Album Foto Sri Mulyani Indrawati

SELAMAT ULANG TAHUN Ibu Sri Mulyani Indrawati dan Selamat atas diluncurkannya website www.kpismi.net 26/08/2011

Kamis, 19 Mei 2011

Misbakhun Sebagai Korban Kriminalisasi Kasus Century

i. BEBERAPA PENYEBAB KERUGIAN BANK CENTURY


» Permasalahan di bank Century sejak sebelum merger: - SSB valas US$ 203 juta berkualitas rendah dan memiliki bunga rendah (masih bermasalah hingga 2008)
- US Treasury Strips sebesar US$ 185,36 juta dengan bunga yang sangat rendah, (sumber)


» Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji membeberkan ulah Robert Tantular menguras Bank Century:
- Penempatan SSB US$ 65 juta yang tidak bisa diketahui pencairannya
- Penggelapan valas sebesar US$ 18 juta.
- Penyimpangan kredit (diberikan tanpa jaminan dan proposal kredit) PT SCE Rp 97 miliar
- Penyimpangan kredit PT Ecsent Rp 65 miliar.
- Penyimpangan kredit PT Wibowo Rp 121 miliar (sumber)


» Progress report Audit BPK atas Bank Century – pelanggaran yang ditemukan:
- Penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
- Hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
- Pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
- Pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008. (sumber)


» Komisi XI DPR: Telah terjadi kelalaian dalam penanganan kasus bank Century yang merugikan nasabah Antaboga sekitar Rp 1,4 triliun.
(Komisi XI DPR mewajibkan pemerintah dan BI mengganti uang nasabah yang telah hilang dalam kasus tersebut)  (sumber)
» (hanya) dari pemberian fasilitas L/C pada 10 perusahaan pada 2007 senilai US$ 177,8 juta, telah membebani PMS Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun ! (perincian di bawah)

ii. 10 L/C BERMASALAH DARI BANK CENTURY
1. PT Selalang Prima International (PT SPI)
» Pemilik Mukhamad Misbakhun (Komisaris – 99% saham) dan Franky Ongko Wardoyo (Direktur – 1% saham)
» Fasilitas L/C US$ 22.5 juta dengan jaminan deposito US$ 4.5 juta (20% dari plafond L/C) tgl 23-Nov-2007
» Bank Century (BCIC) menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB Bahrain US$ 50 juta berupa US Treasury Strips
» Realisasi penggunaan L/C tersebut sebesar US$ 22,5 juta, jatuh tempo tanggal 19 November 2008
» 19-Nov-2008: pada saat jatuh tempo, PT SPI tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan deposito US$ 4.5 juta
» 24-Nov-2008: BCIC dan PT SPI melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan melakukan pembayaran US$ 1.5 juta (sehingga nilai outstanding L/C tersisa US$ 16.5 juta)
» Jaminan BCIC US$ 50 juta yang ditempatkan di SNCB Bahrain pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan US$ 24,6 juta (49,2%) dan digunakan untuk pelunasan L/C PT SPI US$ 22,5 juta (sisanya ditransfer ke rekening BCIC)
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dan fasilitas L/C PT SPI Rp 454,94 miliar;
* Kerugian penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB Jeddah US$ 25,4 juta (Rp 275,1 miliar)
* Penyisihan (PPAP) atas L/C PT SPI sebesar US$ 16.5 juta (Rp 179,85 miliar)

2. PT Citra Senantiasa Abadi (PT CSA)
» Fasilitas L/C US$ 20 juta dengan jaminan deposito US$ 2 juta (10% dari plafond L/C)
» 05-Jun-2009: pada saat jatuh tempo, PT CSA tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga BCIC melakukan eksekusi jaminan deposito US$ 2 juta
» 30-Jun-2009: BCIC dan PT CSA melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar membayar hutang pokok dan bunganya sebesar Rp 30,77 miliar
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT CSA Rp 196,04 miliar (berasal dari PPAP atas L/C PT CCSA US$ 17,99 juta)

3. PT Trio Irama (PT TI)
» Fasilitas L/C US$ 11 juta dengan jaminan deposito US$ 2,2 juta (20% dari plafond L/C)
» BCIC menempatkan jaminan (deposit) pada Credit Suisse Bank, London US$ 10 juta berupa US Treasury Strips
» 20-Jan-2009: pada saat jatuh tempo, PT TI tidak mampu membayar kewajiban L/C dan jaminan deposito US$ 2.2 juta belum dieksekusi dan masih diblokir oleh BCIC
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT TI Rp 95,92 miliar (dari PPAP atas L/C US$ 8,8 juta)

