I. Munculnya Nama Bakrie Akibat
Rekayasa Denny Indrayana?
[1]
Hotma
Sitompoel: Gayus ditekan Denny Indrayana
* Kuasa Hukum Gayus, Hotma
Sitompoel menyatakan Gayus tidak
pernah disuap oleh tiga perusahaan Group Bakrie. Hotma juga
membantah Gayus menangani pajak 151 perusahaan. Gayus
tidak memiliki urusan dan hubungan dengan 151 perusahaan tersebut
* Hotma mengatakan Gayus ditekan oleh Denny Indrayana untuk
mengakui ia pernah disuap oleh tiga perusahaan (Bakrie) tersebut. Bahkan Hotma siap membuktikan pernyataannya ini di pengadilan,
lengkap dengan keterangan saksi dan bukti-bukti. (sumber)
[2]
Implikasi
dari “petasan” yang disulut oleh Gayus itu
* pengamat politik LSI
Burhanudin Muhtadi: pernyataan Gayus menjadi serangan balik bagi Golkar untuk menghantam
Satgas PMH supaya bubar (sumber)
* Koordinator Koalisi
Masyarakat Untuk Bubarkan Satgas PMH, “Tidak ada opsi lain lagi Satgas PMH harus dibubarkan," (sumber)
[3]
Inilah bukti
mengenai hal tersebut di atas yang dimiliki Hotma
* Bukti yang didapat Hotma
(tentang tekanan Denny Indrayana pada Gayus) hanya
bersumber pada keterangan kliennya semata. "Ya dari keterangan
Gayus dong. Gayus bilang sendiri," (sumber)
» Akibat tuduhan Gayus (yang difasilitasi pengacaranya) itu, eksistensi Satgas PMH sempat
terancam oleh pihak pihak yang “termakan” tuduhan itu ataupun yang sengaja
memanfaatkan tuduhan itu
» Dan yang dijadikan sebagai dasar tuduhan (rekayasa oleh Denny Indrayana itu) hanyalah
pengakuan sepihak dari Gayus (padahal sebelumnya Hotma Sitompoel “berkoar”
memiliki bukti dan saksi)
» Agak ganjil jika mengingat “tugas” Hotma Sitompoel
sebagai pengacara Gayus dan Milana, tapi dalam pelaksanaannya “ikut membela”
Bakrie Grup dan 151 perusahaan lainnya, padahal logikanya sederhana saja,
adanya uang lebih dari Rp 100 miliar di rekening Gayus itu adalah fakta, jika
memang Hotma Sitompoel bersikeras bahwa uang itu bukan berasal dari Bakrie Grup
(seperti pengakuan Gayus), maka Hotma Sitompoel harus dapat menjelaskan siapa
yang menjadi asal muasal uang itu
II. Menelisik Penyebab Munculnya Nama
Bakrie Dalam “Nyanyian” Gayus
[1]
Laporan
Hasil Analisis PPATK ke Bareskrim pada Maret 2009
* Adanya transaksi (Rp 25 Miliar) berindikasi
TPPU dengan TP asal korupsi (dalam rekening Gayus Tambunan)
[2]
Blokir
Rekening Gayus Tambunan oleh Bareskrim pada April 2009
* Polri memblokir rekening Gayus (di BCA dan
Panin) sebesar total US$ 2,7 Juta (sekitar Rp 25 Miliar) (sumber)
[3]
Mencuatnya
Kasus Mafia Hukum Kasus Rekening Rp 25 Miliar pada Maret 2010
* Dikemukakan ke publik oleh Komjen Pol.
