1. KEPASTIAN HUKUM UNTUK SRI MULYANI
» Sri Mulyani, ”Kami harap KPK bisa membuat kesimpulan agar ada kepastian hukum kepada masyarakat mengenai fakta hukum yang sebenar-benarnya terhadap penanganan Bank Century. Juga untuk menghindarkan masyarakat atas suasana atau pemvonisan kepada berbagai pihak,” (sumber)
2. DUA KUNCI PENYELESAIAN KASUS BANK CENTURY
I. KPK Meyakini Tidak Ada Tipikor Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara
» KPK berharap audit forensik (berbiaya 93 miliar) bisa membantu mengungkap ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalarn kasus tersebut. Hingga kini KPK belum mampu menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.
"Kalau (keterlibatan) pihak swasta, kan udah ditangani polisi dan kejaksaan. Ini yang membuat penanganan Century terkesan lambat. Padahal, belum ditemukan bukti keterlibatan penyelenggara negara,"
» Audit forensik itu dilakukan untuk menelusuri masalah Bank Century saat masih bernama Bank CIC sampai menjadi Bank Century dan kemudian menjadi Bank Mutiara. (sumber)
II. Pengembalian Uang Negara Maksimal (dari 6,762 Triliun – penjualan Bank Mutiara & penarikan aset)
» Pemerintah membentuk tim gabungan (pengembalian aset Bank Century), bersama Kapolri, Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Bank Indonesia, serta PPATK untuk mempercepat penyelesaian kasus Bank Century.
» Tim tersebut diarahkan untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam mencegah pengeluaran dana lebih banyak terkait penyelamatan Bank Century.
"Dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi sedapat mungkin kerugian dalam penanganan Bank Century itu," (sumber)
3. DUA JALUR PENGEMBALIAN 6,762 TRILIUN DANA LPS DI BANK CENTURY
* Presiden SBY, "Jadi 2 jalur akan kita tempuh sekaligus. Di satu sisi Bank Mutiara berkembang dengan baik. Kedua pengembalian berjalan secara efektif," (sumber)
I. Memaksimalkan Nilai Jual Bank Mutiara (ex. Century)
* Restrukturisasi Kredit Bermasalah
» Bank Mutiara telah merestrukturasi kredit bermasalah Rp 1,677 triliun sejak dua tahun lalu (tunai; Rp 700 miliar & asing; Rp 986 miliar).
"Kredit bermasalah warisan manajemen lama itu mencapai Rp 4,6 triliun. Kita usahakan nantinya di 2011 bisa direstrukturisasi Rp 200 miliar," (sumber)
* Peningkatan Nilai Bank Mutiara
» Saat ini (Feb-2011), aset Bank Mutiara sudah naik 2 kali lipat dibandingkan Nov-2008, yaitu dari Rp 5 triliun menjadi Rp 10 triliun.(sumber)
* Memaksimalkan Nilai Penjualan Bank Mutiara
» Kalau sampai November (2011) nggak ada yang menawar Rp 6,7 triliun, maka UU LPS memperkenankan bank ini ditawarkan setahun lagi di 2012.
» Kalau 2012 nggak ada, saya tawarkan lagi. Begitu juga pada 2013, maksimum 5 tahun.
» Nanti kalau 2013 belum ada peminat harga segitu, tandanya kita langsung tawarkan lagi kepada siapa penawar yang tertinggi, sudah tidak lagi berpatokan pada 6,7 triliun (sumber)
II. Memaksimalkan Penarikan Aset ex. Pemilik Bank Century
* Aset Robert Tantular
» Polri mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara Rp 295 miliar dari kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan Bank Century (sumber)
* Aset Hesham Al Waraq & Rafat Ali Rizvi
» Pengadilan Hongkong pada 16 Desember 2010 lalu telah menetapkan pembekuan sementara atas aset Rafat Ali Rizvi, Hesham Al Waraq, dan Robert Tantular
» Aset Century di Hongkong berjumlah US$ 388.860.067 dan 650.006.921 poundsterling (sekitar Rp10,5 triliun). Aset tersebut ditempatkan di Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment
» Aset Century di Swiss berjumlah US$ 155.991.670,79 atas nama Telltop Holding Limited. Aset tersebut disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposit di Dresdner Bank. (sumber)
4. DUA PERAN SRI MULYANI DALAM MENGEMBALIKAN 6,762 TRILIUN DANA LPS ITU
* Sri Mulyani Indrawati, "Tentu saja kerja tim ini untuk memaksimalkan upaya kita dalam rangka segera mungkin mengembalikan atau mencegah dana-dana dalam penanganan Bank Century," (sumber)
I. Sebagai Menkeu, Membentuk Tim Pengembalian Aset
» Menerbitkan SK Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.01/2009, tanggal 11 Juni 2009, tentang Pembentukan Tim Bersama Penyelesaian Permasalahan Bank Century.