4. PT Petrobas Indonesia (PT PI)
» Fasilitas L/C US$ 4,3 juta dengan jaminan deposito US$ 215 ribu (5% dari plafond L/C)
» BCIC menempatkan jaminan (deposit) pada Bank DBS Jakarta US$ 4,3 juta
» 16-Apr-2009: pada saat jatuh tempo, PT PI tidak mampu membayar kewajiban L/C dan jaminan deposito US$ 215 ribu belum dieksekusi dan masih diblokir oleh BCIC
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT PI Rp 44,50 miliar (dari PPAP atas L/C US$ 4,08 juta)

5. PT Polymer Spectrum Sentosa (PT PSS)
» Fasilitas L/C US$ 18 juta dengan jaminan deposito Stanby L/C (SLBC) dari Standard Chartered Bank Singapore sebesar US$ 18 juta yang diganti rnenjadi Bankers Acceptance (B/A) Deuthce Bank, AG Singapore US$ 18 juta
» BCIC menempatkan jaminan US$ 30.230.269.88 di Credit Suisse, Singapore untuk menjamin L/C tersebut
» 08-Jan-2009: pada saat jatuh tempo, PT PSS tidak dapat melunasinya, sedangkan jaminan berupa Bank Accetance dari Deutsche Bank, Singapore dan S/R Mandiri senilai US$ 18 juta tidak dapat dieksekusi
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT PSS Rp 196,2 miliar (dari PPAP atas L/C US$ 18 juta)

6. PT Sinar Central Sandang (PT SCS)
» Fasilitas L/C US$ 26.5 juta dengan jaminan berapa Stand By L/C (SBLC) dari Bayeriche Hypo-Und Vereinsbank AG, Munchen Germany sebesar US$ 26.5 juta
» BCIC menempatkan jaminan pada SNCB, Bahrain US$ 67,91 juta dalam bentuk US Treasury Strips
» 26-Nov-2008: pada saat jatuh tempo, PT SCS tidak dapat melunasinya, sedangkan jaminan SBLC dari Bayeriche Hypo-U Ag senilai US$ 26,5 juta tidak dapat dieksekusi karena bermasalah (tidak ada)
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT SCS Rp 646,4 miliar;
* Kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB Jeddah US$ 33 juta (Rp 357,6 miliar)
* Penyisihan (PPAP) atas L/C PT SCS US$ 26,5 juta (Rp 288,85 miliar)

7. PT Sakti Persada Raya (PT SPR)
» Fasilitas L/C (total) US$ 24 juta dengan jaminan deposit US$ 4,8 juta (20% dari plafond L/C);
» BCIC menempatkan jaminan (deposit) pada Bank Koresponden US$ 24 juta;
» 07-Mei-2008: agunan L/C PT SPR berupa margin deposit US$ 2,2 juta diubah menjadi piutang Rp 10,03 miliar serta persediaan beras dan gabah senilai Rp 45,07 miliar (keduanya hanya memiliki nilai likuidasi 40%; persediaan Rp 18,03 miliar dan piutang Rp 4,01 miliar)
» 27-Okt-2008: deposito PT SPR US$ 2,2 juta tidak digunakan untuk membayar kewajiban L/C (tetapi digunakan untuk melunasi kewajiban PT ADS kepada investornya Rp 22,8 miliar)
» 07-Mei-2009, 05-Des-2008 dan 17-Nov-2008: pada saat jatuh tempo, PT SPR tidak dapat melunasinya, dan BCIC telah melakukan set-off jaminan US$ 1.2 juta sedangkan jaminan US$ 1.4 juta masih diblokir BCIC
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT SPR Rp 232,65 miliar (dari PPAP atas L/C US$ 21,34 juta)

8. PT Energy Quantum Eastern (PT EQE)
» Fasilitas L/C US$ 20 juta dengan jaminan SBLC (Stand By L/C) US$ 20 juta dari Fortis Bank (Ned) NV
» BCIC menempatkan jaminan (deposit) pada Bank Koresponden US$ 27,72 juta;
» 04-Feb-2009: pada saat jatuh tempo, PT EQE tidak dapat melunasinya, dan jaminan SLBC dari Fortis Bank (Ned) N.V. US$ 20 juta juga tidak dapat dieksekusi
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT EQE Rp 218 miliar (dari PPAP atas L/C US$ 20 juta)