Susno Duadji (Mantan Kabareskrim POLRI) (sumber)
[4]
Pengakuan
Gayus –asal usul Rp 25 Miliar) pada Penyidik pada April 2010
* Pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution: kepada penyidik, Gayus mengakui
sumber uang Rp 28 miliar itu dari 3
perusahaan milik Grup Bakrie (KPC, Bumi Resources dan Arutmin)
* Sampai sekarang Gayus tidak
pernah mencabut pernyataannya seperti yang dia utarakan di persidangan (sumber)
» Tidak ada yang istimewa ketika: Laporan PPATK --> ditindaklanjuti oleh Bareskrim
dengan pemblokiran rekening -->
penanganan kasusnya dicuatkan kembali oleh mantan Kabareskrim karena diduga ada
mafia hukum --> ketika “dibuka
kembali” si tersangka (Gayus Tambunan) mengakui sumber uang di rekeningnya dari
Grup Bakrie
» Menjadi istimewa ketika Bakrie -yang memiliki “kekuatan”
cukup besar- sehingga timbul “perlawanan” yang salah satu caranya dilakukan
dengan mengalihkan serangan dengan “balik menyerang” Satgas PMH
III. Nasib Pihak Yang Terkait Dengan Kasus
Gayus Tambunan
[*] 20-Sep-2010: eksepsi Tim Penasihan Hukum
Gayus Tambunan di PN Jaksel
skema aliran dana ke penyidik
Bareskrim -menurut pengacara-, Gayus
mengeluarkan uang: untuk operasional Haposan Hutagalung
(US$ 20 ribu), agar rekening tidak diblokir (US$ 30 ribu), agar rumah tidak disita
(US$ 40 ribu), agar tidak ditahan (US$
100 ribu), diminta Haposan untuk jaksa (US$ 500 ribu)
dan diminta Haposan untuk hakim Muhtadi Asnun (US$
500 ribu) (sumber)
[1]
Haposan
Hutagalung – Pengacara Gayus
* hukuman 9 tahun penjara (sebelumnya
7 tahun) + denda Rp 300 juta
- melakukan pemufakataan menutupi harta Gayus sebesar Rp 28 miliar dan
dibuat seolah milik Andi Kosasih
- memberikan US$ 2.500 kepada penyidik polri (Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri
Sumartini) supaya Gayus tidak ditahan dan US$ 3.500 supaya rumah Gayus
tidak disita (sumber)
[2]
Lambertus
Palang Ama – Pengacara Gayus
* hukuman 3 tahun penjara +
denda Rp 150 juta
[3]
Kompol
Arafat Enanie – Penyidik Gayus
* hukuman 5 tahun penjara +
denda Rp 150 juta (sumber)
* kasasi ditolak MA, hukuman
tetap 5 tahun penjara + denda Rp 150 juta
- menerima Rp 1,75 juta dan
Rp 100 juta dari Roberto
Santonius, menerima US$ 45 ribu dari Gayus melalui Haposan
Hutagalung dan Rp 1,5 juta dari Haposan agar rumah Gayus tidak disita,
menerima US$ 25 ribu dan US$ 35 ribu dari Haposan Hutagalung setelah Gayus tidak
ditahan, menerima US$ 5 ribu dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi
ke AKBP
Mardiyani dan terdakwa sendiri, menerima Rp 5 juta dari Andi Kosasih
di Batam, menerima Harley Davidsn (senilai Rp 410 juta) dari Alif Kuncoro
agar Imam
Cahyo Maliki (adik Alif Kuncoro) tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke Gayus Tambunan (sumber)
[4]
AKP Sri
Sumartini – Penyidik Gayus
* hukuman 2 tahun penjara +
denda Rp 50 juta
- terbukti menerima uang Rp 1,5 juta dari Roberto Santonius (bagian dari
Rp 5 juta - sisa dibagi ke Kompol Arafat dan AKBP Mardiyani) (sumber)
[5]
AKBP
Mardiyani – Penyidik Gayus
* Majelis Kode Etik Polri: dinyatakan
melakukan perbuatan tercela
- dipindahtugaskan dari tugasnya sebagai penyidik Badan Reserse Mabes
Polri, diwajibkan meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada Polri,
diwajibkan mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral (sumber)
[6]
Kombes (Pol)
Pambudi Pamungkas dan Kombes (Pol) Eko Budi Sampurno
* Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang "Kombes Pol
Pambudi Pamungkas dimutasikan sebagai pamen (perwira menengah) Denma dan Kombes
Pol Eko Budi Sampurno juga dimutasikan sebagai pamen Denma," (sumber)
[7]
Brigjen
(Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas
* Majelis Kode Etik Polri: dinyatakan
bersalah dalam urusan mengontrol anak buah dan dianggap tidak maksimal
menjalankan tugas
- diperintahkan meminta maaf kepada kepolisian karena dinilai merusak
wibawa Polri, tidak ditugaskan lagi di bagian reserse (sumber)
[8]
Andi Kosasih
– “Boneka” Gayus
* Hukuman 10 tahun penjara (sebelumnya
6 tahun + Rp 4 miliar) + denda Rp 6 miliar
bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama dengan
sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Tambunan, memberi keterangan palsu kepada penyidik
Bareskrim Polri terkait asal-usul Rp 28 miliar milik Gayus, memberi Rp 5 juta
kepada Komisaris Arafat
Enanie di Batam, menerima transfer Rp 4 miliar dari Gayus (sumber)
[9]
Alif Kuncoro
– “Makelar proyek” Gayus
* Hukuman 20 bulan penjara (sebelumnya
18 bulan) + denda Rp 50 juta
- menyuap penyidik polri kompol Arafat Enanie dengan Harley Davidson (seharga
Rp 410 juta) agar adiknya Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka
atas kasus Gayus Tambunan (sumber)
[10]
Kompol Iwan
Siswanto – Ka. Rutan Mako Brimob
* hukuman 4 tahun penjara +
denda Rp 200 juta
- bersama 8 anak buahnya, terbukti telah menerima suap hingga sebesar
Rp 264 juta dari Gayus Tambunan, sehingga Gayus menginap di luar sel (Mako
Brimob) ditotal selama 78 hari (sumber)
[11]
Ari Nur
Irwan (Ari Kalap) – “Pembantu” Pemalsu Paspor Gayus
* hukuman 26 bulan penjara +
denda Rp 200 juta
- melakukan tindak pidana membantu memalsukan data otentik dalam
pembuatan paspor terpidana Gayus Tambunan. Paspor dibuat bersama sama dengan Jhon Cris (aktor utama) warga
negara asing (melarikan
diri) (sumber)
[12]
Muhtadi
Asnun – Hakim “Pemberi Vonis Bebas” Pada Gayus
* Hukuman 2 tahun penjara +
denda Rp 50 juta
- menerima uang US$ 40.000 saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009.
Ketika itu Gayus divonis bebas. (sumber)
[13]
12 Jaksa
Yang Terlibat Kasus Gayus
* hukuman disiplin berat dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
kepada 6 jaksa
* hukuman disiplin sedang
dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat kepada 2 jaksa
* hukuman disiplin ringan
berupa teguran kepada 4 jaksa
- mengesampingkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang serta tidak melakukan pengendalian dalam perkara tersebut. pemalsuan
petunjuk tuntutan pidana oleh oknum jaksa tersebut (sumber)
[14]
Humala
Napitupulu – “Partner” Gayus [penelaah]
* Hukuman 2 tahun penjara +
denda Rp 50 juta
- bersama-sama Gayus,
Maruli, Jhony, dan Bambang melakukan tindak pidana korupsi saat menangani
keberatan pajak Surya Alam Tunggal. Sehingga, akibat ketidakcermatan mereka,
negara dirugikan sebesar Rp 570,952 juta. (sumber)
[15]
Maruli
Pandapotan Manurung – “Atasan” Gayus [Kasi Pengurangan dan Keberatan]
* hukuman 30 bulan penjara +
denda Rp 50 juta
- menyalahgunakan wewenang, memerintahkan Gayus menerima keberatan
Surya Alam Tunggal. Akibatnya, Gayus dan Humala tidak mendalam, tidak tidak
cermat, tidak teliti, dan tidak tepat saat menangani keberatan (sumber)
[16]
Johnny
Marihot Tobing – “Atasan” Gayus [Kasubdit Pengurangan dan Keberatan]
