riil di APBN ada Rp 12,5 triliun, akan ditambah Rp 16-20 triliun". akan diambil dari surplus penerimaan perpajakan pada APBN 2008. "Penerimaan bea cukai sudah surplus 13 %, pajak 7 % di atas target," (sumber)

19 Januari 2009 : Departemen Pekerjaan Umum akan mendapat dana stimulus sebesar Rp 5-6 triliun. Departemen ini mendapat prioritas mengingat proyek yang digarap bakal menyerap banyak tenaga kerja. (sumber)

27 Januari 2009 : Menteri Keuangan Sri Mulyani : Anggaran 2009 mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 71,3 triliun. " yaitu untuk peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan daya saing dan daya tahan usaha dan untuk peningkatan belanja infrastruktur padat karya," (sumber)

24 Februari 2009 - Stimulus untuk menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 15 %, gaji ke-13,
Pemberian BLT 18,2 JUTA rumah tangga, subsidi minyak goreng Rp 800 miliar, bahan bakar nabati Rp 200 miliar, minyak goreng Rp 210 miliar, obat generik Rp 200 miliar, menciptakan kesempatan kerja dan penyerapan dampak PHK, pemerintah mengalokasikan stimulus Rp 8,376 triliun belanja infrastruktur sebesar Rp 7,775 triliun dan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Rp 601,5 miliar. (sumber)

g. Sumbangan mulut dari para pengamat

28 April 2008 : Bambang Soesatyo (Kadin) : "Melihat adanya potensi ancaman gejolak ekonomi yang dapat mendorong instabilitas dan menghancurkan dunia usaha, Kadin mendesak BI dan pemerintah merumuskan kebijakan pendalaman sektor keuangan dengan mempercepat pembentukan CMP itu,"  (sumber)

22 September 2008 : Iman Sugema, tanda-tanda krisis moneter jilid II sudah terlihat. Tanda-tanda itu, antara lain, kurs rupiah sulit dikendalikan serta terjadi arus modal ke luar (capital outflow) (sumber)

25 September 2008 : Rizal Ramli : Terjadinya krisis finansial yang dialami Amerika Serikat sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian Indonesia. (sumber)

07 Oktober 2008 : Henry Saparini : “Pemerintah harus mampu mengamankan sistem ekonomi secara menyeluruh, karena ekonomi dalam negeri saat ini lebih rapuh dibanding krisis 1998 (sumber)

09 Oktober 2008 Amien Rais : kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebenarnya cukup terancam dengan yang terjadi di AS ini (sumber)

10 Oktober 2008 : Ichsanuddin Noorsy : Krisis ekonomi Amerika Serikat akan berdampak serius terhadap perekonomian Indonesia. Bahkan, dampak tersebut diperkirakan lebih parah dari krisis ekonomi yang pernah menggulung Indonesia tahun 1997-1998. (sumber)

13 Oktober 2008 Maruarar Sirait : Pemerintah harus segera bertindak cepat guna mengantisipasi krisis yang sudah melanda pasar modal meluas ke perbankan (sumber)

14 Oktober 2008 : Krisis Ekonomi Global - PDIP Minta Pengusaha Dilindungi dari Krisis (sumber)


6 November 2008 : Kwik Kian Gie : 3 artikel ttg krisis keuangan global
http://www.koraninternet.com/webv2/lihatartikel/lihat.php?pilih=lihat&id=9871
http://www.koraninternet.com/webv2/lihatartikel/lihat.php?pilih=lihat&id=10821
http://www.koraninternet.com/webv2/lihatartikel/lihat.php?pilih=lihat&id=12225


November 2008 : Bambang Soesatyo: Hantaman krisis 2008 jauh lebih besar dari krisis 1998. (sumber)

November 2008 : Bambang Soesatyo : Kadin memuji pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla. Namun, mendesak agar pemerintah melakukan penjaminan penuh atas simpanan nasabah di perbankan. (sumber)

22 Nopember 2008 : Dradjad Wibowo : dampak sistemik kasus Bank Century ini terhadap perbankan nasional harus diwaspadai. "Negara harus melakukan penyelamatan karena proses business to business tidak bisa direalisasikan. Mungkin juga karena penyelamatan secara bisnis maupun legal tidak layak," (sumber)

2 Desember 2008 : Melchias M. Mekeng : “Terutama perbankan masalah yang terjadi dengan Bank Century bisa saja terjadi dengan bank-bank lain. Jangan diremehkan. Harus ada antisipasi dari pemerintah dan Bank Indonesia," (sumber)

Desember 2008 : Drajad Wibowo : judul tulisan - Waspadai Dampak Sistemik Kasus Century
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=214476
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=212225


Desember 08 : Anwar Nasution : "Akibat krisis global, salah satu kenyataan riil yang dihadapi saat ini adalah pengangguran baru yang berasal dari pekerja yang terkena PHK dan pemulangan TKI. (sumber)

Lebih jelasnya, lihat sendiri :
http://faktaonline.wordpress.com/category/krisis-2008/

h. Calon Pemicu Krisis Muncul
13 November 2008 : Ketua Perbanas Sigit Pramono : Masalah kliring yang dihadapi PT Bank Century Tbk merupakan tanda bank mengalami krisis kepercayaan. Hal ini juga dikarenakan kondisi krisis likuiditas yang sekarang melanda perbankan di Indonesia. (sumber)

13 November 2008 : PT Bank Century dikabarkan mengalami kegagalan kliring dipicu ketatnya likuiditas. Isu terjadinya rush nasabah merebak. Sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun terpaksa disuspensi. Pertanda krisis likuiditas makin parah?