9. PT Dwiputra Mandiri Perkasa (PT DMP) 
» Fasilitas L/C US$ 10 juta dengan jaminan deposito US$ 1 juta (10% dari plafond L/C)
» BCIC menempatkan jaminan (deposit) pada DBS Bank, Jakarta US$ 10.014 juta
» 30-31 Okt 2008: hasil pencairan deposito US$ 1 juta tersebut tidak digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban L/C tetapi diberikan kepada pihak lain
» 31-Jul-2009: pada saat jatuh tempo, PT DMP tidak dapat melunasinya, maka BCIC melakukan eksekusi jaminan
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT DMP Rp 98,1 miliar (dari PPAP atas L/C US$ 9 juta)

10. PT Damar Kristal Mas (PT DKM)
» Fasilitas L/C (total) US$ 21,5 juta dengan jaminan deposit US$ 4,8 juta (10% dari plafond L/C);
» BCIC menempatkan jaminan (deposit) pada Bank Koresponden US$ 25 juta;
» 24-Apr-2009, 01-Jun-2009 dan 18-Sep-2009: pada saat jatuh tempo, PT DKM tidak dapat melunasinya sehingga BCIC melakukan eksekusi jaminan
» PT DKM mengaku tidak menggunakan L/C tetapi hanya digunakan namanya oleh Robert Tantular dan Anton Tantular sesuai Surat Pernyataan Robert Tantular
» Maka, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian BCIC dari fasilitas L/C PT DKM Rp 210,92 miliar (dari PPAP atas L/C US$ 19,35 juta)

*********************************************

i. APAKAH LETTER OF CREDIT (L/C) ITU ?

* adalah merupakan JAMINAN dari suatu Bank atas permintaan pihak lain/Pembeli yang diberikan kepada penjual untuk membayar atau memberikan janji bayar kepada penjual dengan syarat dipenuhinya persyaratan dalam LC.
» jadi selama penjual/eksportir sudah menerima LC dari bank (yang sudah dipastikan bonafiditasnya) dan siap untuk memenuhi semua persyaratan LC tersebut, dia tidak lagi perlu memperhatikan Pembelinya (dalam arti kemampuan pembeli untuk membayar), karena semua tanggung jawab pembayaran dan resiko sudah ditanggung oleh bank, ASALKAN semua kondisi dan persyaratan LC terpenuhi.
» yang perlu diberikan perhatian khusus adalah mampukah penjual memenuhi persyaratan dan kondisi LC, seperti : memenuhi spesifikasi produk/jasa sesuai yang diminta, pembuatan dokumen, realisasi pengapalan barang sesuai dengan jadwal LC dan kesesuaian lainnya.Jika hal tersebut sudah dapat dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk khawatir terhadap pembayaran dari pembeli, karena pembayaran sudah dijamin oleh bank (sumber)

ii. ILUSTRASI SEDERHANA (L/C)

» Pembeli (Importir) dan Penjual (Eksportir) mengadakan perjanjian jual beli barang (Sales Contract)
» Pembeli mengajukan (membuka) L/C di Opening Bank
» Berdasarkan aplikasi, opening bank akan meneruskan L/C ke Advising bank
» L/C berikut dokumen diserahkan ke penjual
» Setelah menerima dokumen L/C, Penjual mengirim barang kepada Pembeli sesuai dengan perjanjian
» Bukti pengiriman barang diserahkan ke Bank Pembayar dan pada Pembeli
» Setelah mempelajari dokumen, Bank pembayar akan melakukan pembayaran kepada penjual
» Bank pembayar meneruskan dokumen dan bukti pembayaran kepada Opening bank untuk menagih
» Opening bank akan membayar senilai L/C dan meneruskan kepada pembeli
» Pembeli akan melunasi atau mencicil (Kredit) L/C yang telah disetujui. (sumber)

iii. BAGAIMANA DENGAN L/C MISBAKHUN (PT SPI) ?