- 29-Jan-2011: Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan,
penyidik masih melakukan pendalaman atas keterlibatan Johnny Marihot Tobing. “Tapi, sampai saat ini kita belum memiliki
bukti pemulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," (sumber)
[17]
Bambang Heru
Ismiarso – “Atasan” Gayus [Direktur Keberatan dan Banding]
* dituntut 4 tahun penjara +
denda Rp 200 juta
- bersama-sama dengan Gayus, Humala, Maruli, Johnny telah melakukan
perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 570,952 juta (sumber)
[18]
Roberto
Santonius – “Penyuap” Gayus
* Hukuman 2 tahun penjara +
denda Rp 100 juta
- menyuap (Rp 925 juta) Gayus Tambunan selaku kuasa hukum Ditjen Pajak
demi memenangkan PT Metropolitan Retailmart di persidangan keberatan dan
banding atas pajak penghasilan (PPh) perusahan (sumber)
[19]
Imam Cahyo
Maliki dan Denny Adrianz – “kunci kasus pajak” Gayus
- Nov-2010: Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi menyatakan tak
miliki cukup bukti untuk menangkap Imam Cahyo Maliki. kepolisian bahkan belum
memeriksa Imam terkait kasus mafia pajak (sumber)
- Nov-2010: JPU akan mengecek kondisi kejiwaan Imam Cahyo Maliki yang
dikabarkan terganggu dan masih dirawat di pondok pesantren (ponpes) di daerah
Surabaya (sumber)
- Adnan Buyung Nasution: untuk membuka tersebut
hingga ke Denny
Adrianz dibutuhkan kunci yang telah hilang. Sosok kunci tersebut
bernama Imam
Cahyo Maliki yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) (sumber)
- Didi Irawadi Syamsuddin: Imam Cahyo Maliki adalah saksi kunci dalam
kasus mafia pajak ini. Dia terdeksi sebagai penghubung salah satu menejer Bakrie
Group, Denny Adrianz, dengan Gayus Tambunan (Imam cahyo Maliki dan Denny Adrianz
keduanya menghilang – sudah masuk DPO). (sumber)
» Ada yang disuap, ada yang menyuap, ketika penyuap dan
disuap sama sama telah dikenai hukuman, maka hal itu menjadi masuk di akal.
Dalam kasus Gayus, ada beberapa hal yang masih mengandung “missing link”,
yaitu:
- Alif Kuncoro dan Arafat Enanie dihukum
karena keduanya terbukti melakukan transaksi suap dengan tujuan untuk
menghindarkan Imam Cahyo Maliki terkait dengan kasus Gayus --> Imam Cahyo Maliki diketahui adalah penghubung antara Denny
Adrianz (Grup Bakrie) -->
bukankah hal itu berarti ada “sesuatu yang salah” dengan Imam Cahyo? --> sementara Imam Cahyo dan Denny
Adrianz merupakan kunci pengungkapan asal usul Rp 28 Miliar di rekening gayus --> kenapa keberadaan Imam Cahyo ini
seolah dianggap tak penting?
- Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama
dan Andi Kosasih (bahkan Gayus sendiri) telah dihukum karena -salah satunya-
merekayasa kepemilikan rekening Rp 28 Miliar --> berarti harta Rp 28 Miliar itu memang milik Gayus --> dan Gayus sudah menyebutkan
siapa sumber pemberi Rp 28 Miliar itu
» Seorang koruptor yang memiliki uang lebih dari seratus
miliar tentu karena menangani “proyek” yang jumlahnya diatas itu, bahkan Gayus
kemudian diketahui mampu menyuap hingga miliaran rupiah pada penyidik
» Modus yang dilakukan oleh Gayus jelas berbeda dengan
modus “koruptor APBN”, Gayus menerima uang dari Wajib Pajak untuk mengurangi
jumlah pajak yang seharusnya disetorkan ke negara:
- Mungkinkah ada Wajib Pajak yang sukarela
memberikan uang puluhan Miliar pada Gayus dengan tanpa menerima “kompensasi /
keuntungan” apapun?