» Sebagai ketua tim pelaksana, ditunjuk Kepala Biro Bantuan Hukum Depkeu. Wakilnya, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dengan anggota perwakilan dari delapan departemen atau instansi.
» Tugas tim itu adalah melakukan pendekatan kepada negara-negara tempat aset Robert Tantular cs berada, menyiapkan dokumen legal, penelusuran dan pengamanan aset di luar negeri, hingga pengembalian aset itu ke dalam negeri. (sumber)
II. Di Bank Dunia, Ikut Memfasilitasi Pengembalian Aset
» Wakil Jaksa Agung Darmono, “penyitaan aset di Swiss itu perlu menggandeng Bank Dunia, karena tampaknya tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat,”
“Dalam hal ini, Bank Dunia memberi peluang kepada kami untuk melakukan suatu pembahasan,”
» Alasan bekerjasama dengan Bank Dunia, karena dianggap memiliki keterikatan kerja dengan bank-bank di negara lain, termasuk Swiss (meskipun Bank Dunia tidak memiliki otoritas menarik aset - seperti yang diinginkan kejaksaan)
» Indonesia merupakan negara pertama yang meminta bantuan Bank Dunia untuk menarik asetnya di bank negara lain. (sumber)
5. SALAH SATU CONTOH KENDALA DALAM PENGEMBALIAN DANA LPS
I. Masalah Hukum Terkait Penarikan Aset Tersebut
* Dakwaan JPU
» Hesham dan Rafat melakukan praktek perbankan yang tak sehat karena menempatkan sejumlah surat berharga yang tak ada nilainya.
» Akibat SSB tak bernilai itu, Bank Century kesulitan likuiditas sehingga pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun (JPU; Hesham dan Rafat menyumbang kerugian Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular Cs Rp 2.7 triliun)
» Tujuan sidang in absentia ini untuk menarik aset Bank Century yang berada di Hong Kong dan Swiss. (TPK membutuhkan penetapan pengadilan itu untuk memenuhi permintaan pemerintah Hong Kong dan Swiss - harus ada putusan pengadilan apabila ingin memblokir aset Hesham dan Rafat) (sumber)
* Keterangan Saksi
» Menurut beberapa saksi yang dihadirkan sebelumnya, surat-surat berharga itu bermutu jelek. Akibatnya, Bank Century mengalami likuiditas sehingga pemerintah harus mengucurkan dana talangan Rp 6,762 triliun melalui LPS. (sumber)
* Vonis dan Upaya Penarikan Aset
» Kejagung sedang mengupayakan pengembalian aset Bank Century yang dibawa kabur Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
» Hesham-Rafat dijatuhi hukuman karena telah melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya.
» Sebut saja misalnya;
- sertifikat deposito US$ 26 juta di Banca. Populare Milano Bank (jatuh tempo 30 Oktober 2008)
- sertifikat deposito US$ 52 juta di National Australia London (jatuh tempo 3 November 2008)
- sertifikat deposito US$ 26 juta di Nomura bank International, Plc (jatuh tempo 12 Desember 2008)
- sertifikat deposito US$ 8 juta di Lehman Brothers (jatuh tempo 15 Maret 2004 - diperpanjang 15 September 2004)
- sertifikat deposito US$ 26 juta di WestLB (jatuh tempo 30 September 2008) (sumber)
* Salah Satu Aset Yang Bermasalah itu Juga Dipermasalahkan
» 30 September 2003, WestLB menerbitkan produk investasi bernama WestLB AG, London Branch Variable Redemption Portofolio Linked Certificate of Deposit Series No.039, senilai US$ 26 juta dan jatuh tempo 5 tahun kemudian
(penebusan SSB itu hanya dapat dilakukan dengan penyerahan fisik dan tidak dengan cara lain, -apalagi dengan membayar tunai- saat jatuh tempo, pemegang sertifikat deposito akan mendapat subtitute portofolio berupa Nomura MTN)
(selanjutnya, transaksi dilakukan melalui sistem kliring bilateral antara pemegang sertifikat dan pembelinya. Dengan begitu, WestLB tidak berhak meminta informasi siapa pemegang sertifikat dan terlibat dalam transaksi tersebut)
» 30 September 2008, saat jatuh tempo, WestLB “mengaku” keliru memerintahkan Deutsche Bank selaku agen pembayaran, untuk mentransfer uang tunai senilai US$ 26 juta kepada Bank Century.