* Ekonom Stanchard Chartered bank, Fauzi Ichsan:

» PT SPI mendapatkan persetujuan memperoleh L/C dari Bank Century pada 19 November 2007, sedangkan jaminan deposito baru diajukan pada 22 November 2007.
(seharusnya, jaminan deposito –US$ 4,5 juta- itu dilakukan bersamaan dengan persetujuan pencairan L/C –US$ 22,5 juta-)
» Pemilik deposito yang menjadi penjamin L/C PT SPI ternyata sama dengan PT CSA (perusahaan yang dimiliki oleh Teguh Boentoro - mantan pemilik SPI)
» Tidak ada dokumen asli yang diajukan oleh PT SPI dan CSA.
» Barang yang dibeli ternyata tidak sesuai yang dipesan.
» Fasilitas L/C PT SPI telah dicairkan sebelum analisis dilakukan (dan tanpa ada survei)
» Pelabuhan mana yang dituju untuk impor condensate juga tidak jelas dalam dokumen L/C (hanya dijelaskan 'any port in Indonesia')
» Barang condensate diimpor (apakah barang ini memang benar-benar didatangkan ke Indonesia? saat ini masih misterius) (sumber)


* Hasil Audit Investigatif BPK:
"Semua tentang Selalang Prima Internasional ada di dalam temuan sembilan laporan audit BPK halaman 70-71,"
» Fasilitas L/C yang mengucur tanpa didului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas PT SPI
(auditor BPK; analisis yang dibuat manajemen hanya formalitas karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan)
» Bill of lending terbit mendahului L/C sehingga menguatkan anggapan bahwa L/C tersebut formalitas belaka.
» Nilai jaminan PT SPI tak sebanding dengan jumlah pinjamannya (US$ 4,5 : US$ 22,5 juta atau hanya 20%)
(sementara, berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat, Indonesia mempunyai tingkat risiko (country risk) tinggi - sehingga, jika ingin membuka L/C, harus memberikan jaminan deposito yang juga besar)
» Surat gadai deposito dibuat pada 22-Nov-2008, sementara persetujuan L/C PT SPI diberikan pada 19-Nov-2008 (tiga hari lebih cepat). Semestinya surat gadai dibuat lebih awal dari persetujuan kreditnya.
» Bank Century juga menempatkan jaminan deposito ke bank koresponden (SNCB Bahrain) US$ 50 juta (jauh lebih besar daripada jaminan deposit L/C US$ 6 juta yang diberikan PT SPI) (sumber)


* Keterangan saksi dari Bank Century, Linda Wangsadinata:
"Salah satu pemegang saham Bank Century, Pak Robert Tantular menginstruksikan saya memberikan fasilitas LC ke PT SPI tahun 2007. Tapi, dia tidak memberi waktu kepada kami untuk menganalisis PT SPI terlebih dahulu,"
Sebenarnya, Linda telah mengingatkan dan meminta waktu untuk menganalisis perusahaan Misbakhun itu. Namun, permohonan tersebut ditolak Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama Bank Century ketika itu
"Hal ini bukan kali pertama. Ada sekitar 10 kredit yang diberikan atas rekomendasi Pak Robert dan semuanya tidak sesuai prosedur yang berlaku,"
* Keterangan Pengawasan Eksekutif BI, Ahmad Febrian:
» BI tidak menemukan data yang jelas terhadap PT SPI. Karena itu, Bank Century harusnya melakukan analisis terhadap PT SPI. sebelum memproses pengajuan LC.
"Tidak jelas, apakah SPI ini selaku broker atau pedagang. Kami juga tidak menemukan data mitra SPI," (sumber)


* Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang;
Misbakhun selaku Komisaris PT SPI turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century (padahal deposito tersebut baru dibuat setelah akta perjanjian penerbitan L/C ditandatangani)

"PT SPI memerlukan jaminan pembayaran dari bank atas transaksi perdagangan pembelian condensat (bahan baku kimia cair) dari luar negeri untuk jaminan diterbitkankan L/C bagi mereka,"
"Kemudian diketahui jaminan itu ternyata belum ada atau dikeluarkan setelah jaminan disampaikan baru deposito dikeluarkan. Dalam penyidikan diperoleh petunjuk cukup bahwa terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen untuk pembayaran condensat,"

