Skandal Perampokan Dana Nasabah Oleh Pemilik Dan Pengelola Bank Century: Antaboga Delta Sekuritas
** GAMBARAN KASAR KASUS ANTABOGA – CENTURY **
(BI) Siti Ch Fadjrijah
- Januari 2005: Waktu itu Bank Century memang menjadi sub agen penjual produk reksadana, yaitu Investasi Dana Pasti. Sedangkan agennya adalah Antaboga.
- Hasil pemeriksaan BI diketahui bahwa pegawai bank yang menjual produk tersebut tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK. Pada saat itu juga BI meminta agar penjualan produk tersebut dihentikan.
- Mei 2005: BI membahas secara internal soal maraknya produk reksa dana.
- Juni 2005: BI mengeluarkan aturan mengenai syarat bank yang bisa bisa menjadi agen penjual reksa dana (APERD)
- Desember 2005: BI mengeluarkan memo internal yang memberitahukan bahwa penjualan produk Antaboga di Bank Century dihentikan. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang Bank Century
- Awal 2006: bagian pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century, ternyata produk itu (Antaboga) masih ada.
(pada saat itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan)
- November 2008: Bapepam-LK mendapat pengaduan adanya suatu instrumen reksadana palsu (Antaboga). (sumber)
** TOTAL DANA NASABAH YANG DIRAMPOK **
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen pol Susno Duadji:
- Jumlah uang nasabah yang dibawa lari oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantular (dengan modus Antaboga) mencapai Rp 1,4 triliun
- Uang Antaboga sebesar itu dibagi-bagi antara lain ke Robert Tantular dan grup sekitar Rp 276 miliar, Anton Tantular dan grup sekitar Rp 248 miliar, Hartawan Alwi (kakak Ipar Robert Tantular) sekitar Rp 853 miliar, dan PT SCI sekitar Rp 156,5 miliar. (sumber)
** CENTURY – ROBERT TANTULAR – ANTABOGA **
- Robert Tantular ternyata tidak hanya mengendalikan Bank Century, tetapi juga mengendalikan PT Antaboga Delta Sekuritas. Bagaimana hubungannya silahkan pelajari di link. (sumber)
** MUNGKINKAH DANA NASABAH ANTABOGA ITU KEMBALI ? **
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Ito Sumardi
- Kepolisian kesulitan membuktikan keterkaitan antara kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Century."Kami kesulitan karena jaksa meminta untuk mengaitkannya dengan Bank Century,"
- Sampai saat ini aset tersangka masih dalam proses pembekuan, terdiri atas Rp 600 miliar di dalam negeri dan Rp 13 triliun di luar negeri (sumber)
Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany
- Bapepam-LK sudah mencabut ijin operasional Antaboga pada 30 Desember 2009 lalu. Usai dicabut ijinnya, maka langkah selanjutnya bisa menuju pada proses pemailitan Antaboga.
- Setelah dipailitkan, maka proses selanjutnya adalah penyitaan aset-aset Robert Tantular. "Aset yang disita itulah yang nanti digunakan untuk membayar nasabah yang sudah dirugikan," (sumber)
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
- Menolak kepailitan Antaboga yang diajukan oleh sejumlah nasabah. Sebab, perusahaan itu dinilai hanya bisa dipailitkan oleh Bapepam dan LK.
Mahkamah Agung (MA)
- Menolak permohonan kepailitan yang diajukan nasabah PT Antaboga Delta Securitas. Perusahaan milik Robert Tantular itu gagal pailit.
- Majelis hakim berpendapat, dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dijelaskan aturan mengenai siapa pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit, jika izin usaha suatu perusahaan sekuritas telah dicabut oleh Bapepam-LK (sumber)
- Meski kerugian yang diderita nasabah Bank Century yang membeli discreationary fund yang diterbitkan PT Antaboga Deltasekuritas mencapai Rp 1,4 triliun, pemerintah baru berhasil memblokir aset milik Antaboga sebesar Rp 13,725 miliar. (sumber)
** TANGGAPAN DARI NASABAH ANTABOGA **
- Puluhan nasabah produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas akan mendatangi lagi kantor pusat PT Bank Century Tbk. Mereka berdatangan dari sejumlah kantor cabang Century di berbagai wilayah.