(Pada saat itu pembayaran dilakukan melalui Euroclear dan keberadaan Bank Century sebagai pemegang CD tidak diketahui oleh WestLB)
(Bank Century disebut sebagai pemegang sertifikat deposito ketika jatuh tempo. Padahal, menurut WestLB, seharusnya bank tersebut hanya menerima Nomura MTN) (sumber)
(MD WestLB AG Paul Edwards, Seharusnya, pihaknya bukan melakukan pembayaran tunai, tapi memberikan MTN Nomura, yang sebelumnya memang dikaitkan dengan CD tersebut, senilai US$ 26 juta)
» Januari 2009, WestLB menyadari kekeliruan tersebut -ketika terjadi kegagalan penyelesaian MTN Nomura yang kedua-, penyelidikan internal kemudian dimulai untuk melacak pemegang dari CD, yang ternyata Bank Century
» Paul Edwards, maka berbagai usaha pun dilakukan agar dana tersebut (transfer tunai US$ 26 juta) dikembalikan, namun Bank Century menolak untuk bekerja sama. (sumber)
* Berbagai Penilaian Atas Kasus “Salah Transfer” Itu
» WestLB AG London Branch, dengan adanya pengakuan penerimaan uang senilai US$ 26 juta oleh PT Bank Mutiara Tbk, merupakan bukti adanya perbuatan melawan hukum terkait sengketa salah transfer dana.
"Dana juga dipergunakan oleh Bank Mutiara (ex. Bank Century) sebagai dasar perhitungan bail out yang dilakukan LPS," (sumber)
» Ahli hukum perikatan perdata J Satrio, "Jika pembayaran dilakukan secara sukarela, maka pembayaran tidak dapat ditarik kembali sebagaimana Pasal 1359 KUHPerdata,"
“Sekalipun WestLB mendalilkan bahwa salah transfer tersebut karena faktor kekhilafan pembayaran yang sudah dilakukan tetap saja tidak dapat dikembalikan,” (sumber)
» Dirut Bank Mutiara Maryono, “Dari sisi saya, sebelum masuk ke Bank Century sudah ada notifikasinya dua kali baik dari Citibank, dan WestLB AG yang merupakan hasil dari profit surat berharga,”
“Biasanya rekonsiliasinya muncul sore hari. Jadi setiap hari ada. Dalam setiap bulan ada laporan neraca rugi laba. itu untuk ukuran bank yang sederhana, apalagi yang internasional seharusnya lebih canggih. Sehingga saya menduga salah transfer itu kemungkinannya kecil,”
“Memastikan, direksi Bank Mutiara saat ini tidak terlibat dalam kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi saat Bank Century dipegang Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi,”
» Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih, “Tidak bisa dibayar karena uang 26 juta dolar AS yang ditransfer seharusnya menambah aset Bank Century, kenyataannya tidak ada dalam pembukuan Bank Century. Saya menduga ini bagian dari rekayasa manajemen lama. Makanya tidak bisa dikaitkan dengan Bank Mutiara,” (sumber)
» Kuasa hukum Bank Mutiara Irma Trisuzana SH, "Kalau melihat surat berharga Variable Redemption USD Certificate of Deposit yang diterbitkan West LB London itu masih berhubungan dengan Chinkara Global Funds Limited PCC yang dimiliki Rafat, maka saya menduga ada keterlibatan Rafat dalam permainan surat berharga itu,"
“Mengherankan jika Variable Redemption USD Certificate of Deposit West LB London yang dimiliki Bank Mutiara tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai, tetapi ditukar dengan saham-saham yang dikelola Chinkara Global Funds Limited PCC,”
"Kami tidak tahu, berapa nilai saham yang akan ditukar itu. Bisa jadi tidak ada nilainya alias tidak berharga sama sekali,"