Diketahui juga dari hasil penyidikan bahwa bentuk perdagangan tidak terjadi, hanya semacam paper trade (pembayaran di atas kertas). Tapi L/C tersebut sudah cair.
Tanggal 22 November 2007, Misbakhun menandatangani jaminan surat gadai atas deposito milik PT SPI dan surat kuasa kepada bank untuk mengambil jaminan jika suatu waktu saat bermasalah (tapi ternyata deposito yang dijadikan jaminan tersebut baru dibuat pada 27 November 2007)
Anehnya, tanggal 27 November, L/C baru diterbitkan tapi pada hari yang sama di luar negeri dana dicairkan oleh bank asing.
Kemudian untuk dokumen transaksi digunakan fotokopi dokumen transaksi milik perusahaan lain yang pernah melakukan impor condensat, seolah-olah dokumen itu milik SPI. (sumber)

iv. TINDAKAN HUKUM UNTUK MISBAKHUN

* Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Mereka (Komisaris PT SPI Mukhamad Misbakhun dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardjojo) dihukum karena terbukti membuat dokumen palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century.
Kedua terdakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 karena terbukti malakukan pemalsuan dokumen L/C. (sumber)

v. KELANJUTAN NASIB L/C MISBAKHUN

08-Okt-2007: Misbakhun membeli saham Teguh Boentoro. Maka, Misbakhun memiliki 99,9% saham PT SPI.
(Teguh Boentoro adalah pemilik PT CSA – penerima fasilitas L/C US$ 19,9 juta dari Bank Century)
23-Nov-2007: PT SPI mendapatkan fasilitas L/C US$ 22,5 juta dari Bank Century
19-Nov-2008: L/C PT SPI jatuh tempo dan macet (Misbakhun; gagal bayar akibat krisis global) (sumber)

30-Okt-2009: PT SPI mengajukan restrukturisasi L/C (dengan menjaminkan sebidang tanah dan kapal tanker)

04-Nov-2009: Bank Mutiara menyetujui restrukturisasi L/C tersebut
Des-2009, Jan-2010, Feb-2010 dan Mar-2010: PT SPI lalu membayar cicilan pinjaman (sebesar US$ 1,5 juta) sehingga jumlah kredit berkurang dari US$ 22,5 juta menjadi US$ 16 juta (setelah dikurangi juga eksekusi jaminan US$ 4,5 juta) (sumber)


Sumber detikcom: di awal restrukturisasi, L/C PT SPI masuk dalam Collectabilitas 5, yang berarti benar-benar macet.
"Tapi, saat ini masuk dalam Collectabilitas 2, yang berarti sudah mulai lancar tapi dalam pengawasan," (sumber)

Fakta lain: Dana dari fasilitas L/C untuk PT SPI dari Bank Century itu diinvestasikan di Kellet Investment Inc, perusahaan perdagangan berjangka (future trading) di Hong Kong. Disebutkan, Selalang menikmati bunga 10%.
30-Sep-2007: PT SPI dan Kellet Investment Inc melakukan perjanjian kerjasama investasi
04-Jan-2008: Surat dari Direktur Kellet, Hakins Lo, menyatakan telah menerima dana US$ 22,5 juta terkait dengan perjanjian kerja sama investasi di atas.
15-Okt-2008: Hakins Lo kembali menyurati PT Selalang dan menyatakan Kellet merugi karena krisis global.
~ Akibatnya, Kellet tidak mampu mengembalikan dana investasi itu ke PT SPI  =>  PT SPI tidak mampu mengembalikan dana US$ 22,5 juta itu ke Bank Century (19-Nov-2008)  =>  Bank Century kesulitan likuiditas parah  =>  Bank Century pun ambruk (20-Nov-2008)  =>  Bank Century diambil alih oleh LPS (21-Nov-2008) ~ (sumber)

*********************************************

vi. TANGGAPAN ATAS KASUS MISBAKHUN

* Komisaris PT SPI & Inisiator Angket dari PKS, Mukhamad Misbakhun;
"Saya dipenjara karena saya inisiator Hak Angket Century DPR dan sebagai anggota Tim 9,"
"Ini bagian dari balas dendam politik. Ini rekayasa kasus sebagai upaya untuk memuaskan dendam penguasa yang masih sakit hati karena kalah dalam kasus century," (sumber)


* Anggota Komisi III DPR dari PKS Fachri Hamzah:
Nuansa politisnya menjadi kentara karena dia (Misbakhun) inisiator Pansus Century. Selain itu, yang melaporkan Misbakhun kan Staf Presiden SBY, Andi Arief,” (sumber)


* Anggota Pansus dari PKS, Andi Rahmat;
"Masalah tersebut [Misbakhun] sudah dilaporkan kepada Tim 9 sebelum Pansus Angket terbentuk," (sumber)


* Inisiator Angket dari Hanura, Akbar Faisal;
"Terlalu kental unsur politiknya. kasus ini muncul saat dia masuk tim 9. Kasus ini dibuka Andi Arif." (sumber)


