Album Foto Sri Mulyani Indrawati

SELAMAT ULANG TAHUN Ibu Sri Mulyani Indrawati dan Selamat atas diluncurkannya website www.kpismi.net 26/08/2011

Selasa, 03 Mei 2011

Kesuksesan Komisi XI DPR Dalam Menghentikan KPP Ikut Campur di Bea dan Cukai

1. BARU PADA RAPAT KETIGA, WAKIL RAKYAT MENDAPAT KEMENANGAN

24-Feb-2011: Rapat Kerja Menkeu dengan Komisi XI DPR;
» Menkeu Agus Martowardojo akhinya takluk pada keinginan Komisi XI DPR yang menuntut agar kewenangan Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) hanya dibatasi pada pengawasan Direktorat Jenderal Pajak semata tidak melebar hingga ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Namun, mendengar Komisi XI tentang perlunya didudukan PMK 133 itu kami ingin revisi PMK itu. Revisi itu khusus mempertimbangkan besarnya tantangan di pajak dan bea cukai, khususnya pajak. Intinya akan ada pasal di mana KPP diminta hingga akhir 2011 fokus tugasnya hanya di pajak," (sumber)


08-Feb-2011: Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR;
» Menkeu Agus Martowardojo menegaskan tidak akan mengubah PMK No.133/PMK.01/2010 mengenai Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) karena dinilai tidak ada yang menyalahi undang-undang manapun.
"Pengawasan KPP yakni meliputi Ditjen Pajak dan meliputi pula Ditjen Bea Cukai. Hal ini tidak bertentangan dengan pasal manapun untuk membentuk pengawas perpajakan. Apabila tidak sepakat karena KPP mengawasi Bea dan Cukai, dalam hal ini DPR dan pemerintah sejajar seharusnya diputus lembaga negara yang netral dalam bentuk judicial review dengan masuk ke MA,"
» Jika dibawa ke MA maka harus ada pihak yang merasa dirugikan, "Tetapi siapa yang dirugikan dengan adanya Komisi Pengawas Perpajakan?,"
» Keberadaan KPP pada dasarnya mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas, "KPP itu termasuk juga pemungutan pajak di Kepabeanan dan Cukai, termasuk pajak daerah juga. Jadi tidak ada yang bertentangan," (sumber)

02-Feb-2011: Rapat Kerja Menkeu dengan Komisi XI DPR;
» Anggota Komisi XI DPR-RI, Melchias M. Mekeng; "Yang paling pas adalah PMK Nomor 54 tahun 2008. Kalau tidak dicabut, saya meminta Komisi XI membuat keputusan politik yang membatalkan PMK 133 itu," (sumber)

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/PMK.01/2010 mengenai KPP tersebut telah berbenturan dengan Undang-Undang. Komite ini melakukan tugas sesuai dengan tugasnya. Komite ini telah mengobrak-abrik bea cukai. Padahal yang seharusnya mereka lakukan adalah soal pajak. Jangan kita lanjutkan sebelum clear supaya anda tidak merusak tatanan,"
» Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis; "Komisi XI memutuskan untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan review lebih jauh terkait tugas dan fungsi dari Komisi Pengawas Perpajakan. Hal ini dikarenakan telah melanggar dan melampaui UU,"
» Anggota Komisi XI Arif Budimanta; "Menkeu harus mengkaji lebih jauh bagaimana posisi KPP mengapa masuk sampai kepada Bea Cukai. Atau lebih baik dicabut saja PMK tersebut," (sumber)

» Menkeu Agus Martowardojo mengungkapkan dengan adanya KPP semestinya dapat diapresiasi karena dapat mengurangi penyelundupan. “Karena kemarin ada penyelundupan Blackberry dan barang-barang lux dari laporan KPP. Dan sebenarnya bukan hanya KPP saja, bahkan orang awam pun bisa melaporkannya,"

» Menkeu mengatakan, pencabutan PMK tersebut bisa menimbulkan kesan buruk terhadap upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal yang saat ini gencar dilakukan Kementerian Keuangan
"Informasi dari siapapun akan kami terima dan akan kami proses, termasuk dari Komite Pengawas Perpajakan," (sumber)