» Gayus dan empat rekannya (di Ditjen Pajak) dijatuhi
hukuman karena menangani keberatan pajak Surya Alam Tunggal sebesar Rp 570,952 juta (bahkan tanpa ada bukti
SAT memberi suap), Roberto Santonius dijatuhi hukuman karena menyuap Gayus Rp 925 juta:
- katakanlah Gayus menerima seluruhnya,
berarti total Rp 1,495 Miliar.
Apakah pemasukan sebesar itu dapat menjawab keberadaan harta Gayus yang lebih
dari Rp 100 Miliar? Mungkin suap
dari Gayus saja lebih dari itu
IV. Vonis Untuk Gayus Tambunan
[1]
Vonis Bebas
di PN Tangerang
- berkas perkara diserahkan Bareskrim Polri ke Jaksa Peneliti Cirus
Sinaga cs dengan total perkara ±Rp
28 miliar:
Dari Roberto Santonius Rp 925 juta, dari PT Megah Jaya Garmindo Rp 370
juta, dari Imam Cahyo Maliki Rp 25 juta, dari Andi Kosasih US$ 2,8 juta
- ditetapkan
sebagai tersangka dengan dakwaan korupsi, penggelapan, dan money laundering
senilai Rp 395 Juta;
Dari PT. Megah Jaya
Garmindo Rp 370 juta, dari Roberto Santonius Rp 25 juta
- Berkas
Perkara dilimpahkan ke Kejari Tangerang dengan dakwaan penggelapan sebesar Rp
370 juta: Dari
PT. Megah Jaya Garmindo Rp 370 juta
- divonis bebas oleh PN Tangerang (Ketua
Majelis Hakim: Muhtadi Asnun) (sumber)
[2]
Vonis
Hukuman 7 Tahun Penjara + Denda Rp 300 Juta di PN Jaksel
< tuntutan JPU; 20
tahun penjara ditambah denda
Rp 500 juta >
- Tidak
teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh dalam menelaah
keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, sehingga negara harus
mengembalikan Rp 570,952 juta kepada
PT SAT.
- Menyuap penyidik Bareskrim Polri US$ 760.000 melalui Haposan
Hutagalung
- Memberikan janji US$ 40.000 kepada Muhtadi Asnun, hakim pada kasus pertamanya
- Memberikan keterangan palsu terkait asal usul Rp 28 Miliar harta di rekeningnya (sumber)
[5]
Tuntutan
Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Penggunaan Paspor Palsu
- menggunakan paspor palsu (seharga US$ 20 ribu) serta memberikan
keterangan tidak benar kepada petugas Imigrasi (sumber)
» Setelah berbagai vonis dan pemberatan hukuman yang
diterima oleh Gayus, hal itu tetap belum menjelaskan ganjilnya “persamaan” Rp 1,495 Miliar = Rp 100 Miliar
V. “Kasus Lain” Gayus Tambunan
[1]
Tertipu
Penggandaan Uang Rp 4,2 Miliar
* Gayus ditipu Muntaha (teman satu sel Gayus - dukun pengganda uang
yang ditahan karena penipuan). Uang Gayus diiming2i akan dilipatgandakan 300X
lipat (Gayus menyerahkan 60 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura) (sumber)
* Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan uang milik Gayus HP Tambunan
sebesar Rp
4,2 miliar diduga masuk dua tahap ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang (sumber)
[2]
Hamilnya
Milana Anggraini (Istri Gayus)
* Ketika ditanya mengenai kabar kehamilan istrinya (Milana Anggraeni),
Gayus hanya memasang raut muka kesal, sedangkan jaksa -Riyadi- malah mengaku
sudah tahu lama kehamilan Milana. (sumber)
» Bukan masalah tipisnya 60 lembar dolar Singapura (hingga
siapapun bisa menyusupkannya) yang seharusnya dipermasalahkan, tapi bagaimana
Gayus masih memiliki uang sebesar Rp 4,2 miliar sementara seluruh hartanya
(termasuk di rekening istrinya) sudah disita oleh Negara
» Setelah meledaknya vonis bebas dan kasus jalan jalan,
Gayus masih “berulah” dengan kabar tertipu Rp 4,2 Miliar dan kehamilan istrinya
- Bagaimana mungkin segala “kenyamanan” yang
masih diperoleh Gayus di dalam penjara itu dapat membuat jera para calon
koruptor lainnya?