* Inisiator Angket dari Golkar, Bambang Soesatyo;
Bersama rekan-rekannya mantan anggota Pansus Hak Angket Century akan menyiapkan tim advokat untuk membela Muhammad Misbakhun dalam kasus LC fiktif.
"Banyak yang merasa terusik dan posisinya terancam. Serangan inilah yang terjadi pada kami inisiator dan Pansus Century," (sumber)


* Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung;
"Saya lihat kasus ini jadi menarik perhatian karena Misbakhun salah satu inisiator (Century). Harus didudukkan secara clear. Tidak ada tekanan politik. Tapi kalau salah ya salah, benar ya benar,"
* Wakil Ketua Komisi III DPR dari Golkar, Azis Syamsuddin;
Tidak tertutup kemungkinan kasus yang melilit Misbakhun merupakan serangan balik terhadap kerja Pansus Century. (sumber)


* Kuasa Hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak;
"Saya ditahan karena saya melawan SBY," ucap Luhut mengutip pernyataan Misbakhun
Terkait permasalahan ini, rencananya, Luhut akan mengajukan permohonan penangguhan penahahan ke Bareskrim. Dalampermohonan pengajuan itu, di lampirkan nama 33 anggota DPR sebagai jaminan (sumber)


* Tim 9 dan Beberapa LSM;
Inisiator Hak Angket Century (Tim 9), Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Komite Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) dan Petisi 28 berencana menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Mukhamad Misbakhun. (sumber)


* Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono;
"L/C PT SPI itu tidak fiktif, namun gagal bayar," (sumber)


* Juru Bicara BPK, Novy Palenkahu;
"Intinya kita tidak menyatakan fiktif, akan tetapi menyatakan penerbitan L/C ini dari prosedur Bank Century ada kejanggalan," (sumber)


* Peneliti ICW, Ibrahim Fahmi Badoh;

"Antara dua kemungkinan. Kalau tidak hakimnya yang kacau berarti jaksanya yang kacau. Bisa jadi tuntutannya telalu berat atau hukumannya terlalu ringan,"

Kasus politisi PKS itu juga merupakan salah satu amanat DPR yang harus dituntaskan. Meski bukan dianggap sebagai kejatahan korupsi, tapi pencucian uang dalam perbankan. (sumber)


* Ketua Umum Mapikor, Daniel F Lolo;
Vonis yang diberikan kepada Muhammad Misbakhun sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena hanya divonis satu tahun penjara.
Mapikor juga membandingkan kasus L/C Bank BNI cabang Kebayoran Lama dengan terdakwa Ollah Abdullah Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia) yang telah divonis 15 tahun penjara.
"Ini terjadi disparitas putusan yang sangat mencolok," (sumber)


* Ketua Dewan Nasional Ismahi, Nurhadi;

"Hasil sidang paripurna yang mengukuhkan hasil Pansus Century dianggap mengandung cacat moral setelah terkuaknya kasus L/C fiktif yang ditengarai tidak hanya melibatkan politisi PKS dan inisiator Pansus Century Mukhamad Misbakhun, tetapi juga keluarga politisi sebuah partai besar,"
Keputusan paripurna DPR itu cacat hukum karena dalam laporan kerja Pansus Century pada halaman 359 sampai 362 dengan jelas menyatakan bahwa L/C fiktif merupakan salah satu penyebab kolapsnya Bank Century dan menjadi modus utama penyimpangan aliran dana PMS dari LPS.
"Ketidakmauan Pansus Century memanggil pemilik 10 L/C fiktif merupakan bentuk penyembunyian informasi dan pembohongan publik. Jika hal itu karena ada faktor Misbakhun dan pemilik L/C fiktif lain yang merupakan keluarga bekas petinggi sebuah parpol besar, hasil Pansus dan sidang paripurna telah cacat moral,"


Sidang Paripurna DPR pada tanggal 3 Maret lalu juga dianggap cacat hukum karena DPR merekomendasikan penggantian kerugian nasabah reksadana Antaboga yang bukan merupakan produk perbankan.
"Karena secara hukum keputusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang hanya memberikan penjaminan bagi nasabah produk perbankan,”
Belakangan diketemukan data bahwa 10 besar nasabah Antaboga yang memiliki total dana hampir Rp 500 miliar merupakan konglomerat dan kelompok usaha papan atas.
"Bailout terhadap nasabah Antaboga yang direkomendasikan oleh DPR, selain tidak memiliki landasan legal juga bertentangan dengan akal sehat. Apalagi jika dana bailout itu harus diambil dari APBN,"
~ atas kedua cacat itu, Ismahi memandang bahwa hasil keputusan Sidang Paripurna DPR tentang pengusutan Kasus Century harus direvisi ~ (sumber)