» Menkeu juga menegaskan secara langsung pada seluruh anggota Komisi XI DPR RI agar tidak melemahkan upaya Kementerian Keuangan dalam memberantas penyelundupan.
"Jangan di-force (didorong) agar PMK 133 itu dicabutkan sekarang juga. Hanya dengan PMK ini, kami menindaklanjuti setiap informasi awal terkait penyelundupan. Kalau ini akan diberhentikan, saya tidak setuju. Karena ini penting untuk memberantasan penyelundupan," (sumber)

» Menkeu mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan sikap anggota Dewan yang menginginkan pembubaran Ditjen Bea dan Cukai atau pembubaran Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Akan tetapi, KPP merupakan salah satu keputusan terbaik yang pernah diambil oleh Komisi XI DPR RI pada saat menteri keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati.
"Keputusan yang sudah baik itu jangan sampai diubah-ubah hanya oleh beberapa pandangan anggota (DPR RI) yang vokal. Saya hanya berpesan agar Anggota Dewan muda lebih bijaksana dalam bersikap," (sumber)

“kenapa sih, kita punya sangka baik dulu untuk mereview peraturan tersebut? Kalau pengen dipaksakan buru-buru untuk dibatalkan, jangan-jangan kita tidak memiliki spirit yang sama,” (sumber)

18-Jan-2011: Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan KPP
» Anggota Komisi XI DPR-RI, Melchias M. Mekeng; "Ngapain Komite Pengawas Perpajakan ngurusin Bea-Cukai ? Komite tidak berwenang melakukan penyegelan, Komite hanya boleh mengurus pajak,” (sumber)

» Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Anwar Suprijadi, Komite memiliki Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan II, yang bertugas memantau serta mengumpulkan informasi dari petugas Bea dan Cukai demi mencegah penyimpangan di Ditjen Bea dan Cukai, "Kami tidak melanggar aturan apa pun karena kami bekerja sesuai dengan perintah menteri itu,"
» KPP sudah berkali-kali mengawasi penyelundupan tapi tak pernah dikeluhkan DPR, "Kalau memang bermasalah, kenapa tidak dipersoalkan dari awal, kenapa baru sekarang,"

2. APA PENYEBAB KINERJA KPP DISOROT OLEH WAKIL RAKYAT ?

06-Jan-2011: KPP Mendapat Informasi
» KPP mendapat informasi tentang dua kontainer barang mencurigakan yang akan masuk pelabuhan
» KPP menyurati Dirjen Bea dan Cukai dengan tembusan Menkeu meminta kontainer itu dibeslah.
» Menkeu setuju. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok agar kedua kontainer diperhatikan dan disegel (sumber)

07-Jan-2011: Hanya Makan Siang ?
» Seorang pejabat bidang intelijen di bagian pencegahan dan penindakan Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Priok diketahui makan siang dengan bos Anugrah Karya (perusahaan yg dilaporkan oleh KPP) di Restoran Sop Buntut Haji Sodik, Jalan Danau Sunter, Jakut

10-Jan-2011: Hasil Makan Siang !
» Mendengar dokumennya dianggap bermasalah, A Pau (bos Anugrah Karya) membawa berkas pemberitahuan impor barang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok

***********************************************

10-Jan-2011: Studi Banding Lintas Komisi ?
» BUS yang membawa anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta (ketika itu 10 legislator baru saja melakukan inspeksi mendadak di kantor Imigrasi Bandara).
Anggota Komisi III DPR, Ichsan Soelistio, "Kami mengecek kenapa Gayus Tambunan bisa lolos ke luar negeri,"
» Dalam perjalanan pulang ke Senayan, bus melaju ke arah Pelabuhan Laut Tanjung Priok (karena ada agenda tambahan yang baru diumumkan di tengah jalan)
Anggota Komisi III DPR, Ichsan Soelistio, "Saya tidak tahu karena yang mengatur pimpinan Komisi. Tapi saya anggap wajar karena yang namanya inspeksi mendadak, agenda pasti rahasia."
» Bus membawa rombongan Komisi III DPR itu menuju Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Di sana mereka ditemui Kepala Kantor Rahmat Subagio.