Wakil nasabah dari kantor cabang Century Kelapa Gading, Gunawan
"Kami tidak mau tahu. Pokoknya Bank Century harus bertanggung jawab,"
"Yang kami tahu produk ini dijual Century, bukan Antaboga. Karena itu, kami percaya," (sumber)
** AMBIGUITAS SIKAP DPR **
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golkar Natsir Mansyur
- Menilai tindakan penyelamatan Bank Century November tahun lalu bisa dianggap sebagai masalah pidana.
"Ini bisa dianggap pidana, pasalnya usai diselamatkan dengan dalih sistemik, Century kemudian diberi fasilitas VIP,"
- Menurut dia, Bank Century sudah bermasalah sejak tahun 2005, tapi diselamatkan pada November dengan Perppu yang memang khusus dibuat untuk bank tersebut.
"Selain itu, setelah Perppu ditolak pada 18 Desember 2008 oleh DPR, ternyata LPS masih saja mengucurkan dana Rp 1,7 triliun,"
"Untuk itu, Sri Mulyani dituntut mundur," (sumber)
Rekomendasi DPR atas masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas
- DPR meminta pemerintah mengganti uang nasabah Antaboga yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Adapun pola, dasar hukum dan sumber pembiayaannya, pemerintah diminta untuk mengajukan ke DPR untuk disetujui.
- Pada satu sisi, DPR terkesan berpihak pada korban penipuan produk Antaboga. Tapi disisi lain, DPR lempar tanggung jawab. Memutuskan untuk diganti, tapi menyerahkan mekanisme penggantiannya pada pemerintah.
- Apa dasar hukumnya hingga DPR memutuskan uang nasabah Antaboga harus ditalangi pemerintah? Padahal, jelas-jelas lembaga wakil rakyat itu mengerti bahwa Antaboga adalah produk investasi reksadana, bukan produk perbankan milik Bank Century. Otomatis, nasabah Antaboga tidak mendapatkan penjaminan dari LPS. Karena UU LPS menegaskan, yang dijamin adalah simpanan dana pihak ketiga perbankan. (sumber)
Dengan kata lain, sikap DPR itu secara garis besarnya:
- Atas Kasus Century, mempertanyakan masalah penyelamatan Bank Century yang terbukti lebih meminimalisir kerugian dibandingkan biaya melikuidasinya
- Atas Kasus Antaboga, meminta Pemerintah mengganti dana nasabah Antaboga yang selanjutnya tidak akan terganti
- Atas Kasus Century, memperdebatkan masalah status dana LPS (uang negara atau bukan)
- Atas Kasus Antaboga, meminta pemerintah menggantinya (menggunakan dana APBN ?)
- Padahal baik kasus Century dan Antaboga hakikatnya adalah sama, dana nasabah yang dirampok oleh pemilik perusahaan dan pengelolanya
*********************************************
** MODUS UMUM ANTABOGA DALAM MENGGAET NASABAH **
1. Siti Ch. Fadjrijah; Antaboga MENCATUT NAMA Century
- Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk tersebut awalnya tercantum logo Antaboga dan Bank Century (namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, yang ada hanya Antaboga)
- Sehingga para calon nasabah Antaboga tertipu karena menyangka investasinya dijamin oleh Bank Century (sumber)
2. Sardjito; Antaboga MENDOMPLENG NAMA Century
"Marketing Century menawarkan ke nasabah Century dan transaksi terjadi di sana (Century),"
"Tidak bisa dikatakan begitu (direksi Antaboga tidak terlibat). Prinsipnya, kalau mereka tahu dan membiarkan saja, akan tetap kena," (sumber)
3. Fuad Rahmany; Antaboga MENCARI MANGSA di Century
- Transaksi bukan dilakukan di Antaboga. Nasabah juga tidak pernah ke kantor Antaboga di Jl. Wolter Monginsidi, Jakarta.