- Apalagi jika melihat “perlakuan” pada
para penyuap Gayus? Mengingat yang sudah “disebut” baru sebatas Surya Alam
Tunggal dan yang sudah dijatuhi hukuman baru sebatas Roberto Santonius?
VI. 12 Kesaksian / Pernyataan Yang “Menyudutkan” Bakrie
[1]
Maret 2010: Nama Grup Bakrie disampaikan Gayus
kepada Satgas PMH pada saat bertemu di Singapura (sumber)
[2] Maret 2010: Rekaman video percakapan Gayus Tambunan, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, dan Brigjen (Pol) Tito Karnavian - tim Mabes Polri penjemput Gayus di
Singapura-. Merupakan bukti –video- tak terbantahkan bahwa Gayus yang
pertamakali berinisiatif menyebutkan nama Grup Bakrie (sumber)
[3] April-2010: Keterangan Gayus
kepada penyidik kepolisian: mendapat fee dari KPC US$ 3 juta, dari Bumi
Resources US$ 2 juta dan dari KPC bersama Arutmin US$ 2 juta untuk menguruskan
pajak Grup Bakrie (sumber)
[4]
1-Jun-2010: Ketua Tim Independen Polri Matius Salempang pada DPR: informasi adanya
setoran dari perusahaan Bakrie kepada Gayus Tambunan (sumber)
[5]
3-Ags-2010: Kesaksian Gayus pada persidangan AKP Sri Sumartini di PN
Jaksel: Gayus mendapat
fee -atas proyek dari Alif Kuncoro- dari KPC US$ 1,5 juta, dari Roberto Santonius
Rp 925 juta dan dari PT Megah Citra Garmindo sebesar 370 juta (sumber)
[6]
20-Sep-2010: Tim penasihat hukum Gayus dalam eksepsi di PN Jaksel: -aliran
dana yang diterima Gayus-: dari Roberto Santonius Rp 925 juta, dari Bakrie Grup
(KPC, Bumi Resources dan Arutmin) total US$ 2 juta (sumber)
[7]
28-Sep-2010: Kesaksian Gayus pada persidangan Andi Kosasih di PN
Jaksel: mengakui bahwa uang Rp 28 miliar itu berasal dari US$ 3 juta yang dia
terima dari tiga perusahaan Bakrie Group (KPC, Bumi Resources dan Arutmin) (sumber)
[8]
11-Okt-2010: Kesaksian Denny Indrayana pada persidangan Gayus
Tambunan di PN Jaksel: Gayus menceritakan membantu pajak Grup Bakrie dan Gayus
juga menyebutkan nama Alif Kuncoro, Imam
Maliki dan Denny Adrianz (dari Grup Bakrie) (sumber)
[9]
10-Nov-2010: Kesaksian Alif Kuncoro pada persidangan Gayus Tambunan
di PN Jaksel: Sederhananya, rantai tersebut kurang lebih begini: Kelompok
Bakrie (Bumi
Resources, KPC, Arutmin) >> Denny
Adrianz (manajer
salah satu perusahaan grup Bakrie)
>>
Imam Cahyo (sahabat Denny Adrianz) >> Alif Kuncoro (kakak Imam Cahyo sekaligus sahabat Gayus
Tambunan) >> Gayus
Tambunan (sumber)
[10]
12-Nov-2010: Kesaksian Mas Ahmad Santosa pada persidangan Haposan