*********************************************

i. ILUSTRASI SEDERHANA OPERASIONAL BANK
» Bank menampung dana dari maysarakat (nasabah) yang menyimpan dananya (tabungan, deposito dll)
- atas dana nasabah yang disimpan di bank tersebut, pihak bank memberikan bunga simpanan
» Dana nasabah yang disimpan di bank tersebut, oleh pihak bank dikelola (pemberian kredit, L/C, investasi dll)
- atas pengelolaan dana milik nasabah tersebut, pihak bank memperoleh keuntungan (bunga, laba investasi dll)
- dari keuntungan pengelolaan dana nasabah tersebut jugalah bank membiayai operasional usahanya

» Dalam kasus Bank Century, pemilik dan pengelola Bank Century mengelola dana nasabah secara tidak sehat
- pemberian kredit macet, fasilitas L/C yang macet pada saat jatuh tempo, investasi yang beresiko tinggi dll
- praktek pengelolaan dana nasabah yang tidak sehat tersebut berlangsung bertahun tahun di bank Century
» Tahun 2008 terjadi krisis, nasabah Bank Century banyak melakukan penarikan dananya secara besar besaran
- alasan pertama, karena para nasabah tersebut membutuhkan likuiditas untuk operasional kegiatan usahanya
- juga alasan keamanan, mengingat saat itu tidak diberlakukan Blanket Guarantee di Indonesia
» Di sisi lain, dana nasabah yang dikelola secara tidak sehat itu banyak yang macet pada saat jatuh tempo
- maka, Bank Century pun kesulitan likuiditas dan saking parahnya, suntikan FPJP 689 miliar pun tak mampu menolong

ii. ILUSTRASI SUBKASUS: L/C PT SPI (M. MISBAKHUN)
» PT SPI mengajukan L/C pada Bank Century US$ 22,5 juta dengan jaminan US$ 4,5 juta (hanya sebesar 20%)
- dengan kata lain, Bank Century menjamin pembayaran atas impor barang yang dilakukan oleh PT SPI
- Bank Century pun memberikan jaminan ke bank korespondensi sebesar US$ 50 juta dalam bentuk US Treasury Strips
- temuan BPK kemudian: pemberian fasilitas L/C untuk PT SPI tersebut sarat dengan berbagai kejanggalan
- data lain; PT SPI malah menginvestasikan US$ 22,5 juta itu ke Kellet Investment Inc di Hong Kong
» Pada saat jatuh tempo, PT SPI tidak mampu melunasi kreditnya (L/C) sebesar US$ 22,5 juta kepada Bank Century
- maka jaminan sebesar US$ 4,5 juta PT SPI di Bank Century pun dieksekusi (upaya restrukturisasi PT SPI ditolak)
- jaminan Bank Century di bank korespondensi pun dijual hanya setengah harga, yaitu US$ 24,6 juta (rugi US$ 25,4 juta)
- jika ditotal, kerugian akibat L/C PT SPI itu sebesar Rp 454,94 miliar (US$ 18,5 juta + US$ 25,4 juta)
- kerugian sebesar itu ditambah kerugian lainnya akibat mismanagement di BC ditambah penarikan dana nasabah besar besaran membuat Bank Century kesulitan likuiditas dan ambruk (meski mendapat suntikan dana FPJP Rp 689 miliar)
» Bank Century diambil alih oleh LPS untuk selanjutnya LPS berusaha menyehatkan kembali Bank Century
- direksi baru menginventarisir berbagai kerugian yang ada dan menggantinya dengan dana LPS