- Tapi justru transaksi nasabah Antaboga dilakukan di Bank Century. "Nasabah membeli dan menaruh uangnya di sana." (sumber)
4. Edo Abdul Rahman; Antaboga MENJEBAK NASABAH Century
- Lyla Gondokusumo (Direktur Marketing Bank Century) telah menipu dengan tidak berkata jujur saat menawarkan produk reksadana Antaboga yang ternyata bodong atau tidak dapat ijin dari Bapepam (sumber)
5. George Freddy; Antaboga MELARIKAN DANA NASABAH Century
- Membawa bukti dengan selembar kertas HVS hijau yang membuktikan bahwa dananya tersimpan dalam bentuk dana investasi terproteksi Bank Century, bukan reksadana Antaboga.
“Saya tidak pernah menandatangani apapun tentang perubahan deposito saya hingga menjadi investasi reksadana PT Antaboga,” (sumber)
6. Susno Duadji; Antaboga MENIPU PARA NASABAH Century
- Menarik sedemikian banyak nasabah adalah dengan iming-iming bunga tinggi.
"Pegawai bank merayu nasabah Century, jika di deposito mereka mendapat bunga 6%, maka di Antaboga mereka ditawari return 12%," (sumber)
7. Agen Ganda, yaitu; PENJUAL SEKALIGUS PEMAIN Dana Investasi
- PT Antaboga Delta Sekuritas bertindak sebagai agen penjual. Penjualan produk investasi ini melibatkan Bank Century sebagai sub-agen.
- Meski investasi ini bukan produk Bank Century, bank swasta itu terlihat sibuk sekali berjualan.
- Antaboga, yang mestinya hanya berperan sebagai agen penjual, diam-diam juga bertindak sebagai manajer investasi alias pengelola dana. (sumber)
8. Fuad Rahmany; Antaboga hanya KEDOK KEPENTINGAN Robert Tantular
- Dari hasil pemeriksaan oleh Bapepam-LK, uang nasabah tersebut ternyata hanya lewat saja di Antaboga.
- Produk investasi berupa kontrak pengelolaan dana merupakan upaya penipuan. Produk ini hanya digunakan sebagai kedok oleh pemilik Antaboga. Sebab, uangnya tidak jelas kemana.
"Uang nasabah Antaboga dipakai oleh Robert Tantular. Itu semua otaknya dia," (sumber)
** ALUR PERAMPOKAN DANA NASABAH CENTURY / ANTABOGA **
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Susno Duadji
"Robert bukan direksi atau komisaris, tetapi sebagai pemilik," Sebagai pemilik, Robert memerintahkan kepada pimpinan cabang dan direksi Bank Century untuk mengikuti kemauannya. (sumber)
Kesaksian tiga kepala cabang (Kacab) Bank Century
- Kepala Bank Century Cabang Kertajaya Siti Aminah, Kepala Bank Century Cabang Rajawali Yulius Syahbana, dan Kepala Bank Century Cabang Panglima Sudirman Gantoro
- Mereka mengaku diperintah oleh Direktur Marketing Bank Century Wilayah V (Surabaya dan Bali), Lila Kumala Dewi Gondokusumo untuk memasarkan produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.
”Terdakwa sebagai kepala kanwil dan direktur marketing (Lila Gondokusumo, red) memberikan perintah langsung untuk memasarkan produk tersebut. Meski kita keberatan, Lila tetap memaksa agar menjual secara maksimal,”
”Kami mencari nasabah ini bukan untuk kenaikan gaji, tapi untuk meningkatkan prestasi,”
“Sebagai kompensasi, jika berhasil menjual reksadana tersebut senilai Rp 1 miliar, maka akan mendapatkan fee sebesar Rp100 ribu,” (sumber)
** CONTOH MODUS PENGGAETAN NASABAH CENTURY / ANTABOGA **
Dalam BAP Budi Sampoerna (nasabah)
- Pihaknya menginvestasikan uangnya di Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya pada tahun 2004.
Kemudian pada tahun 2006 uangnya itu diinvestasikan dalam bentuk reksadana ADS.
“tertarik untuk membeli produk Antaboga Delta Securitas itu setelah ditawari oleh Lila Gondukusumo dan Siti Aminah (salah satu kepala cabang Bank Century), bahwa bunganya mencapai 15 persen atau jauh lebih tinggi dari Bank Century,” (sumber)
Pengakuan George Freddy (nasabah)
- Dia rela memindahkan uangnya dari Bank Panin ke Bank Pikko (sebelum berubah Bank Century), akibat bujuk rayu hingga diajak bercinta oleh terdakwa.