Hutagalung di PN Jaksel:
- "Di Singapura, secara
gamblang Gayus katakan jumlah paling besaryang ia terima dari wajib pajak, dari
Grup Bakrie (KPC, Bumi Resources dan Arutmin),
jika ditotal (dengan yang Rp 25 Miliar) jumlahnya Rp 100 miliar," (sumber)
[11]
8-Des-2010: Kesaksian Gayus pada persidangannya di PN jaksel: dari
KPC US$ 500 ribu, dari Bumi Resources US$ 1 juta dan dari Arutmin US$ 2 juta (sumber)
[12]
12-Sep-2011: Kesaksian Alif Kuncoro di Pengadilan Tipikor:
membenarkan pernah ikut andil mempertemukan Gayus dan pihak Bakrie melalui
adiknya (Imam
Cahyo Maliki) kenal sama Denny Adrianz
(PT Bumi Resources) (sumber)
VII. Keterangan, “Isu” dan Fakta “Pendukung”
[1]
Juni 2010: Temuan di deposit box atas nama Milana Anggraini (istri Gayus):
dokumen PT Bumi Resources. "Ya, itu dokumen Bumi Resources," ujar sumber
di Mabes Polri (sumber)
[2]
Juni 2010: Pemeriksaan pihak terkait: pemeriksaan kasus makelar pajak terkait
dengan perkara Gayus H. Tambunan berlanjut ke atasannya di Ditjen Pajak dan
Direktur PT Bumi Resources (Denny Adrianz) (sumber)
» tidakkah ke 12 pernyataan (tentang keterkaitan Grup
Bakrie) ditambah temuan dokumen (Bumi Resources) di deposit box milik istri
Gayus itu cukup untuk menjadikan hal itu sebagai “fokus penyelidikan” ?
VIII. Haruskah Fokus ke Penyuap Gayus?
*
ICW mengungkap 3 cara Gayus membantu pajak Grup Bakrie
- KPC: dengan
memainkan selisih kurs 2002-2005, negara kehilangan potensi penerimaan pajak
sebesar US$ 164,62 juta (sekitar Rp 1,53 Triliun)
- Bumi
Resources: dengan memainkan harga rata-rata tertimbang batu bara 2004-2009,
potensi kerugian negara sebesar US$ 255 juta (sekitar Rp 2,37 triliun)
- KPC dan
Arutmin: dengan memainkan laporan keuangan 2004-2006, negara kehilangan potensi
pendapatan pajak sebesar US$ 184,10 juta (sekitar Rp 1,71 triliun) (sumber)
* Kenaikan
target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp 5 Triliun
- Komisi
XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati target penerimaan perpajakan pada
tahun 2012 naik Rp
5 triliun, menjadi sekitar Rp 1.024,3 triliun (sumber)
» Jika apa yang diungkap oleh ICW -tentang potensi
kerugian negara akibat ulah Gayus mengakali pajak Grup Bakrie-, maka kenaikan
sebesar Rp 5 triliun itu akan terlampaui hanya dengan menagih pajak pada 3
perusahaan yang masih satu grup itu (KPC, Arutmin dan Bumi Resources)
*
Apakah data kemplangan pajak Triliunan Rupiah itu hanya “data ngawur”?