iii. BERSALAHKAH M. MISBAKHUN DALAM KASUS ITU ?
» Misbakhun adalah pemilik 99,9% saham PT SPI sekaligus sebagai komisaris PT SPI
- Misbakhun membeli saham PT SPI tanggal 08-Okt-2007 dan mendapat fasilitas L/C tanggal 23-Nov-2007
- sulit untuk menduga tidak ada hubungan istimewa antara Misbakhun dengan Robert Tantular mengingat Bank Century begitu mudahnya mempercayai PT SPI (memberinya fasilitas L/C dengan jaminan hanya 20%) yang baru sebulan dibeli Misbakhun
» PT SPI mengajukan restrukturisasi L/C lagi pada 30-Okt-2008 (setelah ramai wacana pansus angket Century)
- periode jatuh tempo L/C – restrukturisasi, status L/C PT SPI adalah coll 5, yaitu benar-benar macet
» Ada ataupun tidak ada perbuatan melanggar hukum, satu hal yang pasti, PT SPI (Misbakhun) adalah salah satu penyebab Bank Century mengalami kesulitan likuiditas hingga akhirnya ambruk dan mengancam industri perbankan

iv. AMBIGUITAS MISBAKHUN, TIM 9 DAN PEMILIH OPSI-C
» Perusahaan milik Misbakhun adalah salah satu penyebab ambruknya Bank Century (dengan L/C macetnya)
- tetapi kemudian Misbakhun justru seolah mempertanyakan “kenapa Bank Century diselamatkan oleh KSSK”
» Tim 9 adalah inisiator pansus yang mencurigai motivasi penyelamatan Bank Century oleh Pemerintah (KSSK)
- padahal tim 9 sudah mendapat laporan (mengetahui) tentang kasus PT SPI tersebut (penyebab ambruknya BC)
» Pemilih opsi-C menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan BC itu salah (dengan kata lain opsi-C menghendaki BC dilikuidasi, artinya juga tidak menyetujui keputusan KSSK menyelamatkan para nasabah Bank Century oleh LPS)
- di sisi lain opsi-C menuntut pemerintah mengganti dana nasabah Antaboga (bukan produk perbankan) dengan menggunakan dana APBN (ditengarai karena para nasabah Antaboga tersebut merupakan deposan kelas kakap)

v. KASUS MISBAKHUN BERMUATAN POLITIS ?
» Bagaimana jika BC mengelola dana nasabahnya secara benar atau jika PT SPI (dan kreditur lain) taat bayar utang ?
- niscaya Bank Century tidak akan mengalami kesulitan likuiditas meskipun dananya ditarik besar besaran oleh nasabah (karena bank lain pun saat itu mengalami penarikan dana besar – para nasabah sedang memerlukan likuiditas akibat krisis)
- selanjutnya Bank Century tidak akan mengalami kalah kliring hingga BI perlu menyuntik FPJP Rp 689 miliar
- akhirnya KSSK pun tidak perlu memerintahkan LPS menggelontorkan dana Penyertaan Modal Sementara Rp 6,762 triliun
» Bagaimanapun, nasi telah menjadi bubur, bagaimana jika saat itu KSSK memutuskan untuk melikuidasi Bank Century ?
- LPS harus tetap mengganti dana nasabah dampai dengan Rp 2 miliar (sebesar total Rp 5,36 triliun)
- ada kemungkinan berbagai praktik tidak sehat itu (termasuk L/C PT SPI) tidak akan terbongkar (terkubur bersama BC)

» Jika tidak meneliti secara jeli permasalahannya, niscaya masyarakat akan mudah tergiring opini sebagai berikut;
- kasus L/C PT SPI dkk sengaja ‘dimunculkan’ karena Misbakhun menjadi inisiator pansus angket bank Century
» Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah;
- BPK telah menuangkan masalah L/C janggal ini dalam laporan hasil auditnya dan diserahkan ke Pansus Century
- Pansus (terutama tim 9) seolah menutup mata bahwa salah satu biang kerok ambruknya BC adalah temannya sendiri
- hasil Pansus juga meniadakan adanya krisis di tahun 2008, sementara Misbakhun mengakui bahwa macetnya L/C PT SPI adalah akibat krisis global
» Sebelum mengatakan Misbakhun adalah pahlawan sekaligus korban kriminalisasi kasus Century;
- sebaiknya pertanyakan terlebih dulu mengapa Misbakhun begitu tak tau diri (sebagai pihak yang ikut menyebabkan ambruknya Bank Century tapi juga berperan sebagai pihak yang mencurigai motivasi penyelamatan BC oleh KSSK)
- jika kita mau membuka mata lebar lebar, niscaya akan terlihat dengan jelas; siapa yang sebenarnya pihak yang dikriminalisasi dan siapa biang kerok yang menggembosi (penyebab kerugian) nilai Bank Century dan para pendukungnya

0 comments:

Poskan Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.