“Saya waktu itu ditawari, ditelepon, dirayu bahkan diajak kencan hingga bercinta sampai akhirnya saya mau memindahkan rekening saya ke Bank Century,” (sumber)
** BANTAHAN DARI PARA PELAKU DAN OTAK PELAKU **
Kesaksian Lila Gondokusumo
- Terkait dengan uang komisi sebesar Rp 500 juta atau Rp 5 juta per bulan yang ditransfer ke rekeningnya, Lila membantah, kalau hal itu berasal dari penjualan reksadana ADS.
“Komisi itu kami dapatkan dari hasil perdagangan emas yang merupakan bisnis saya dengan Pak Robert (Robert Tantular, pemilik PT ADS),” (sumber)
Dalam nota pembelaan Lila Gondokusumo
- (dibacakan dengan menangis)”Saya juga tidak pernah melakukan meeting khusus mengenai reksadana. Tanpa keberadaan saya di Bank Century, penjualan reksadana tetap berjalan,”
- Lila menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penjualan produk reksadana dan DF. Karena yang memiliki kewenangan itu adalah Direktur Utama dan Komisaris.
- Lila beralasan selama menjabat, tidak pernah menandatangani surat edaran atau kontrak kerjasama antara Bank Century dengan PT. Antaboga Delta Sekuritas. ”Saya bukan pemegang saham PT Antaboga,” (sambil terisak-isak menahan tangis)
”Kejadian ini karena berada diluar kontrol saya dan kewenangan saya yang mengakibatkan saya ditahan. Saya minta ma’af pada ibu saya hingga dia sakit karena memikirkan saya,”
”Tapi hidup saya malah semakin hancur sebagaimana karir dan prestasi yang telah saya bangun selama ini dikarenakan tidak terbayarnya investasi reksadana dari PT. Antaboga milik Robert Tantular,” (sumber)
- Dengan mata berkaca-kaca, Lila mengungkapkan bahwa dia bersama dengan tiga kepala cabang Bank Century adalah korban seperti halnya nasabah lainnya.
”Namun ternyata ketiga kepala cabang itu memberi keterangan yang menyudutkan saya danmemberi bukti-bukti palsu,”
Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular
- Merasa sedih atas kerugian yang ditanggung oleh para investor PT Antaboga Delta Sekuritas yang membeli produk reksa dana tersebut dari Bank Century.
- Namun dirinya mengaku tidak punya urusan untuk mengganti dana para investor Antaboga tersebut karena tidak ada dana investor yang diambil.
- Bersikeras mengatakan bahwa bukan dirinya yang harus bertanggung jawab melainkan pihak Antaboga serta wewenang Bapepam-LK. (sumber)
Tanggapan sekitar 15 orang investor Antaboga
- Mereka sedang menyaksikan Rapat Pansus tersebut lantas menyorakinya. "Huu, dasar maling. Nggak mau bertanggung jawab,"
*************************************************
- Ketika dana yang disimpan sudah melayang, korban sudah berjatuhan, tak ada pilihan lain kecuali berharap bahwa dana yang hilang itu akan dapat kembali
- Dan seperti biasa, mulut pelaku yang ketika sedang mengincar mangsa begitu manis, saat diminta pertanggungjawaban tidak mengakui, saling lempar tanggungjawab, bahkan kemudian memerankan dirinya sebagai korban dngan mengeluarkan air mata buaya
- Bagaimanapun juga, memang ada faktor kelalaian lembaga yang seharusnya mengawasi operasional Bank Century ini. Tapi tidak ada salahnya sebagai calon nasabah dan pemilik dana untuk lebih “teliti sebelum membeli”
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI)
“Ya, mungkin dari sisi kapasitas untuk melakukan enforcement dan pengawasan, Bapepam-LK seharusnya tahu akan hal itu,”
“Namun perlu diingat, para investor harusnya terlebih dahulu mengecek untuk mengetahui apakah instrumen yang dijual oleh Antaboga formal atau tidak,” (sumber)
0 comments:
Poskan Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.