» Kunjungan dinas ini terasa janggal karena Bea dan Cukai sesungguhnya bukan partner kerja Komisi III (Hukum), melainkan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan DPR)
» Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, “Datang ke Priok untuk menanyakan pemeriksaan penyelundupan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Penyidik sipil, masih berada di ranah kerja Komisi III (Hukum),”

» Sumber Tempo di Direktorat Bea dan Cukai mengatakan A Pau adalah pemain lama dalam bisnis gelap-membawa barang tanpa izin masuk Indonesia-. "Dia dekat dengan aparat hukum dan politikus DPR,"
» Tiga nama di Komisi Hukum DPR yang disebut-sebut ‘dikenal dengan baik’ oleh A Pau adalah Aziz Syamsuddin dan Setya Novanto (Golkar) serta Herman Hery (PDIP)

» Indikasi kedekatan itu juga terlihat ketika Komisi Hukum menginspeksi gudang minuman keras sitaan Bea dan Cukai di BSD,
» Saat itu mereka minta barang sitaan tersebut diawasi ketat. "Barang-barang di gudang itu milik lawan bisnis A Pau,"

* Aziz Syamsuddin; "Enggak benar itu. Kami mau penyelundupan itu diusut, kok malah dibilang minta (kontainer) itu dikeluarin,"
* Setya Novanto; "Masak Ketua Fraksi (Golkar) ikut turun,"
* Herman Hery; "Saya tidak tahu apa-apa soal itu. Siapa yang bilang? Saya juga tidak ikutan inspeksi itu,"

***********************************************

11-Jan-2011: Dua Kontainer Datang
» Dalam dokumen impor disebutkan kontainer berisi barang jenis hardware

14-Jan-2011: Pemeriksaan Kontainer
» Kontainer telah diperiksa pejabat fungsional pemeriksa barang, hasilnya, dokumen dan barang sudah sesuai.

17-Jan-2011: Pemeriksaan Ulang Kontainer
» Setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, hasilnya, barang yang diberitakan dalam dokumen berbeda dengan yang ditemukan. Yaitu:
- Kontainer-1, no. MSKU9979261 berisi; 1.820 unit PlayStation 2, 4.030 unit BlackBerry, 2.650 unit ponsel, dan 1.109 karton masing-masing berisi 12 botol minuman beralkohol atau wine.
- Kontainer-2, no. BMOU 4125939, berisi 320 unit personal computer bekas dan 140 karton Sprayway. (sumber)

3. APA ITU KPP & BAGAIMANA KINERJANYA ?

17-Apr-2008: Menkeu Sri Mulyani Indrawati;
» Menerbitkan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan “Pengawasan oleh Komite Pengawas Perpajakan berupa semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Untuk itu, Komite melakukan kajian dan bisa meminta keterangan dari petugas instansi perpajakan dan selanjutnya memberikan rekomendasi atau saran kepada Menteri Keuangan,” 

11-Mei-2009: Anggota Komisi XI DPR-RI, Melchias M. Mekeng;
» Menilai Pemerintah masih setengah hati dalam melakukan reformasi perpajakan. Buktinya, sampai kini, Pemerintah belum membentuk Komite Pengawas Perpajakan. (sumber)

08-15 Juni 2009: Pendaftaran Anggota KPP
» Persyaratan administrasi antara lain diutamakan yang memiliki kompetensi bidang pajak pusat,kepabeanan/cukai, bidang pajak daerah, dan/atau bidang pengawasan, berijazah miniaml S-1,memiliki NPWP. (sumber)

19-Mar-2010: Pembentukan KPP & Penunjukan Anggota

» Keanggotaan: Ketua; Anwar Suprijadi (mantan Dirjen Bea dan Cukai), Wakil Ketua; Abdul Anshari Ritonga (mantan Dirjen Anggaran), Anggota; Hekinus Manao (Irjen Kementerian Keuangan), Prof. Sidharta Utama (Guru Besar FEUI), Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI) (sumber)

24-Mar-2010: Tanggapan Pelaku Bisnis & Pengamat
» Wakil Ketua Kadin Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Haryadi B. Sukamdani
"Cukup bagus. Kami melihat figur-figurnya mempunyai integritas baik. Pak Anwar, Hikmahanto, dan Sidharta. Mereka orang-orang nonpajak. Pak Anshari juga bagus. Jadi ini positif sekali,"
"Benar-benar akan mengawasi sistem perpajakan dengan jernih dan netral,"
» pengamat pajak dari Tax Center UI, Darussalam
"Di negara lain juga seperti itu. Di Amerika Serikat misalnya ada national tax payer advocate yang juga fokus kepada pengawasan kebijakan perpajakan," (sumber)

26-Mar-2010: Pelantikan KPP; Tugas & Wewenang KPP
» Menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut,
» Meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain instansi perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan dari masyarakat,
» Meminta keterangan kepada petugas instansi perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
» Memberi rekomendasi dan/atau saran kepada Menkeu untuk perbaikan pelaksanaan tugas instansi perpajakan. (sumber)