- total potensi kerugian negara akibat “permainan” Gayus hanya di 3
perusahaan adalah sebesar Rp 5,61 Triliun,
jika pernyataan Gayus terbukti benar, maka potensi kerugian sebesar itu
“dibeli” dengan suap seharga Rp 35 Miliar
- Roberto Santonius menyuap Rp 925 juta pada Gayus Tambunan demi
memenangkan keberatan dan banding atas pajak perusahan. akibatnya, negara harus
mengembalikan kelebihan pajak + bunga sebesar total Rp 15,737 Miliar (sumber)
IX. Tentang Kasus Pajak Lain Grup Bakrie
* Dugaan
penggelapan pajak tahun 2007 PT Bumi Resources Tbk
- termasuk anak usahanya PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 2,1 triliun tengah diproses oleh Polda Kaltim dan Kalsel
- di tengah lilitan utang pajak, BUMI masih sempat mengucurkan fasilitas pendanaan kepada PT Multi Daerah Bersaing sebesar US$ 850 juta (sekitar Rp 7,9 triliun) untuk mengakuisisi 24% saham PT Newmont NT (sumber)
* Kronologi
kasus penggelapan pajak Rp 2,1 triliun itu
- Kaltim Prima Coal menyurati Ditjen Pajak dan menjelaskan telah menyetor Rp 149 miliar untuk pembayaran pajak 2007. Kaltim Prima mengklaim ada kelebihan bayar Rp 30 miliar dan menuntut untuk dikembalikan
- Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan adanya kejanggalan. Pemeriksaan pun meningkat ke tahap penyelidikan. Kejanggalannya
- Kaltim Prima lebih dulu menjual produksi batu baranya ke Indocoal Resource Limited (perusahaan di Kepulauan Cayman, Karibia). Sebagai catatan, 70% saham Indocoal dikuasai PT Bumi Resources yang juga milik Grup Bakrie.
- Batu bara Kaltim Prima diduga dilego separuh harga kepada Indocoal. Lalu Indocoal menjualnya kepada pembeli lain dengan harga pasar. Akibatnya, omzet penjualan yang tercatat pada Kaltim Prima lebih rendah.
- Susutnya penjualan ini berdampak kurangnya pendapatan perusahaan. Kewajiban pajak pun mengecil. Selisih kewajiban pajak ini sebesar Rp 1,5 triliun (sumber)
- sebagai tambahan, hasil penyelidikan Ditjen Pajak menemukan bahwa Bumi Resources diduga kurang membayar pajak sebesar Rp 376 miliar, dan Arutmin Indonesia sebesar Rp 300 miliar. Total dengan KPC menjadi Rp 2,1 triliun (sumber)
* Menggugat
penyidikan pajak tapi sekaligus membayar tunggakan pajaknya
- Kaltim Prima Coal menggugat penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (sumber)
- Grup Bakrie akhirnya membayar tunggakan pajak tahun 2007 sebesar Rp 2,1 triliun (sumber)
» Mengapa Bakrie Grup membayar tunggakan pajak tapi
menggugat proses penyidikan pajaknya? Bukankah dengan melakukan pembayaran
pajak itu berarti mengakui bahwa tunggakan pajak (hasil penyelidikan Ditjen
Pajak) itu memang benar, sementara dengan menggugat proses penyidikannya
berarti merasa bahwa ada yang tidak benar dengan penyidikan pajak itu sendiri
* Karena yang digugat hanya ketentuan formal proses penyidikan
- dengan kata lain, gugatan tidak menyentuh materi penyidikan, sehingga bisa jadi kekurangan pajak yang seharusnya dibayar memang sebesar itu, namun ada yang salah dengan cara Ditjen Pajak menyidiknya (sumber)
- Ditjen Pajak menawarkan, jika ingin penyidikan dihentikan, Grup Bakrie harus membayar kewajiban lima kali lipat dari total tunggakan (berarti total Rp 10,5 triliun) (sumber)
- hasil analisa ICW, total kewajiban Bumi pada negara mencapai US$ 1,228 miliar. Apabila menggunakan kurs Rp 9.300, maka kewajiban BUMI mencapai Rp 11,426 triliun (sumber)
* Serakah: mau untung malah
buntung
0 comments:
Poskan Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.