“Tetap yakin, dana tunai yang diterima Bank Century dari SSB US$ 26 juta saat jatuh tempo itu sah milik Bank Mutiara,” (sumber)
~~~~~ ~~~~~~~ ~~~~~
* Mencoba Menganalisa Permasalahan Kasus Salah Transfer Tersebut
1. Produk investasi itu tidak bisa dicairkan secara tunai (hanya bisa ditukar dengan saham yang dikelola Chinkara GFL) => mengingat transaksi dilakukan pada 30-Sep-2003 (Century dimiliki oleh Rafat Ali dkk) dan Saham Chinkara juga dimiliki oleh Rafat Ali => sangat terbuka kemungkinan adanya permainan / rekayasa
2. Pihak WestLB mengaku tidak mengetahui Bank Century sebagai pemilik CD => Sementara pihak Bank Mutiara memiliki bukti ada notifikasi dua kali (dari WestLB dan Citibank) sebelum US$ 26 juta itu ditransfer (artinya, transfer dilakukan secara sadar) => pertanyaannya, salah mentransfer atau memang mentransfer (secara) salah ?
3. Transfer terjadi 30-Sep-2008 (Bank Century belum masuk pengawasan intensif BI dan masih dikuasai Rafat Ali dkk) => dan US$ 26 juta itu tidak ada dalam pembukuan Bank Century => pertanyaannya, US$ 26 juta itu masuk ke kantong siapa ?
4. Nomura MTN (pengganti CD saat jatuh tempo) itu 2 kali gagal “dicairkan” => sehingga, kemungkinan besar SSB tersebut tidak bernilai => mungkin transfer tunai US$ 26 juta itu memang merupakan pengganti CD
5. Kesalahan transfer baru diketahui 4 bulan setelahnya => nilai transfernya US$ 26 juta / sekitar Rp 260 miliar => pada bank skala kecil aja kesalahan transfer (negatif) sedikit saja akan segera terdeteksi karena setiap sore hari akan dilakukan rekonsiliasi dan setiap bulan disusun neraca dan laporan rugi laba => maka klaim salah transfer itu sulit diterima akal sehat
6. Nomura MTN itu termasuk salah satu SSB yang diperhitungkan untuk dikucuri dana LPS => kemungkinannya SSB senilai US$ 26 juta itu dimasukkan ke dalam aktiva yang disisihkan (dianggap kerugian) => sebenarnya WestLB memiliki kesempatan cukup panjang untuk menyadari salah transfer itu sebelum oleh LPS disisihkan sebagai kerugian (sekitar 2 bulan) => pertanyaannya, jika opsi likuidasi yang dipilih (otomatis Bank Mutiara tidak akan pernah ada), mungkinkah WestLB pada Januari 2009 tetap akan mengklaim salah transfer itu ?
~~~~~ ~~~~~~~ ~~~~~
* Keputusan Pengadilan
» PN Jakpus menolak gugatan yang diajukan WestLB terhadap Bank Mutiara (dalil salah transfer yang diajukan oleh WcstLb tidak cukup beralasan sehingga seluruh gugatan ditolak)
» Selama proses persidangan terungkap adanya hubungan utang piutang antara penggugat dan tergugat.
» Sebelum membayar WestLB telah mengirimkan notifikasi, sehingga WestLB mengirimkan uangnya ke Bank Century secara sadar. (sumber)
* Tanggapan Dari Kedua Pihak
“Kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim. Dan memang sudah seharusnya Bank Mutiara itu dimenangkan karena memang tidak ada salah kirim. Bank Mutiara berhak atas dana sertifikat deposito yang jatuh tempo itu,” ujar Dirut Bank Mutiara, Maryono (sumber)
"WestLB menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak akurat kepada WestLB terkait gugatan terhadap Bank Mutiara dan pihaknya telah mengajukan banding," menurut pengacara WestLB, Todung Mulya Lubis (sumber)
maju tak gentar membela yang BENAR (kebijakan BOBC), SALAM INTEGRITAS
0 comments:
Poskan Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.