Gubernur BI Boediono : "Iya betul (sudah dapat info), saya kira kita akan melihat lebih mendalam lagi, bagaimana pemecahannya," kata Boediono. Namun, ia menegaskan tak hanya BI yang mengupayakan jalan keluar tetapi pihak Bank Century juga harus bertanggung jawab atas timbulnya masalah ini. (sumber)

14 November 2008 : Sekalipun sudah menyelesaikan utang kliringnya, para nasabah Bank Century terlihat antre untuk menarik dana mereka. Berdasarkan pantauan INILAH.COM, sejak pukul 09:00 WIB, para nasabah sudah memenuhi kantor pelayanan di Gedung Sentral Senayan I. Penjagaan yang dilakukan petugas keamanan Bank Century juga masih sangat ketat.  (sumber)

14 November 2008 : Gawat ! Bank Century di-rush - Seluruh cabang Bank Century menghentikan pelayanannya hari ini. Semua nasabah digeser ke kantor pelayanan pusat di Gedung Sentral Senayan I. Nasabah antri ingin menarik dananya secara besar-besaran. (sumber)

14 November 2008 ; Analis Panca Global Securities Betrand Raynaldi : Tapi, kalah kliringnya Bank Century yang memiliki kode bursa BCIC tidak akan menjadi masalah jika Bank Indonesia bisa menjaga bank tersebut tetap bertahan.

Betrand menegaskan, jika ada satu bank yang goyang bahkan kolaps maka akan berpengaruh kepada kepercayaan nasabah. Kepercayaan itu, menurutnya, akan mempengaruhi bank-bank yang lain.
Alhasil pengaruhnya terhadap bursa saham akan sangat buruk. "Kalau sampai ada bank yang ditutup atau dilikuidasi akan jelek sekali pengaruhnya ke bursa," papar Betrand. (sumber)

i. Buah dari dimusnahkannya (FPJP & PMS) pemicu krisis (Bank Century)
Defisit anggaran tahun 2008 hanya Rp 4,2 triliun atau 0,1 persen dari produk domestik bruto. Pencapaian defisit tersebut disebabkan oleh realisasi pendapatan negara dan hibah yang mencapai Rp 981 triliun atau Rp 86 triliun melebihi target APBN-P 2008.

Pencapaian target itu didukung oleh realisasi penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 658,7 triliun. Itu berarti Rp 49,4 triliun melebihi target. Realisasi penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 320,1 triliun atau Rp 37,2 triliun lebih tinggi dari target APBN-P 2008.

Sedangkan, realisasi belanja negara mencapai Rp 985,3 triliun atau Rp 4,2 triliun di bawah pagunya dalam APBN-P 2008. (sumber)

Poin penting: terlepas dari para pemilih opsi-C dan pendukungnya berusaha meniadakan adanya krisis di tahun 2008, faktanya hasil googling menemukan bahwa pada tahun 2008 mereka semua (para pemilih opsi-C dan pendukungnya) menyatakan bahwa ancaman krisis itu sudah sangat nyata
Catatan: jika mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan tidak ada krsis di tahun 2008, kenapa pada saat itu (2008) ikut mengeluarkan 3 perpu untuk mengantisipasi krisis (BI, LPS dan JPSK – dua diantaranya bahkan disahkan menjadi UU oleh DPR)

10. Hukuman Untuk Para Pelaku dan Pihak Terkait (sementara)
a. Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi – ex pemilik saham Bank Century. Vonis hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,115 triliun (sumber)
b. Robert Tantular – ex pemilik saham Bank Century. Vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 milliar, subsider 8 bulan kurungan. (sumber)
c. M. Misbakhun dan Franky Ongkowardojo - Komisaris dan Direktur PT Selalang Prima Internasional. Vonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara (sumber)

d. Hermanus Hasan Muslim – ex Direktur Bank Century. Vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan. (sumber)
e. Siti Aminah, Gantoro dan Julius Sjahbana – ex Kepala Cabang Bank Century di Surabaya. Vonis hukuman 1 tahun penjara (sumber)
f. Lila Komaladewi Gondokusumo – ex. Direktur Pemasaran Bank Century Wilayah V Jawa Timur. Vonis 5 tahun penjara (sumber)

11. Tulisan Terkait:
a. Upaya penarikan aset yang dilarikan pemilik Bank Century dan kendalanya (sumber)
b. Fakta dan Kronologis kasus M. Misbakhun (L/C PT. Selalang Prima) (sumber)
c. PMS Bank Century: menyelamatkan sektor riil dan UMKM (selain industri perbankan) (sumber)
d. Fakta tentang penipuan terhadap nasabah Antaboga Delta Securitas (sumber)
e. Kenapa percaya integritas SMI (tulisan Faisal Basri tentang Bank Century)? (sumber)

0 comments:

Poskan Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.