05-Okt-2010: Gambaran Kinerja KPP
» KPP menilai kinerja aparat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai hingga kini masih jauh dari sempurna. "Masih ada perilaku oknum aparat Pajak dan bea Cukai yang tidak memuaskan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan dan pemeriksaaan,"
» Sejak dibentuk enam bulan lalu, KPP telah menerima 432 laporan pengaduan masyarakat sebagai wajib pajak. "Sebanyak 60% diantaranya sudah ditindaklanjuti, 30% tidak perlu ditindaklanjuti, dan 10% masih dalam proses,"
» KPP telah menyerahkan laporan pengaduan tersebut kepada Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
1. Rendahnya mutu hasil pemeriksaan pajak dan nilai pabean yang menimbulkan ketidakpuasan wajib pajak. Hal ini menyebabkan wajib pajak kerap kali menempuh langkah keberatan dan banding.
2. Adanya perbedaan penafsiran pada penerapan peraturan pajak dan bea cukai, sehingga menimbulkan sengketa antara pemerintah dengan para WP.
3. Adanya kesalahan aparat Pajak dan Bea Cukai dalam penyelesaian keberatan dan banding, sehingga wajib pajak dirugikan penetapan kewajiban perpajakan.
4. Dilapangan dengan lokasi khusus, seperti di Kawasan Berikat, kerap terjadi ketidaksinkronan penarikan pajak antara petugas Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Sehingga, ada ketidaksinkronan pencatatan pajak yang harus dibayar wajib pajak. (sumber)

4. KESIMPULAN

23-Feb-2011: Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi VI DPR;
» Menkeu Agus Martowardojo, "Penyelundupan di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam beberapa kesempatan, barang yang sudah dikuasai Bea Cukai masih bisa direbut oleh oknum. Mereka merusak kegiatan dan aset negara, dan itu terjadi berulang-ulang,"
» Menkeu benar, jangankan hanya direbut, bahkan jika menghadapi kaum “kebal”, bisa upaya memberantas penyelundupan bisa “berhadiah” ancaman pembubaran sebuah Komite Pengawas Pajak (sumber)

» Setelah berbagai kemenangan Rakyat (yang diperoleh melalui para wakilnya):
- tetap berjalannya pembangunan gedung wakil rakyat senilai Rp 1,16 Triliun, (sumber)
- suksesnya menjadikan masa jabatan ketua KPK hanya menjadi 1 tahun, (sumber)

- berbagai studi banding yang dilakukan untuk kepentingan rakyat,
» kesuksesan wakil rakyat dalam memaksa pejabat (menkeu) untuk melarang KPP ikut mengawasi bea dan cukai itu hanyalah ibarat sebuah “kemenangan kecil” pelengkap saja
» apakah kesalahan fatal (melanggar UU) yang dilakukan oleh KPP hingga urusannya menjadi runyam itu ?
- KPP dianggap melintasi kewenangannya (ikut mengurusi bea dan cukai) => sementara komisi III yang menginspeksi kantor bea dan cukai (wilayah kerja komisi XI) bukan sebuah pelintasan kewenangan ?
- KPP dianggap salah ikut mengurusi masalah bea dan cukai => kenapa baru dipermasalahkan bulan Februari 2011 ? padahal KPP sudah melakukan itu sejak bulan Maret 2010
- KPP dianggap salah melaporkan masalah penyelundupan ke Menkeu => padahal orang awam pun boleh melaporkan ke Menkeu jika menemukan indikasi penyelundupan
- Apakah personil KPP dianggap kurang berintegritas ? => pihak KADIN mengakui jika para personil KPP itu memiliki integritas yang baik
- Ataukah para personil KPP dianggap kurang taat peraturan ? => minimalnya, salah satu persyaratan menjadi anggota KPP adalah memiliki NPWP. Jauh lebih baik dibanding persyaratan untuk menjadi anggota dewan (sumber)

» Mungkin Menkeu Agus Martowardojo hanya harus lebih banyak bertukar pengalaman dengan Menkeu sebelumnya (Sri Mulyani), bukan dalam masalah teknis pekerjaan, melainkan dalam hal “non teknis”, yaitu: bagaimana dampak sistemiknya jika “mengusik” kepentingan kaum “kebal” (sumber)

0 comments:

Poskan Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.